PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum. Pada hari
jumat, tanggal 12-08-2011 (sekitar jam 20.00) istri saya tanpa sengaja menemukan
cincin emas bermata mutiara di toilet wanita, di kantor tempat saya bekerja...
karena kemarin terlupa, maka baru hari ini saya buat pengumuman di toilet
tersebut...
1.Adakah hukum syar'i bagi
orang yang menemukan barang (tertinggal, terjatuh, tercecer) ?
2.Adakah hak dan kewajiban
bagi orang yang menemukan ?
3.Adakah hak dan kewajiban
bagi orang yang kehilangan ?
Mohon pencerahan. Syukron.
[Ibnu
Mehmoud El Aswadi].
JAWABAN
:
Wa'alaikumussalaam. Umumkan
selama 1 tahun. Jika sudah lewat 1 tahun maka anda boleh memilikinya dengan
syarat jika yang memilikinya sewaktu-sewaktu datang anda harus memberikannya.
Disebutkan dalam kitab alMajmu' syarah muhadzab :
وموضوع
الفصل: هل يجبُ أخذُ اللقطة ، أم تركُها؟ نقل المزني عن الشافعي رحمه الله في
المختصر قال: «ولا أحبُّ لأحدٍ ترك لقطةٍ وجدها إذا كان أميناً عليها» . وفيه
استحباب أخذها. وقال الشافعي رحمه الله في الأم: «لا يجوز لأحدٍ ترك اللقطة إذا
وجدها» وفيه إيجاب أخذها. وكان الأصحاب ومنهم أبو الحسن بن القطان وطائفة يخرجون
ذلك على اختلاف قولين نقلهما في «الحاوي» . أحدهما : أخذها استحباب وليس بواجب، كما
نصّ في «المختصر»، لأنه غير مؤتمن عليها. والقول الثاني : أخذها واجب وتركها مأثم،
لأنه وجب عليه حراسة مال أخيه المسلم، كما وجب عليه حراسة نفس أخيه المسلم.
Inti masalah dalam Fasal
ini : " Apakah yang wajib itu "mengambil" LuQothoh ( barang temuan ) ataukah
membiarkannya tetap tergeletak di area benda itu ditemukan ? Dalam hal ini Imam
alMuzani pernah menukil dari Imam asy-Syaafi'iy Rh dalam kitab al-Mukhtashor :
Berkata imam asy-Syaafi'iy : " Aku tak menyukai terhadap seseorang ( muslim )
yang telah membiarkan tergeletak akan barang temuan yang ditemukannya apabila ia
berstatus terpercaya dalam mengamankan benda tersebut". Dalam Qoul dari Imam
asy-syaafi'iy ini terkandung penetapan disunnahkan untuk mengambilnya (
menyelamatkannya dalam kendali dirinya ). Imam asy-Syaafi'iy juga pernah berkata
dalam kitab al-Umm : " Bagi seseorang ( Muslim ) tidak diperkenankan membiarkan
barang temuan ( LUQOTHOH ) bilamana ia telah menemukannya " Dalam Qoul beliau
ini tersirat ketentuan wajib untuk memungutknya ( menyelamatkan benda temuan itu
). Namun kalang ashchaab syaafi'iy diantaranya syaikh abu alchasan ben
alQoththoon sebagaimana dinukilnya dalam kitab alChaawii, ( mereka )
men-"takhriij" dari Qoul imam syaafi'iy itu pada ketetapan dua Qoul :
1.mengambilnya (
mengamankannya ) sunnah dan bukanlah wajib sebagaimana nash syaafi'iy dalam
"almukhtashor" karena hal itu bukanlah perkara yang harus diamankan ( Ghoiru
mu-tamanin 'alaiha ).
2.mengamankannya itu wajib
dan membiarkannya tergeletak adalah berdosa, karena wajib atas si penemu untuk
menjaga harta milik saudaranya sesama muslim sebagaimana wajib juga untuk
mengamankan jiwa saudaranya yang muslim ( dari bahaya dan ancaman )
Kewajiban : Mengambil, mengumumkan
dan menjaganya
Hak : Boleh memilikinya bila
dalam 1 tahun tak ada yang komplain, dengan syarat jika pemilikinya sewaktu2
datang anda hrs memberikannya
Jadi tak ada kewajiban bagi
pemilik memberi sebagian nilai barang (ongkos) untuk penemu. Tapi secara etika
jika seseorang mendapatkan kebahagiaan (barangnya ketemu) maka sunnah untuk
bersyukur, dan bersyukur itu yang paling terlihat adalah dengan bershadaqoh,
karena kasusnya penemuan maka paling pas yang dapat shadaqoh adalah penemu. ada
satu qoul : barang siapa tidak bersukur pada manusia, itu berarti belum
bersyukur pada Allah. Waloohu a'lam bishshawaab. [Nur
Hasyim S. Anam, Alif Jum'an Azend].