A. PEMBUNUHAN
Macam-maca m
pembunuhan dan hukumnya :
Pembunuhan ada 3 macam
(1) Pembunuhan yang disengaja
(Qatlul ‘amad); (2) Pembunuhan
yang tidak disengaja (Qatlul syibhul ‘amad); dan (3) Pembunuhan yang tidak ada unsur membunuh (Qatlul Khatha’)
1. Pembunuhan yang disengaja
(Qatlul ‘Amad)
Ialah pembunuhan yang
direncanak an, dengan cara dan
alat yang bisa (biasa) mematikan.
Seperti :
· Membunuh dengan ; menembak, melukai dengan alat yang tajam, memukul dengan
alat-alat yang berat, dan alat-alat yang lain.
· Membunuh dengan ; memasukkan dalam sel yang tidak ada udaranya, disekap dalam es
dll.
· Membunuh dengan ; diberi racun, diberi obat yang tidak sesuai, disuntik
dengan obat yang bisa mematikan.
· Membunuh dengan ; dibiarkan tidak diberi makan, minum dll.
Pembunuhan yang
disengaja tersebut wajib diqishash, sebagaiman a firman Allah QS. An Nisaa: 93 dan
dipertegas dengan hadits
rasulullah , ‘’Tidak halal
(haram) membunuh orang muslim, kecualiada (salah satu) 3 sebab : kafir sesudah iman,
berzina sesudah kawin dan membunuh oran g tanpa hak, baik karena dhalim dan
permusuhan . (HR. Tirmidzy dan
NasaĆ¢’i)
Orang yangmembun uh
tanpa ada hak, harus diqishash,
harus dibunuh juga. Kalau ahli waris (yang terbunuh) memaafkan
pembunuhan tersebut,
pembunuhan tidak diqishash
(dihukum bunuh) tetapi harus membayar diyah yang besar, yaitu harus membayar
dengan seharga 100 ekor unta tunai, pada waktu itu juga. Hal ini selaras dengan
hadits rasulullah , ‘Barang siapa
yang membunuh dengan sengaja, maka ia diserahkan pada keluarga terbunuh. Apabila mereka
mengkehend aki maka
membunuhny a atau minta diyah
dengan 30 ekor unta hiqqah, 30ekor unta jadzaĆ¢’ah dan 40 ekor unta khalafah
(jumlahnya 100 ekor unta). Hasil
perdamaian itu untuk mereka
(ahli waris si terbunuh).
Demikian itu untuk memperkera s
terhadap pembunuhan . (HR.
Tirmidzi)
2. Pembunuhan tidak sengaja
(Qatlul syibhul ’amad)
Pembunuhan tidak
sengaja ialah perbuatan terhadap diri seseorang dengan alat atau sesuatu yang
biasanya tidak mematikan. Tetapi
seseorang itu mati karena perbuatan atau tindakanny a. Contoh orang memukul oran g lain dengan sapu lidi
kemudian yang dipukul mati.
Pembunuhan tidak
sengaja tidak kena hukuman qishash tetapi pembunuhny a harus membayar diyat besar,
sebagaiman a diyat bagi pembunuh
sengaja yang dimaafkan ahli waris terbunuh. Diyat itu boleh dibayar selama 3
tahun dengan angsuran setiap tahun 1/3-nya.
3. Pembunuhan tidak ada unsur
membunuh (Qatlul KhathaĆ¢’)
Pembunuhan yang tidak
ada unsur membunuh ialah perbuatan yang tidak ditujukan kepada seseorang tetapi
seseorang mati karena perbuatann ya.
Misalnya orang melempar batu ke hutan tiba-tiba oran g mati terkena batu
tersebut.
Orang membunuh orang lain tidak sengaja wajib
memerdekak an seorang budak mu’min
adil
B. QISHASH
1. Pengertian Qishash
Menurut syaraĆ¢’ qishash ialah pembalasan yang serupa dengan perbuatan
pembunuhan melukai
merusakkan anggota
badan/ menghilangk an manfaatnya , sesuai pelangaran nya.
2. Qishash ada 2 macam :
a. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana
pembunuhan .
b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana
melukai, merusakkan anggota
badan, atau menghilang kan manfaat
anggota badan.
