PERTANYAAN
:
Apa ada yang bisa
menerangkan SHOHIBUL
JABIROH ?
Terimakasih. [Toni
Imam Tontowi].
JAWABAN
:
Gips/pembalut luka. Kalau
menurut kitab Kifayatul Akhyar Juz 1 hal 38 syarat-syaratnya berat, yakni
:
a. Harus dalam keadaan
suci
b. Pemasangan harus menurut
tertibnya anggota yang dibasuh ketika wudlu
c. Banyaknya tayamum
berulangkali menurut jumlah jabiroh didalam anggota wudlu
d. Banyaknya tayamum
berulangkali menurut jumlah jabiroh didalam anggota wudlu.
Sedang kalau mau pendapat
yang enteng seperti yang tertera dalam kitab:
1. Al-Mizan, I :
135
ومن
ذلك قول الإمام الشافعى – من كان بعضو من أعضائه جرح اوكسر او قروح والصق عليه
جبيرة وخاف من نزعها التلف انه يمسح على الجبيرة وتيمم مع قول أبى حنيفة ومالك انه
ان كان بعض جسده صحيحا وبعضه جريحا ولكن الأكثر هو الصحيح غسله وسقط حكم الجريح
ويستحب مسحه بالماء. وان كان الصحيح هو الأقل تيمم وسقط غسل العضو الصحيح وقال أحمد
يغسل الصحيح وتيمم عن الجريح من غير مسح للجبيرة.
ووجه
الأول الأخد بالإحتياط بزيادة وجوب مسح الجبيرة لما تأخذه من الصحيح غالباللا
ستمساك. ووجه الثانى أنه اذاكان الأكثر الجريح القرح فالحكم له لأن شدة الألم حينئذ
أرجح فى طهارة العضو من غسله بالماء فان الأمراض كفارات للخطايا.
Artinya : Menurut imam
syafi’I : orang yang di anggauta wudlunya ada luka atau bengkak kemudian
diperban dan ia takut mengusap perban dan bertayamum. Menurut imam hanafi dan
malik: jika yang sakit lebih kecil daripada yang sehat, cukup membasuh yang
sehat dan disunnahkan mengusap yang sakit. Apabila yang sehat lebih kecil, maka
hanya wajib tayamum. Dan tidak wajib membasuh anggota yang sehat. Menurut imam
ahmad, membasuh anggota yang wajib dan tayamum untuk sakit tidak wajib mengusap
perban. Pendapat pertama mengambil langkah yang berhati-hati, dengan
menambahkan: wajibnya mengusap tambal karena diambil pada anggota badan yang
shohih/sehat secara umum untuk penanggulangan. Pendapat yang kedua, ketika yang
lebih banyak itu luka atau koreng, maka hukum berada padanya. Karena parahnya
sakit saat demikian, lebih diutamakan didalam pensucian anggota badan disbanding
harus membasuh dengan air. Karena penyakit itu adalah menghapus terhadap
kesalahan (dosa).
2. Al-Qalyubi, I :
97
(
فان تعذر ) نزعه لخوف محذور مما ذكره فى شرح المهذب ( قضى ) مع مسحه بالماء ( على
المشهور) لانتفاء شبهه حينئذ بالخف والثانى لايقضى للعذر والخلاف فى القسمين فيما
اذا كان الساتر على غير محل التيمم فان كان على محله قضى قطعا لنقص البدل والمبدل
جزم به فى أصل الروضة ونقله فى شرح المهذب ... الى ان قال : الاظهر انه ان وضع على
طهر فلا اعادة والا وجبت. انتهى وعلى المختار السابق له لاتجب.
Artinya : Apabila ada udzur
untuk melepas ( tambal) seperti apa yang disebut dalam syarah muhadzab maka
wajib mengqodoi shalatnya dan mengusapnya dengan air menurut yang mashur, karena
hal ini tidak ada keserupaan, dengan pemakai muzah ( alas kaki arab ). Menurut
pendapat yang kedua tidak perlu qodlo shalatnya ( bila dilakukan ) karena
termasuk udzur, perbedaan pendapat di dalam dua kelompok tersebut, dalam
mas’alah, penutup (tambal) yang terdapat selain anggota tayamum (seperti
lengan/muka) maka jelas harus mengqodlo shalatnya, karena ada kurangnya antara
pengganti dan yang diganti. Hal itu diyakini oleh imam nawawi didalam aslinya
kitab Roudloh dan menukilnya didalam kitab syarah al-muhadzab, S/d …. Menurut
yang adzhar, jika waktu memasang penutup (tambal) itu dalam kondisi suci, maka
tidak perlu mengulang shalatnya, kalau tidak suci maka wajib mengulang. Menurut
yang mashur ( terpilih ) yang dahulu tidak wajib.
Shohibul jbiroh adalah
orang yang punya luka dan kemudian ditambal. Posisi luka ada 2 macm, di selain
angta tayamum dan di angota tayamum. Bila luka di selain angota tayamum maka
seperti ktrangn mbah jengot di atas dan tidak wajib mngulah. Tapi bila di
anggota tayamum, maka nanti wajib ngulang..silahkan lihat bajuri dan kifaytul
akhyar bagian jabiroh.
Jabiroh = perban. Kasus ini
terjadi ketika pada anggota badan yang menjadi anggota wudlu terdapat luka dan
diberi balutan (perban) yang dalam bahasa fiqih biasa disebut
JABIROH.
Mutawadldli (yang berwudlu)
termasuk mughtasil (yang beradus) diberikan pilihan, apakah mencopot/membuka
perbannya dan membasuh bagian yang lukanya sebagaimana biasa dengan resiko agak
sakit, atau perban tetap menempel. Ketika jabiroh tidak dilepas, maka ketika
itu terkait beberapa permasalaha. Masalah terkait :
1. Jabiroh ada pada anggota
tayammum (wajah dan tangan)
2. Jabiroh bukan pada
anggota tayammum :
A. Jabiroh menutupi bagian
yang sehat :
X. Sewajarnya (sesuai
kebutuhan) dan Jabiroh disimpan / dibalutkan :
a. ketika punya
wudlu
b. ketika punya
hadats.
Y. Tidak sewajarnya
(melebihi batas kebutuhan)
B. Jabiroh tidak menutupi
bagian yang sehat
Maka shalat setelah wudhu
atau tayamum dalam keadaan :
1 = wajib
mu’adah
2AXa = tidak wajib
mu’adah
2AXb = wajib
mu’adah
2AY = wajib
mu’adah
2B = tidak wajib
mu’adah
Saat wudlu memasuki bagian
anggota badan yang ada jabiroh, mutawadldli jangan dulu meneruskan ke anggota
wudlu selanjutnya tetapi harus menyapu (mashu) jabirohnya kemudian bertayammum
sebagai pengganti bagian yang tidak dibasuh. setelah itu baru melanjutkan wudlu
ke anggota wadlu di depannya. Penjelasan dari Mbah Jenggot dan Mas Hakam Ahmed
ElChudrie, tidak jauh berbeda dengan penjelasan terakhir, hanya formatnya saja.
Lihat rujukannya dari Hasyiyah Albajuri. [Mbah
Jenggot, Hakam Ahmed ElChudrie, Yupiter Jet].