Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

0772. HUKUM MENGQADHA SHALAT YANG DITINGGALKAN MAYIT

PERTANYAAN :
Assalamualaikum wr wb. mengqodlo sholat seorang yang sudah meninggal. Bagaimana hukumnya mengqodlo’ sholatnya orang yang sudah meningal karena semasa hidupnya tidak pernah melakukan sholat / karena sakit parah ? mohon penjelasannya, terima kasih. [Zaid Zed Al Habsyi].
JAWABAN :
Wa'alaikumsalam wr wb. Sebenarnya ada 3 pendapat dalam masalah ini, yang pertama ada yang mengatakan keluarga si mayit harus mengqodo shalat yang ditinggalkan si mayit. Dan yang kedua keluarga si mayit cukup dengan membayar fidyah saja dengan 1 x sholat = 1 mud (6 ons) beras. Dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh kebanyakan ashab Syafi'i, meski ada ada pendapat ketiga dimana sebagian Ulama yang menyatakan tidak wajib diqadha
. ﻭﻧﻘﻞ ﺍﺑﻦ ﺑﺮﻫﺎﻥ ﻋﻦ ﺍﻟﻘﺪﻳﻢ ﺃﻧﻪ ﻳﻠﺰﻡ ﺍﻟﻮﻟﻲ ﺇﻥ ﺧﻠﻒ ﺗﺮﻛﺔ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻰ ﻋﻨﻪ،ﻛﺎﻟﺼﻮﻡ.ﻭﻓﻲ ﻭﺟﻪـ ﻋﻠﻴﻪ ﻛﺜﻴﺮﻭﻥ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎـﺃﻧﻪ ﻳﻄﻌﻢ ﻋﻦ ﻛﻞ ﺻﻼﺓ ﻣﺪﺍً
"Telah dinukil dari Ibnu Burhan dari Qoul Qadim (Madzhab Asy-Syafi'i) bahwa wajib bagi wali menshalatkan (mengqadha' shalat) yang ditinggalkan mayyit, seperti hal nya puasa. Menurut sebagian besar Ashab kami (ulama-ulama Syafi'iiyah) bahwa sesungguhnya (mengganti dengan) memberi makan, untuk setiap shalat dibayarkan satu mud. [ Kitab I'anatuthalibin ].
( فائدة ) من مات وعليه صلاة فلا قضاء ولا فدية وفي قول كجمع مجتهدين أنها تقضى عنه لخبر البخاري وغيره ومن ثم اختاره جمع من أئمتنا وفعل به السبكي عن بعض أقاربه ونقل ابن برهان عن القديم أنه يلزم الولي إن خلف تركة أن يصلى عنه كالصوم وفي وجه عليه كثيرون من أصحابنا أنه يطعم عن كل صلاة مدا وقال المحب الطبري يصل للميت كل عبادة تفعل واجبة أو مندوبة

[ FAEDAH ] Barangsiapa meninggal dunia dan padanya terdapat kewajiban shalat maka tidak ada qadha dan bayar fidyah. Menurut segolongan para mujtahid sesungguhnya shalatnya juga diqadhai berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan lainnya karenanya segolongan imam cenderung memilih pendapat ini dan Imam Subky juga mengerjakannya untuk sebagian kerabat-kerabat beliau. Ibn Burhan menuqil dari qaul qadim wajib bagi wali bila mayit meninggalkan warisan untuk menshalati ats namanya seperti halnya puasa, sebagian ulama pengikut syafi’i memilih dengan mengganti setiap satu shalat satu mud. Syekh Muhib at-Thabary berkata “Akan sampai pada mayat setiap ibadah yang dikerjakan baik berupa ibadah wajib ataupun sunah”. [ I’aanah at-Thoolibiin I/24 ]. Wallohu a'lam. [A Ramdhan Ab, Masaji Antoro].