3. Syarat-sya rat Qishash
a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf) . Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila,
sebab mereka belum dan tidak berdosa.
b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang
membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
c. Oran g yang dibunuh sama derajatnya , Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka,
perempuan dengan perempuan, dan budak
dengan budak.
d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan
anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang
membunuh atau yang melukai itu.
f. Oran g yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa oran g kafir, pezina
mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits
rasulullah ,
‘Tidakklah boleh membunuh
seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman,
berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/ aniaya’ (HR. Turmudzi dan NasaĆ¢’)
4. Pembunuhan olah massa /
kelompok orang
Sekelompok oran g yang
membunuh seorang harus diqishash,
dibunuh semua..
5. Qishash anggota badan
Semua anggota tubuh ada qishashnya . Hal ini selaras dengan
firman-Nya , ‘Dan kami telah
tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata,
hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka
(pun) ada kisasnya. barangsiap a
yang melepaskan (hak kisas) nya,
Maka melepaskan hak itu
(menjadi) penebus dosa baginya. barangsiap a tidak memutuskan perkara menurut apa yang
diturunkan Allah, Maka mereka
itu adalah orang-oran g yang zalim.’
(QS. Al-Maidah : 45)
C. HIKMAH QISHASH
Hikmah qishash ialah supaya terpelihar a jiwa dari gangguan pembunuh. Apabila sesorang
mengetahui bahwa dirinya akan
dibunuh juga. Karena akibat perbuatan membunuh oran g, tentu ia takut membunuh
oran g lain. Dengan demikian terpelihar alah jiwa dari terbunuh.
Terpelihar alah manusia dari
bunuh-memb unuh.
Ringkasnya ,
menjatuhka n hukum yang sebanding
dan setimpal itu, memelihara kan
hidup masyarakat : dan Al-Quran
tiada menamai hokum yang dijatuhkan atas pembunuh itu, dengan nama hukum mati atau
hukum gantung, atau hukum bunuh, hanya menamai hukum setimpal dan sebanding
dengan kesalahan. Operasi
pemberanta san kejahatan yang
dilakukan pemerintah menjadi bukti
betapa tinggi dan benarnya ajaran islam terutama yang berkenaan hukum qishash
atau hukum pidana Islam.
D. DIYAT
1. Pengertian Diat
Diyat ialah denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan
padanya hukuman bunuh.
a. Bila wali atau ahli waris terbunuh memaafkan yang membunuh dari
pembalasan jiwa.
b. Pembunuh yang tidak sengaja
c. Pembunuh yang tidak ada unsur membunuh.
2. Macam-maca m diyat
Diyat ada dua macam :
a. Diyat Mughalazha h, yakni
denda berat
Diyat Mughalazha h ialah
denda yang diwajibkan atas
pembunuhan sengaja jika ahli
waris memaafkan dari pembalasan
jiwa serta denda aas pembunuhan
tidak sengaja dan denda atas pembunuhan yang tidak ada unsur-unsu r membunuh yang dilakukan dibulan haram, ditempat
haram serta pembunuhan atas diri
seseorang yang masih ada hubungan kekeluarga an. Ada pun jumlah diat
mughallazh ah ialah : 100 ekor unta
terdiri 30 ekor unta berumur 3 tahun, 30 ekor unta berumur 4 tahun serta 40 ekor
unta berumur 5 tahun (yang sedang hamil).
Diat Mughallaza h ialah :
· Pembunuhan sengaja
yaitu ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa.
· Pembunuhan tidak sengaja /
serupa
· Pembunuhan di bulan
haram yaitu bulan Zulqaidah,
Zulhijjah, Muharram dan Rajab.
· Pembunuhan di kota haram
atau Mekkah.
· Pembunuhan orang yang
masih mempunyai hubungan kekeluarga anseperti Muhrim, RadhĆ¢’ah atau
Mushaharah .
· Pembunuhan
tersalahde ngan tongkat, cambuk
dsb.
· Pemotongan atau membuat
cacat angota badan tertentu.
b. Diyat Mukhaffafa h, yakni
denda ringan.
Diyat Mukhoffafa h
diwajibkan atas
pembunuhan tersalah. Jumlah dendanya
100 ekor unta terdiri dari 20 ekor unta beurumur 3 tahun, 20 ekor unta berumur 4
tahun, 20 ekor unta betina berumur 2 tahun, 20 ekor unta jantan berumur 2 tahun
dan 20 ekor unta betina umur 1 tahun.
