Oleh : Tim Zakat
Sidogiri
Bagian
I
Pengertian
Zakat
Ditinjau dari segi bahasa,
kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh,
bersih dan baik. Sesuatu itu zaka, berarti tumbuh dan berkembang, dan seorang
itu zaka, berarti orang itu baik.
Menurut Lisan Al-‘Arab arti
dasar dari kata zakat, ditinjau dari sudut bahasa, adalah suci, tumbuh, berkah
dan terpuji; semuanya digunakan dalam al-Qur’an dan al-Hadits. Tetapi yang
terkuat, menurut al-Wahidi dan lain-lain, kata dasar zaka berarti bertambah dan
tumbuh, sehingga bisa dikatakan, tanaman itu zaka, artinya tumbuh, sedangkan
tiap sesuatu yang bertambah disebut zaka, artinya bertambah. Bila satu tanaman
tumbuh tanpa cacat, maka kata zaka di sini berarti bersih. Dan bila seseorang
diberi sifat zaka dalam arti baik, maka berarti orang itu lebih banyak mempunyai
sifat yang baik. Seorang itu zaki, berarti seorang yang memiliki lebih banyak
sifat-sifat orang baik, dan kalimat “zakka al-hakim al-syuhud” berarti hakim
menyatakan tambahan para saksi dalam khabar.
Zakat dari segi istilah
fiqih berarti “Sejumlah harta tertentu diwajibkan Allah diserahkan kepada
orang-orang yang berhak” disamping berarti “mengeluarkan jumlah tertentu itu
sendiri”. Jumlah yang dikeluarkan itu disebut zakat katrna yang dikeluarkan itu
menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu dari
kebinasaan”. Demikian disampaikan oleh Al-Nawawi mengutip pendapat Al-Wahidi.
(Fiqh al-Zakat, I/36).
Bagian
II
Harta
Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Al-Madzhahib al-Arba’ah
(madzhab yang empat; meliputi Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) berbeda
pendapat mengenai harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Untuk lebih jelasnya di
sini perlu disampaikan pendapat tiap-tiap madzhab:
A. Harta yang wajib
dikeluarkan zakatnya menurut Syafi’iyah :
1. Masyiyah (hewan ternak);
meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing.
2. Naqd; meliputi emas dan
perak, pula termasuk uang emas atau perak.
3. Zuru’ (hasil pertanian)
seperti, padi, kedelai, kacang ijo, jagung, kacang tunggak dan
gandum.
4. Tsimar (buah-buahan);
meliputi anggur dan kurma
5. ‘Arudh al-tijarah (harta
dagangan).
6. Ma’dan (hasil
pertambangan emas dan perak) dan rikaz (temuan harta emas dan perak dari
pendaman orang-orang jahiliyah).
B. Harta yang wajib
dikeluarkan zakatnya menurut Hanafiah:
1. Masyiyah (hewan ternak);
meliputi sapi, unta, kambing dan kuda
2. Naqd; emas dan
perak
3. Semua tumbuh-tumbuhan
yang untuk penghasilan termasuk madu.
4. Amwal al-tijarah (harta
dagangan).
5. Ma’dan (hasil tambang)
yang meliputi besi, timah, emas dan perak, dan rikaz; yang meliputi semua jenis
permata yang ditemukan dari simpanan jahiliyah
C. Harta yang wajib
dikeluarkan zakatnya menurut Malikiyah :
1. Masyiyah (hewan ternak);
meliputi sapi, unta dan kambing
2. Zuru’ (hasil pertanian)
seperti padi, kedelai, kacang ijo, jagung, kacang tunggak (otok),
gandum.
3. Tsimar (buah-buahan);
meliputi anggur, kurma dan zaitun
4. Amwal al-tijarah (harta
dagangan).
5. Ma’dan dan
rikaz
6. Naqd; emas dan
perak
D. Harta yang wajib
dikeluarkan zakatnya menurut Hanabilah :
1. Masyiyah (hewan ternak);
meliputi sapi, unta dan kambing
2. Naqd; emas dan
perak
3. Setiap biji-bijian;
seperti kacang, beras, kopi dan rempah-rempah.
