BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN LOGO
Pasal 1
Nama
Group facebook ini bernama PUSTAKA ILMU SUNNI SALAFIYAH – KTB, selanjutny
Pasal 2
Waktu
PISS-KTB didirikan di facebook pada tanggal 10 Shafar 1431/26 Januari 2010 untuk jangka waktu yang tidak di tentukan.
Pasal 3
Kedudukan
PISS-KTB berkeduduk
d/a : http://
Web: http://
e-mail : piss_ktb@y
Pasal 4
LOGO
Gambar pena kayu = Melambangk
Gambar api = Semangat yang membara untuk nasyrul ilmi menegakkan
Gambar pena dan folder = Ikon pustaka digital
Gambar Bintang putih tertulis = PISS-KTB menghasil
Huruf F = Lambang PISS-KTB sebagai grup facebook
Gambar siluet orang = Simbol grup yang aktif berdiskusi
Gambar segi 8 = Simbol nuansa islami universal
Warna hijau = Lambang kesuburan dan salah satu warna kesukaan Nabi
Warna kuning = Melambangk
Bentuk kotak warna kuning = Pembatasan
Warna Hijau muda di atas huruf i (ilmu) PISS = Melambangk
BAB II
ASAS, STATUS, VISI DAN MISI
Pasal 5
Asas
PISS-KTB berasaskan
(a). Bidang Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah berdasarka
(b). Bidang Fiqh berdasarka
(c). Bidang Tashawuf berdasakan
Pasal 6
Status
PISS-KTB berstatus sebagai group yang ada di fecebook yang bergerak dalam bidang dakwah keislaman dan dapat bekerja sama dengan group atau lembaga-le
Pasal 7
Visi
PISS-KTB mempunyai visi mewujudkan
Misi
(a). PISS-KTB mempunyai misi dakwah islami yaitu mengajak manusia ke jalan Allah dengan hikmah dan argument yang baik berdasarka
(b) Menjadikan
BAB III
FUNGSI
Pasal 8
Fungsi Lembaga
PISS-KTB dalam dakwahnya adalah group keislaman dan pangabdian
1. Mempersiap
2. Menjadikan
3. Memperteba
4. Mengembang
5. Melaksanak
BAB IV
KEANGGOTAA
Pasal 9
Keanggotaa
1.Anggota PISS-KTB adalah seluruh kaum Muslimin yang menjadi member group.
2.Anggota diperkenan
Pasal 10
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Semua anggota berhak bertanya dan mendapat jawaban dari admin atau member yang lain.
2. Postingan /
3. Isi postingan bisa berupa informasi keislaman "sunni" dan pertanyaan
4. Bila postingan tidak mendapat respon /
5. Pertanyaan
6. Bila postingan pertanyaan
7. Postingan dilarang berisi :
- Kata-kata yang berbau penghinaan
- Nama terang seseorang atau organisasi
- Ajakan tantangan atau debat
- Curhat pribadi dan perjodohan
- Pertanyaan
8. Jawaban atau komentar tidak boleh menyimpang
9. Member wajib menjaga ketenangan
10. Postingan yang melanggar aturan akan segera dihapus dengan atau tanpa peringatan
BAB V
ADMIN PISS – KTB
DESKRIPSI,
Pasal 11
Deskripsi
Admin adalah seorang yang memiliki akun di Facebook, dan kemudian menjadi/
Pasal 12
Tujuan
Memunculka
Pasal 13
Tugas & Fungsi
1. Fungsi Admin adalah untuk saling membantu memberikan
2. Admint berhak menghapus dan mengeluark
3. Admin memperiori
4. Admin berhak menyetujui
5. Admin berhak menyetujui
6. Admin berhak menghapus postingan atau koment yang rentan menimbulka
7. Admin berhak menghapus koment yang bukan jawaban atau jawaban di luar visi misi PISS.
Pasal 14
Peraturan Keadminan
1. Setiap admin harus bisa menjaga kode etik dan nama baik PISS – KTB.
2. Setiap admin diperkenan
3. Setiap admin yang mengetahui
Pasal 15
Pengangkat
1. Admin Pendiri /
2. Admin harian : adalah admin yang diangkat mempertimb
Pasal 16
Penon-akti
Admin akan di non-aktifk
a. Admin bersangkut
b. Admin bersangkut
c. Admin yang bersangkut
d. Dalam keadaan darurat Admin Pendiri /
BAB VI
PERATURAN TENTANG DOKUMENTAS
Pasal 17
Penyunting
Penyunting
Pasal 18
CoPas (Copy Paste) Dokumen
Copy Paste Dokumen dapat dilakukan oleh setiap member Group dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Setiap Dokumen yang diCoPas (Copy Paste) dan dijadikan referensi jawaban, harus menyertaka
Contoh :
Definisi siwak yg disunnahka
Hal tersebut bermaksud agar orang yang ingin mengetahui
2. Setiap Dokumen yang diCoPas (Copy Paste) dari Dokumen PISS-KTB dan disebaraka
3. Setiap member yang mengcopy document dilarang menambah atau mengurangi
Contoh :
Di dokumen tertulis kalimat “Yusannu (disunnahk
Karena hal tersebut akan merubah makna, maksud dan tujuan dari hukum yang sudah ditetapkan
4. Setiap Dokumen yang diCoPas (Copy Paste) pada Word (member bermaksud menjadikan
Contoh :
“TANYA JAWAB MASALAH KEAGAMAAN ala PISS-KTB (Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah – Kenapa Takut Bid’ah)”.
5. Jika ada kalimat yang janggal pada isi dokumen yang akan atau sudah dicopy, harap konfirmasi
BAB VII
REKENING BANK GROUP PISS-KTB
TAHAPAN BCA KCP KUSUMA NEGARA (DIY)
NOMOR REKENING : 8465-0360-
a/n : TITIK HARTATI
Tabungan Britama BRI Unit Wukirsari Bantul Yogyakarta
No Rek.:74460
a/n :Andri Atma
TANGGAL PEMBUKAAN REKENING :
Senin, 22 Ramadlan 1432H / 22 AGUSTUS 2011M
Pasal 19
SUMBER DANA
Dana yang masuk pada rekening bersumber dari INFAQ / SHODAQOH seluruh Member maupun Non Member, juga Dana lain yang sifatnya tidak mengikat.
Pasal 20
PENYIMPANA
Dana yang ada baik berupa Donasi (Infaq /
Pasal 21
TUJUAN
Pembukaan rekening bertujuan sebagai :
1. Fasilitas dan Media penyaluran
2. Fasilitas dan Media bagi member dan atau non member yang melakukan berbagai jenis akad yang melibatkan
Pasal 22
PENGELOLAA
Dana yang sudah masuk pada rekening akan dikelola sesuai dengan kebutuhan dan atau usulan dari member yang selanjutny
Notes :
Demi kelancaran
Bendahara I : 0857433461
Bendahara II : 0858787909
BAB VIII
Pasal 23
SPACE IKLAN
Member bisa mengiklank
1. Menghubung
2. Mengisi rekening PISS-KTB minimal Rp.50.000 untuk sekali posting
3. Promo dan iklan akan ditampilka
4. Pengiklan boleh menyundul iklan dan promo dalam batas kewajaran.
5. Hal-hal yang ditimbulka
6. Produk Iklan dan Promo harus sesuatu yang halal /
7. Isi Iklan promo tidak boleh bertentang
Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur berdasarka
TTD
Segenap Pengurus