PERTANYAAN
:
Assalamualaikum. Bagaimana
hukum seorang muslim yang ikut gotong royong mendirikan gereja sebagai rasa
toleransi antar umat beragama karena sebelumnya warga nasrani juga ikut
bergotong royong dalam mendirikan masjid. di rantos jawabanipun ? [Baba
Bonvisa].
JAWABAN
:
Wa`alikum salam. Haram,
ditegaskan di dalam kitab Is’adur Rofiq hal 127 juz 2 :
ومنها
(الإعانة على المعصية) على معصبة على معاصي الله بقول او فعل او غيره ثم ان كانت
المعصية كانت الإعانة عليها كذلك كما في الزواجر.
Artinya : Sebagian dari
maksiat badan adalah menolong orang lain dalam berbuat dan berbagai maksiat
kepada Allah baik berupa ucapan, perbuatan atau yang lainnya. Kemudian apabila
maksiat itu berupa dosa besar maka menolong hal tersebut juga termasuk dosa
besar sebagaimana yang tertera dalam kitab Zawajir, demikian juga lebih jelasnya
lagi disebut dalam kitab Fathul Muin / I’anatut Tholibin hal 23 juz
3.
Tafsir Munir hal. 94 juz 1
:
واعلم
ان كون المؤمن مواليا للكافر يحتمل ثلاثة اوجه أحدها ان يكون رابضيا بكفره ويتولاه
لأجله وهذا ممنوع لأن الرضا بالكفر كفر
Ketahuilah bahwasannya
keberadaan orang mukmin yang menolong orang kafir mengandung tiga kemungkinan.
Yang pertama apabila dia rela dengan kekufuran dan berusaha menolong orang kafir
tersebut sebab kekufuran itu, maka hal ini terlarang sebab ridlo dengan
kekufuran maka hukumnya adalah kufur.
Atau lebih tegas lagi yang
disebutkan oleh Qodhil Iyad dalam kitab As Syifa’ hal 173 juz 2 :
وكذلك
نكفر بكل فعل اجمع المسلمون ... الخ انه قال : والسعي الى الكنائس والبيع مع اهلها
والتزني بزيهم من شدا الزنانير وفحص الرؤوس فقد اجمع المسلمون ان هذا لايوجد الا من
كافر وان هذه الأفعال علامة على الكفر وان صرح فاعلها بالإسلام.
Demikian juga kami
menghukumi kafir pada segala perbuatan yang telah disepakati oleh umat Islam
bahwa pekerjaan itu tidak akan dijalankan kecuali oleh orang kafir, sekalipun
pelakunya tetap menyatakan keIslamannya dengan perbuatan tersebut....adapun
berjalan menuju gereja atau sinagog (tempat ibadah orang Yahudi) bersama
pemeluknya dan berpakaian dengan seragam mereka seperti ikat pinggang mereka,
maka sungguh umat Islam (Ulamanya) telah bersepakat bahwa hal ini tidaklah
didapati kecuali dari orang kafir dan aktiitas-aktifitas ini adalah merupakan
tanda kekufuran seseorang sekalipun pelakunya mengaku atau menampakkan
keislamannya. [Mbah
Jenggot II].