4. Tsimar (buah-buahan);
meliputi anggur, kurma dan buah pala.
5. Harta
dagangan.
6. Ma’dan (semua hasil
pertambangan seperti emas, perak, besi, timah, minyak tanah dan permata) dan
rikaz; semua barang berharga yang ditemukan dari simpanan jahiliyah
7. Madu
Bagian
III
Syarat-syarat
Wajib Dikeluarkan Zakat
A. Syarat-syarat hewan yang
wajib dikeluarkan zakatnya:
1. Sampai satu nishab
(lihat tabel).
2. Dimiliki secara penuh
(al-milk al-taam) baik perorangan maupun syirkah. Jika milik umum seperti milik
masjid, madrasah, dan jam’iyah atau miliknya budak maka tidak wajib dizakati.
Keterangan : Piutang, Mabi’ yang belum diambil oleh pembeli serta barang yang
hilang tetap wajib dizakati.
3. Haul (perputaran satu
tahun penuh) dengan mengikuti kalender Hijriyah
4. Tidak untuk dipekerjakan
seperti untuk disewakan.
5. Digembala ditempat yang
tidak dipungut biaya termasuk milik sendiri dalam mayoritas satu
tahun.
Catatan : syarat yang
keempat dan kelima tidak menjadi persyaratan dalam madzhab Maliki.
B. Syarat-syarat wajib
mengeluarkan zakat Naqd (Emas dan Perak);
1. Dimiliki atau dikuasai
secara penuh (al-milk al-taam).
2. Sampai satu
nishab.
3. Tidak mempunya hutang
menurut al-Madzahib al-Tsalatsah (madzhab yang tiga) selain
Syafi’iyah.
4. Haul (perputaran satu
tahun penuh) mengikuti kelender Hijriyah
5. Tidak dipakai sebagai
perhiasan
Catatan : a) menurut
madzhab Hanafi perhiasan yang diperbolehkan (al-huliy al-mubah) tetap wajib
dizakati.(lihat Mauhibah Dzi al-Fadhl 4/ )
b) menurut sebagian ulama
uang kertas wajib dikeluarkan zakatnya, sebagaimana emas dan perak, sedangkan
nishab kadar zakatnya sama dengan emas dan perak.
C. Syarat-syarat hasil bumi
yang wajib dikeluarkan zakatnya;
1. Ditanam. Catatan:
menurut Syeikh Mahfuzh Termas, pendapat yang lebih kuat adalah yang tidak
mensyaratkan hal ini. (lihat: Mauhibah Dzi al-Fadhl)
2. Berupa biji-bijian yang
bisa menjadi makanan pokok dan bisa disimpan dalam waktu yang lama
3. Tidak mempunyai hutang
menurut Hanabilah.
4. Satu nishab ( dalam hal
ini madzhab Hanafi tidak mensyaratkan nishab)
Catatan: Hasil panen dalam
masa satu tahun apabila satu jenis maka dikumpulkan dalam menjumlah nishab dan
dalam menentukan kadar zakatnya. Apabila dalam pengairannya tanpa dipungut
biaya, maka zakat yang dikeluarkan sebanyak 10 %, dan jika dengan dipungut
biaya, maka zakat yang dikeluarkannya 5 %. Sedangkan pengairan selama setengah
tahun dengan dipungut biaya, dan setengah tahunnya lagi dengan tanpa biaya, maka
zakat yang dikeluarkan 7,5 %. Adapun biaya selain pengairan seperti pupuk,
racun, obat dan upah ulu-ulu tidak termasuk biaya yang mempengaruhi kadar
zakat.
D. Syarat-syaratnya
buah-buahan wajib dizakati;
1. Dimiliki secara penuh
(al-milk al-taam).
2. Mencapai satu nishab.
Catatan; Menurut Hanafiyah persyaratan nishab tidak ada. Sehingga setiap
buah-buahan menurut Hanafiyah harus dikeluarkan zakatnya.
