PERTANYAAN
:
Assalamu`alaikum. Nderek
tangled mbah : Bagaimana hukum tempat yang terkena najis berupa cairan dan belum
sempat disucikan sampai hilang bekas najisnya, hukumnya najis / suci? Matur nuwun.
[Koesoema
Negara].
JAWABAN
:
Waalaikumsalam. Najisnya
tetap ada, itu yang dinamakan najis hukmiyyah, najis secara hukumnya saja dan
cara mensucikannya bila memang bentuk, bau, rasa dan warnanya sudah tidak ada
cukup disiram dengan air suci. [Masaji
Antoro ].