PERTANYAAN
:
Assalamu 'alaykum.
Pertanyaan dari istri saya, mohon jawaban fiqhnya dari para asatidz. Apabila kita
menjama'-ta'khir 2 shalat (dhuhur dan asar, misalnya), maka shalat manakah yang
harus kita dahulukan pelaksanaannya, apakah shalat yang pada waktunya (asar)
dahulu atau shalat yang ditunda ( majmu'ah mu'akharah / dhuhur ) ?.
[Vale
Sedici].
JAWABAN
:
Wa'alaikumsalam. Bila jama
taqdiim sholat yang pertama (yang memiliki waktu) yang harus didahulukan. Tapi
kalau jamak ta'khir menurut Madzhab Syafi'i TARTIB dan MUWAALAH dalam
pelaksanaan shalat jamak ta'khir tidak menjadi persyaratan, maka boleh baginya
memilih dari dua shalat yang hendak dijamak ta'khir tersebut mana yang ia
kehendaki untuk didahulukan.
ويشترط
لجمع التأخير شرطان فقط:
الأول
ـ نية التأخير قبل خروج وقت الصلاة الأولى، ولو بقدر ركعة: أي بزمن لو ابتدئت فيه،
كانت أداء. وإلا فيعصي، وتكون قضاء. ودليل اشتراط النية: أنه قد يؤخر للجمع، وقد
يؤخر لغيره، فلا بد من نية يتميز بها التأخير المشروع عن غيره.
الثاني
ـ دوام السفر إلى تمام الصلاة الثانية، فإن لم يدم إلى ذلك بأن أقام ولو في
أثنائها، صارت الأولى (وهي الظهر أو المغرب) قضاء؛ لأنها تابعة للثانية في الأداء
للعذر، وقد زال قبل تمامها. أما الترتيب: فليس بواجب؛ لأن وقت الثانية وقت الأولى،
فجاز البداية بما شاء منهما
Dalam shalat jamak ta’khir
hanya disyaratkan 2 saja :
1. Niat jamak ta’khir
sebelum habisnya waktu shalat yang pertama meskipun sekedar satu rakaat artinya
menjalankan niat pada waktunya shalat pertama yang andaikan ia jalani shalat
diwaktu tersebut shalatnya menjadi shalat ada’ (bukan shalat qadha), bila ia
tidak niat diwaktunya shalat yang pertama maka ia maksiat dan shalatnya menjadi
qadha.
Dalil disyaratkannya niat
adalah bahwa shalatnya ia akhirkan karena alas an jama dan terkadang shalat
diakhirkan karena selain jama’ maka harus terdapat niat sebagai pembeda antara
shalat yang diakhirkan sesuai yang diajarkan dan shalat yang diakhirkan karena
unsure lainnya (misalnya teledor)
2. Langgengnya bepergian
hingga sempurnanya shalat kedua, bila ia sampai tempat tujuan meskipun disaat
tengah menjalankan shalat kedua maka shalat yang pertama (dhuhur dan maghrib)
menjadi qadha karena waktu pelaksanaan shalat pertama mengikuti shalat kedua
sebab udzur yang memperbolehkan dikumpulkannya dua shalat telah hilang sebelum
ia sempurna menjalankannya.
Sedang masalah TARTIB
(mendahulukan dhuhur atas ashar atau Maghrib atas Isya’) dalam jama’ ta’khir ini
tidak diwajibkan sebab waktu shalat yang kedua juga waktunya shalat pertama maka
baginya boleh mendahulukan shalat yang mana saja dari keduanya. [ Al-Fiqh
al-Islaam II/508 ].
وأما
الترتيب فليس بواجب لان وقت الثانية وقت الأولى فجاز البداية بما شاء منهما وأما
التتابع فلا يجب لان الأولى مع الثانية كصلاة فائتة مع صلاة حاضرة فجاز التفريق
بينهما
Sedang masalah TARTIB
(mendahulukan Zhuhur atas Ashar atau Maghrib atas Isya’) dalam jama’ ta’khir ini
tidak diwajibkan sebab waktu shalat yang kedua juga waktunya shalat pertama maka
baginya boleh mendahulukan shalat yang mana saja dari keduanya. Sedang
dijalankan secara terus-menerus juga tidak wajib karena shalat pertama
dinisbatkan pada shalat yang kedua seperti halnya shalat yang tertinggal dengan
shalat yang hadir maka boleh dipisahkan diantara keduanya. [ Al-Muhaddzab I/105
].
أما
الترتيب والموالاة بين الصلاتين في جمع التأخير فهو مسنون وليس بشرط
Sedang masalah tartib dan
terus-menerus diantara kedua shalat dalam jama’ ta’khir hanya kesunahan dan
tidak disyaratkan. [ Al-Fiqh ala Madzahib al-Arba’ah I/748 ]. Wallaahu A'lamu
Bis Showaab. [Masaji
Antoro].