Keterangan : a) Hasil panen
dalam masa satu tahun baik zuru’ ataupun tsimar apabila satu jenis maka
dikumpulkan dalam menjumlah nishab dan menentukan kadar zakatnya (lihat: Bughyah
al-Mustarsyidin). Apabila dalam pengairan tanpa dipungut biaya maka zakat yang
dikeluarkan sebanyak 10 %, dan apabila dengan dipungut biaya maka zakat yang
dikeluarkan 5%, dan apabila pengiran selama setengah tahun dengan dipungut biaya
dan setengah tahunnya lagi tanpa biaya maka zakat yang dikeluarkan 7,5 %.
Sedangkan biaya selain pengairan seperti pupuk, obat dan ongkos orang yang
mengurus air tidak termasuk biaya yang mempengaruhi kadar zakat. b) Piutang,
barang yang dijual (mabi’) yang belum diambil oleh pembeli serta barang yang
hilang tetap wajib dikeluarkan zakatnya.
E. Syarat-syarat zakat
tijarah:
Tijarah yang berarti
perdagangan didefinisikan sebagai setiap harta yang dikembangkan untuk
keuntungan laba dengan cara saling tukar menukar (mu’awadhah) atau dikatakan
sebagai usaha perdagangan dengan cara jual beli. Sebagian ulama dari kalangan
Malikiyah berpendapat bahwa persewaan termasuk dalam usaha perdagangan (lihat:
Hasyiyah al-Dasuqi I/472-473). Dan perlu diketahui bahwa harta warisan tidak
termasuk tijarah, sehingga tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan
syarat-syarat zakat tijarah ialah sebagai berikut:
1. Diniati untuk
diperdagangkan dan bukan untuk selainnya. Catatan: Menurut Malikiyyah termasuk
dalam hal ini ialah niat memperdagangkan ketika membeli meskipun disertai dengan
niat untuk digunakan sendiri atau disewakan. ( lihat; Hasyiyah al-Dasuqi
I/472-473)
2. Barang yang
diperdagangkan harus diperoleh dari proses timbal balik seperti jual beli atau
imbalan dari akad persewaan.
3. Dimiliki secara penuh
(al-milk al-taam).
4. Satu nishab (krus semua
sebanyak harta nishabnya emas, termasuk harta yang ada di orang
lain).
5. Satu tahun penuh menurut
kalender hijriyah. Catatan : Menurut Malikiyah harta dagangan yang sifatnya
investasi seperti membeli tanah dengan niat dijual ketika harga tinggi, maka
zakatnya wajib dikeluarkan ketika sudah laku. (Hasyiyah Ad-Dasuqi I/473)
»
• penerima zakat
• bentuk dan tatacara
mengeluarkan zakat
• tabel nishab dan kadar
zakat
Bagian
IV
Golongan
Yang Berhak Menerima Zakat
Golongan atau orang-orang
yang berhak menerima zakat ada 8 macam (al-ashnaf al-tsamaniyyah) yang
disebutkan di dalam al-Qur’an yaitu; fakir, miskin, amil, mu’allaf, budak,
gharim, sabilillah, dan ibnu sabil. Dan berikut ini
rincian-rinciannya.
1. Fakir Miskin
a. Fakir; yaitu orang yang
tidak mempunyai harta atau mata pencaharian yang layak yang bisa mencukupi
kebutuhan-kebutuhannya baik sandang, papan dan pangan.
b. Miskin; yaitu orang yang
mempunyaai harta atau mata pencaharian tetapi tidak mencukupi. Perlu diketahui
bahwa pengangguran yang mampu bekerja dan ada lowongan pekerjaan halal yang dan
layak tetapi tidak mau bekerja karena malas, bukan termasuk fakir/miskin.
Sedangkan para santri yang mampu bekerja tetapi tidak sempat bekerja karena
kesibukan belajar jika kiriman belum mencukupi maka termasuk
fakir/miskin.
