Begitu banyak keutamaan dan keitsimewa an bulan Romadhan yang telah Allah sediakan bagi
umat muslim, pahala sunnah ditulis menjadi pahala fardhu, dan pahala fardhu
menjadi berlipat-l ipat, demikian
juga amalan ibadah lainnya menjadi nilai tinggi saat dilakukan di bulan
Romadhan, apalagi di malam harinya, karena sbgaimana telah dating haditsnya
bahwa di antara malam bulan Romadhan terdapat malam kemuliaan yg lebih dikenal
dengan Lailatul Qodr dan Nabi lebih menekankan lagi untuk mencarinya di 10 malam terakhir terutama di
malam-mala m ganjilnya.
I’tikaf menjadi ibadah pilihan di dalam menemui dan mencari malam
kemuliaan tersebut, melihat begitu besarnya pahala yang Allah janjikan bagi
orang yang beri’tikaf terlebih
lagi di bulan Romadhan. Tradisi yang ada di Indonesia biasanya saat sepuluh
malam terakhir, trutama di malam-mala m ganjilnya, umat muslim berangkat ke masjid umum atau pun masjid
jami’ untuk melakukan ibadah I’tikaf yang di isi dengan berbgaia macam
ketaatan.
Namun sangat disayangka n, banyak kekeliruan yang kita temui saat beri’tikaf . Diantarany a adanya persoalan- persoalan yang memalingka n dari tujuan ber’itikaf , misalnya di saat-saat malam ganjil malam 21, 23,
25 dst banyak saudara kita yang berangkat dari rumah lengkap
menggunaka n busana muslim namun
tujuan beri’tikaf nya menjadi
dilupakan sebab ia terlebih dahulu mampir diemperan- emperan jalan yang di isi oleh para pedagang yang
bermacam-m acam barang
daganganny a di ssekitar masjid
atau alun-alun untuk berbelanja
atau sekedar melihat-li hat saja.
Lebih disayangka n lagi,
pada para remaja putra-putr i
kita, mereka berangkat dari rumah dengan mengunakan busana muslim mengajak teman atau gadisnya dengan
menggunaka n busana muslim yang
sedikit terlihat bodynya. Entah tujuan mereka I’tikaf atau memang sengaja untuk
berbelanja di sekitar masjid
atau alun-aliun tsb. Atau
terkadang mereka dating ke sana hanya sekedar mampir untuk nongkrong atau
makan-maka n bersama
pasanganny a
masing-mas ing, sunnguh sangat
ironis sekali di bulan Romadhan yang seharusnya lebih menjaga anggota tubuh dari sgla maksyiat
malah terlumuri dengan noda-noda dosa. Ahh, semoga Allah
mengampuni aku dan mereka..
Di sini al-Faqir akan sedikit membahas definisi I’tikaf dan
persoalann ya, agar kita tahu
makna I’tikaf secara syar’I dan dapat meraih pahala yang banyak dengan I’tikaf
yang benar sesuai tuntunanny a.
Definisi I’tikaf :
Secara syare’at adalah :
مكث مخصوص لشخص مخصوص فى مكان مخصوص بنية مخصوصة
“ Berdiam diri secara tertentu, bagi orang tertentu di tempat tertentu dengan
niat tertentu “
Keutamaann ya
:
Nabi Saw bersabda :
من مشى فى حاجة اخيه كان خيرا له من اعتكاف عشر سنين ومن اعتكف يوما ابتغاء وجه
الله عزوجل جعل الله بينه وبين النار ثلاث خنادق كل خندق ابعد مما بين الخافقين
(رواه الطبراني, المعجم الاوسط : 7322
و قال ايضا " من اعتكف عشرا فى رمضان كان كحجتين وعمرتين
رواه البيهقي, شعب الايمان ۳: ۴۲۵
“ Barangsiap a yang
berjalan di dalam membangtu keperluan saudara muslimnnya , maka itu lebih baik baginya dari I’tikaf sepuluh
tahun lamanya. Dan barangsiap a
yang beri’tikaf satu hari karena
mengharap ridho Allah Swt, maka Allah menjadikan di anatara dia dan api neaka jarak sejauh tiga khondaq
/ parit. Setiap khondaq dari khondak lainnya jaraknya sejauh langit dan bumi
“
(HR. Thabrani, mu’jam Al-Awsath : 7322)
Nabi juga bersabda “ Barangsiap a yang beri’tikaf sepuluh hari di bulan Romadhan, maka baginya apahala
dua haji dan dua umroh “
(HR. Al-Baihaqi , Syu’abil
iman : 3 : 425)
Hukum I’tikaf ada 4 :
1. WAJIB, jika dinadzarka n
2. SUNNAH, dan inilah hukum asalnya dan lebih dtekankan lagi
di bulan Romadhan
3. MAKRUH, Yaitu I’tikafnya perempuan yang masih memiliki body dengan idzin suami
dan aman dari fitnah.
