PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum. Apabila
ada yang hendak tidur namun dia amanat ke kita agar jangan dibangunkan walaupun
sudah masuk waktu shalat, apa yang semestinya kita lakukan? [Salehudin
Fauzi].
JAWABAN
:
Wa`alaikum salam.jika dia
berkewajiban sholat pada waktunya maka wajib menolak amanat tersebut.. Jadi kita
harus tetap mmbangunkanya jika memang dia berkewajiban sholat dan tidak harus
dibangunkan sewaktu adzan berkumandang.. semisal dzhuhur bisa dibangunkan jam
01.30 umpamanya.
Apabila ia tidur saat masuk
waktunya shalat dan diketahui ia tidak akan bangun di waktu shalat maka hukum
membangunkannya adalah wajib.
- Hasyiyah I’aanah
at-Thoolibiin I/120 :
(
تنبيه ) يسن إيقاظ النائم للصلاة إن علم أنه غير متعد بنومه أو جهل حاله فإن علم
تعديه بنومه كأن علم أنه نام في الوقت مع علمه أنه لا يستيقظ في الوقت وجب
PERINGATAN
: Disunnahkan
membangunkan orang tidur untuk mengerjakan shalat bila diketahui bahwa ia tidak
sembrono dengan tidurnya atau bila tidak diketahui keadaannya. namun bila
diketahui ia sembrono dengan tidurnya seperti ia tidur saat masuk waktunya
shalat dan diketahui ia tidak akan bangun diwaktu shalat maka hukum
membangunkannya wajib.
- Raudhah at-Thoolibiin
X/219 :
قلت
الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر فرض كفاية بإجماع الأمة وهو من أعظم قواعد الإسلام
ولا يسقط عن المكلف لكونه يظن أنه لا يفيد أو يعلم بالعادة أنه لا يؤثر كلامه بل
يجب عليه الأمر والنهي فإن الذكرى تنفع المؤمنين وليس الواجب عليه أن يقبل منه بل
واجبه أن يقول كما قال الله تعالى { ما على الرسول إلا البلاغ }
Amar makruf nahi munkar
(perintah kebaikan dan melarang kemunkaran) fardhu kifayah (wajib secara
kolektif) secara kesepakan para ulama, masalah tersebut tergolong paling
agungnya kaidah-kaidah islam dan tidak bisa gugur dari tanggungan orang mukallaf
sebatas keyakinannya bahwa yang ia lakukan tidak akan berfaidah atau secara
kebiasaan apa yang ia lakukan tidak membuahkan dampak positif, apapun hasilnya
diwajibkan padanya Amar makruf nahi munkar karena peringatan dapat bermanfaat
bagi orang-prang mukmin. Kewajibannya bukan yang ia lakukan harus diterima tapi
ia harus andil bicara sesuai firman Allah “Dan kewajiban rasul itu tiada lain
kecuali sekedar menyampaikan” (QS. Annuur ayat 54). Wallohu a'lam. [Mbah
Jenggot II,
Masaji
Antoro].