Catatan tentang perbedaan
antara fakir dan miskin; Jika penghasilan dibawah separuh dari kebutuhan maka
termasuk fakir, jika penghasilan diatas separuh dari kebutuhan maka termasuk
miskin. Perlu disebutkan di sini bahwa Fuqara’ dan masakin yang cakap bekerja
mereka dikasih modal bekerja sesuai dengan bidangnya. Dan bagi mereka yang cakap
berdagang diberi modal berdagang dan bagi yang mampu dibidang pertukangan, maka
diberi modal untuk membeli alat-alat pertukangan. Sedangkan yang tidak cakap
bekerja maka diberi modal untuk mendapatkan pekerjaan seperti diberi modal untuk
membeli ternak atau pekarangan untuk dijadikan penghasilan yang mencukupi
kebutuhan. Dalam hal ini, amil juga boleh memberi mereka dalam bentuk barangnya.
(lihat H.Syarwani ala at-Tuhfah 7/164)
2. Amil zakat,
Syarat-syarat dan tugas-tugasnya
Yang dimaksud dengan amil
zakat ialah suatu panitia atau badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk
menangani masalah zakat dengan segala persoalannya. Ada beberapa syarat yang
dipenuhi dalam diri amil yaitu; 1) beragama Islam, 2) mukallaf (sudah baligh dan
berakal), 3) merdeka (bukan budak), 4) adil dengan pengertian tidak pernah
melakukan dosa besar atau dosa kecil secara kontinyu, 5) bisa melihat, 6) bisa
mendengar, 7) laki-laki, 8) mengerti terhadap tugas-tugas yang menjadi
tanggungjawabnya, 9) tidak termasuk ahlul-bait atau bukan keturunan Bani Hasyim
dan Bani Muththalib dan 10) bukan mawali ahlul-bait atau budak yang dimerdekakan
oleh golongan Bani Hasyim dan Bani Muththalib. Sedangkan tugas-tugas yang
diamanatkan kepada amil zakat adalah sebagai berikut
Tugas-tugas Amil
Zakat.
1. Menginventarisasi
(mendata) orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat.
2. Menginventarisasi
orang-orang yang berhak menerima zakat
3. Mengambil dan
mengumpulkan zakat.
4. Mencatat harta zakat
yang masuk dan yang dikeluarkan.
5. Menentukan ukuran
(sedikit dan banyaknya) zakat.
6. Menakar, menimbang,
menghitung porsi mustahiqqus zakat
7. Menjaga keamanan harta
zakat
8. Membagi-bagikan harta
zakat pada mustahiqqin.
Mengingat bahwa tugas-tugas
yang telah disebutkan di atas tidak mungkin dilakukan oleh satu orang atau dua
orang, melainkan dari masing-masing tugas harus ada yang menangani secara khusus
maka ada beberapa macam amil sesuai dengan tugas-tugasnya.
Macam-macam Amil
Zakat
1. Orang yang mengambil dan
mengumpulkan harta zakat.
2. Orang yang mengetahui
orang-orang yang berhak menerima zakat.
3. Sekretaris
4. Tukang takar, tukang
nimbang, dan orang yang menghitung zakat
5. Orang yang mengkoordinir
pengumpulan orang-orang yang wajib zakat dan yang berhak menerima.
6. Orang yang menentukan
ukuran (sedikit banyaknya) zakat.
7. Petugas keamanan harta
zakat.
8. Orang yang
membagi-bagikan zakat.
3. Mu’allaf
Mu’allaf atau lengkapnya
al-mu’affalah qulubuhum ialah orang yang berusaha dilunakkan hatinya. Memberikan
zakat kepada mereka dengan harapan hati mereka menjadi lunak dan loyal terhadap
agama Islam. Menurut madzhab Syafi’ie mu’allaf ada empat macam; pertama, orang
yang masuk Islam sedangkan kelunakannya terhadap Islam masih dianggap lemah
seperti masih ada perasaan asing di kalangan sesama muslim atau merasa terasing
dalam agama Islam, kedua, mu’allaf yang mempunyai pengaruh di kalangan komunitas
atau masyarakatnya sehingga dengan diberinya zakat ada harapan menarik simpati
masyarakatnya untuk masuk Islam, ketiga, mu’allaf yang diberi zakat dengan
tujuan agar membantu kaum muslim untuk menyadarkan mereka yang tidak
mengeluarkan zakat (mani’ al-zakat), dan keempat, mu’allaf yang diberi zakat
dengan tujuan agar musuh-musuh Islam tidak menyerang orang orang
muslim.