Diyat Mukhoffafa h dapat
pula diganti uang atau lainya seharga unta tersebut. Diat
Mukhoffafa h adalah sebagai berikut
:
· Pembunuhan yang
tersalah.
· Pembunuhan karena kesalahan
obat bagi dokter.
· Pemotongan atau membuat
cacat serta melukai anggota badan.
3. Ketentuan- ketentuan lain
mengenai diat :
a. Masa pembayaran
diyat, bagi pembunuhan sengaja
dibayar tunai waktu itu juga. Sedangkan pembunuhan tidak sengaja atau karena tersalah dibayar selama 3
tahun dan tiap tahun sepertiga.
b. Diyat wanita separo laki-laki.
c. Diyat kafir dhimmi dan muĆ¢’hid separo diat muslimin.
d. Diyat Yahudi dan Nasrani sepertiga diat oran g Islam.
e. Diyat hamba separo diat oran g merdeka.
f. Diyat janin, sepersepul uh
diat ibunya, 5 ekor unta.
4. Diyat anggota badan :
Pemotongan ,
menghilang kan fungsi, membuat cacad
atau melukai anggota badan dikenakan diyat berikut :
Pertama : Diyat 100 (seratus) ekor unta. Diat ini untuk anggota badan berikut
:
a. Bagi anggota badan yang berpasanga n (kiri dan kanan) jika
keduan-dua nya potong atau rusak, yaitu
kedua mata, kedua telinga, kedua tangan, kedua kaki, kedua bibir (atas bawah)
dan kedua belah buah zakar.
b. Bagi anggota badan yang tunggal, seperti : hidung, lidah, dll..
c. Bagi tulang sulbi ( tulang tempat keluar air mani laki-laki)
Kedua : Diyat 50 ekor unta. Diyat ini untuk anggota badan yang
berpasanga n, jika salah satu dari
keduanya ( kanan dan kiri) terpotong.
Ketiga : Diat 33 ekor unta ( sepertiga dari diatyang
sempurna). Diyat ini terhadap :
a. Luka kepala sampai otak
b. Luka badan sampai perut
c. Sebelah tangan yang sakit kusta
d. Gigi-gigi yang hitam
Gigi satu bernilai 5 ekor unta. Kalau seseorang
meruntuhka n satu gigi orang lain
harus membayar dengan 5 ekor unta. Kalau meruntuhka n 2, harus membayar 10 ekor. Bagaimana kalau
seseorang meruntuhka n semua
gigiorang lain, apakah harus membayar 5 ekor unta kali jumlah gigi tersebut ?
Ulama berbeda pendapat. Sebagian berpendapa t : cukup membayar diyat 60 ekor unta (dewasa).
Ulama lain berpendapa t harus membayar
5 ekor unta kali jumlah gigi.
Hal Sumpah
Orang yang menuduh membunuh harus mengemukak an bukti dan oran g yang menolak tuduhan harus
bersumpah. Apabila ada
pembunuhan yang tidak diketahui
pembunuhny a, wali dari yang
terbunuh bisa menuduh kepada sesorang atatu suatu kelompok yang mempunyai kaitan
dengan pembunuhan , yaitu
menyebutka n data-data.
Data-data yang dikemukaka n
seperti :
Ć¼ Orang yang dituduh pernah bertengkar pada hari-hari sebelumnya
Ć¼ Orang yang dituduh pernah disakitkan hatinya.
Ć¼ Adanya alat yang hanya dimiliki oleh tertuduh
Ć¼ Adanya berita dari seseorang tertuduh kalau tidak menerima tuduhan
bisa membela diri dengan bersumpah, bahwa ia betul-betu l tidak membunuh.
E. KIFARAT PEMBUNUHAN
Pembunuh disamping dia wajib menyerahka n diri unutk dibunuh atau diat (denda) maka ia
diwajibkan juga membayar
kifarat. Diyat adalah jenis denda sebagai tanda penyesalan atau belasungka wa kepada keluarga korban. Sedang kifarat adalah jenis
denda sebagai tanda taubat kepada Allah SWT.
Ada pun kifarat akibat pembunuhan adalah memerdekak an hamba yang Islam atau dia wajib puasa dua bulan
secara berturut-t urut. Hal ini selaras
dengan QS. An Nisaa: 92