PERTANYAAN
:
Assalamualaikum wr wb.
mengqodlo sholat seorang yang sudah meninggal. Bagaimana hukumnya mengqodlo’
sholatnya orang yang sudah meningal karena semasa hidupnya tidak pernah
melakukan sholat / karena sakit parah ? mohon penjelasannya, terima kasih.
[Zaid Zed
Al Habsyi].
JAWABAN
:
Wa'alaikumsalam wr wb.
Sebenarnya ada 3 pendapat dalam masalah ini, yang pertama ada yang mengatakan
keluarga si mayit harus mengqodo shalat yang ditinggalkan si mayit. Dan yang
kedua keluarga si mayit cukup dengan membayar fidyah saja dengan 1 x sholat = 1
mud (6 ons) beras. Dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh kebanyakan ashab
Syafi'i, meski ada ada pendapat ketiga dimana sebagian Ulama yang menyatakan
tidak wajib diqadha
. ﻭﻧﻘﻞ ﺍﺑﻦ ﺑﺮﻫﺎﻥ ﻋﻦ ﺍﻟﻘﺪﻳﻢ ﺃﻧﻪ
ﻳﻠﺰﻡ ﺍﻟﻮﻟﻲ ﺇﻥ ﺧﻠﻒ ﺗﺮﻛﺔ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻰ ﻋﻨﻪ،ﻛﺎﻟﺼﻮﻡ.ﻭﻓﻲ ﻭﺟﻪـ ﻋﻠﻴﻪ ﻛﺜﻴﺮﻭﻥ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎـﺃﻧﻪ
ﻳﻄﻌﻢ ﻋﻦ ﻛﻞ ﺻﻼﺓ ﻣﺪﺍً
"Telah dinukil dari Ibnu
Burhan dari Qoul Qadim (Madzhab Asy-Syafi'i) bahwa wajib bagi wali menshalatkan
(mengqadha' shalat) yang ditinggalkan mayyit, seperti hal nya puasa. Menurut
sebagian besar Ashab kami (ulama-ulama Syafi'iiyah) bahwa sesungguhnya
(mengganti dengan) memberi makan, untuk setiap shalat dibayarkan satu mud. [
Kitab I'anatuthalibin ].
(
فائدة ) من مات وعليه صلاة فلا قضاء ولا فدية وفي قول كجمع مجتهدين أنها تقضى عنه
لخبر البخاري وغيره ومن ثم اختاره جمع من أئمتنا وفعل به السبكي عن بعض أقاربه ونقل
ابن برهان عن القديم أنه يلزم الولي إن خلف تركة أن يصلى عنه كالصوم وفي وجه عليه
كثيرون من أصحابنا أنه يطعم عن كل صلاة مدا وقال المحب الطبري يصل للميت كل عبادة
تفعل واجبة أو مندوبة
[ FAEDAH ] Barangsiapa
meninggal dunia dan padanya terdapat kewajiban shalat maka tidak ada qadha dan
bayar fidyah. Menurut segolongan para mujtahid sesungguhnya shalatnya juga
diqadhai berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan lainnya karenanya segolongan
imam cenderung memilih pendapat ini dan Imam Subky juga mengerjakannya untuk
sebagian kerabat-kerabat beliau. Ibn Burhan menuqil dari qaul qadim wajib bagi
wali bila mayit meninggalkan warisan untuk menshalati ats namanya seperti halnya
puasa, sebagian ulama pengikut syafi’i memilih dengan mengganti setiap satu
shalat satu mud. Syekh Muhib at-Thabary berkata “Akan sampai pada mayat setiap
ibadah yang dikerjakan baik berupa ibadah wajib ataupun sunah”. [ I’aanah
at-Thoolibiin I/24 ]. Wallohu a'lam. [A
Ramdhan Ab, Masaji Antoro].