4. HARAM tapi sah yaitu I’tikafnya perempuan tanpa idzin suami atau dengan idzin suami
tapi tidak aman dari fitnah.
Haram dan tidak sah yaitu
I’tikafnya orang yang junub atau
perempuan yang haidh.
Syarat I’tikaf :
1. Niat. Yaitu dalam hati mengatakan :
نويت الاعتكاف في هذا المسجد لله تعالى
“ Saya niat I’tikaf di masjid ini karena Allah Ta’ala “
2. Suci dari hadats besar.
3. Berakal. Jika di tengah-ten gah I’tikaf dia menjadi gila, maka batal
I’tikafnya .
4. Islam
5. Berdiam diri minimal seukuran tuma’ninah sholat lebih sedikit ( Sekitar 5 detikkan
)
6. Berada di dalam masjid. Maka tidak sah I’tikaf di
mushollah, ribath atau
pesantren.
Catatan :
Melihat hukum I’tikaf bagi perempuan adalah MAKRUH itupun jika tidak
dikhawatir kan timbulnya fitnah
misalnya menyebabka n laki-laki
yang memandangn ya syahwat atau
terjadinya kholwat atau pacaran.
Jika dikhawatir kan akan
timbulnya fitnah, maka hukumnya menjadi haram, maka alangkah baiknya bagi
perempuan terutama para gadisnya hendaknya berada di dalam rumah saja, melakukan
aktifitas ibadah lainnya semisal, membaca al-quran, berdzikir, membaca buku-buku agama atau lainnya. Ini lebih utama
dan lebih aman bagi mereka.
I’tikaf di dalam rumah sah ?
Kemudian tak usah khawatir bagi kaum hawa yang tidak
beri’tikaf di masjid, masih bisa
ber’itikaf di dalam rumah dan
pahalanya pun sama sbgaimana I’tikaf di dalam masjid.
Ada pendapat di dalam madzhab Hanafi dan bahkan pendapat ini dinilai mu’tamad
(kuat) dan beoleh diikuti mengingan situasi dan kondisi sekarang ini bagi wanita
yang keluar dari rumah sering terjadi fitnah. Yaitu :
انه يصح الاعتكاف للمرأة فقط اذا عينت مكانا في بيتها للصلاة, وهو معتمد مذهب
الامام أبي حتيفة
“ Sesungguhn ya sah bagi
perempuan saja, I’tikaf di tempat yang ia khususkan untuk sholat di dalam rumah,
dan ini pendapat mu’tamad madzhab imam Abu Hanifah “.
Perhatian :
- Bagi yang sholat terawikh di masjid, maka ketika masuk masjid
niatkanlah I’tikaf, agar merangkap
pahala I’tikaf.
- Bagi kaum pria yang melaksanak an sholat jum’at, maka niatkanlah I’tikaf saat memasuki masjid, agar meraih pahalanya
I’tikaf trutama di bulan Romadhan ini.
- Bagi yang lupa niat I’tikaf, maka tidaklah mengapa meniatkan I’tikaf
ditengah-t engah ia melakukan
sholat terawikh namun di dalam hati tidak boleh dilafadzka n.
Semoga bermanfa’a t..
Sumber :
Kitab : At-Taqrira t As-Sadidah Fil masail mufidah halaman : 460
(Ibnu Abdillah Al-Katibiy )