4. Mukatab
Mukatab adalah budak yang
melakukan transaksi dengan majikannya mengenai kemerdekaan dirinya dengan cara
mengeridit dan transaksinya dianggap sah.
5. Gharim
Gharim ialah orang-orang
yang mempunyai beban hutang kepada orang lain. Hutang tersebut ada kalanya ia
pergunakan untuk mendamaikan dua kelompok yang betikai, atau hutang untuk
membiayai kebutuhannya sendiri dan tidak mampu membayarnya, dan atau hutang
karena menanggung hutang orang lain.
6. Sabilillah
Sabilillah adalah
orang-orang yang berperang di jalan Allah SWT dan mereka tidak mendapatkan
bayaran resmi dari negara meskipun mereka tergolong orang-orang yang kaya.
Menurut madzhab Syafi’ie sabilillah tertentu bagi mereka yang berperang di atas.
Sementara ada yang berpendapat bahwa termasuk sabilillah adalah segala sesuatu
yang menjadi sarana kebaikan adalam agama seperti pembangunan madrasah, masjid,
rumah sakit Islam dan jalan raya atau seperti para guru dan kiai yang
berkonsentrasi mengajarkan agama Islam kepada masyarakat. (lihat Jawahir
al-Bukhari, al-Tafsir al-Munir, Qurrah al-A’in al-Malikiyah)
7. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah musafir
yang akan bepergian atau yang sedang melewati tempat adanya harta zakat dan
membutuhkan biaya perjalanan menurut Syafi’iyah dan Hanabilah.
Catatan: Pertama, perlu
diketahui bahwa dalam pemberian zakat terhadap al-ashnaf al-tsamaniyah di atas
masing-masing kategori (kelompok) minimal tiga orang. Dan kedua, semua kelompok
di atas diberi sesuai dengan kebutuhannya; fakir miskin diberi secukupnya untuk
kebutuhan selama satu tahun, gharim dan mukatab diberi secukupnya untuk membayar
tanggungannya, sabilillah diberi secukupnya untuk kebutuhan dalam peperangan,
ibnu sabil diberi secukupnya sampai ke negerinya, mu’allaf diberi dengan
pemberian yang dapat menghasilkan tujuan sesuai dengan macam-macamnya mu’allaf
di atas, dan amil diberi sesuai dengan upah pekerjaannya.
Bagian
V
Syarat-Syarat
Mustahiqqin
Mustahiqqin atau al-ashnaf
al-tsamaniyah (delapan golongan yang berhak menerima zakat) di atas harus
memenuhi tiga syarat; 1. Islam. 2. Bukan orang yang wajib dinafaqahi oleh orang
lain bila atas nama fakir miskin. 3. Bukan dari golongan Bani Hasyim dan
Muththalib, karena mereka telah mendapat bagian dari khumus al-khumus. Sebagian
ulama dari berbagai madzhab ada yang memperbolehkan memberikan zakat kepada Bani
Hasyim dan Bani Muththalib untuk masa-masa sekarang, karena khumus al-khumus
sudah tidak ada lagi.(lihat Bughiyah al-Mustarsyidin)
Mustahiq yang mempunyai dua
kategori seperti fakir yang berstatus gharim, menurut madzhab Syafi’i tidak
boleh menerima zakat atas dua kategori tersebut. Orang yang mengaku sebagai
mustahiqqin apabila mengaku sebagai fakir atau miskin maka hendaknya disumpah
terlebih dahulu. Apabila mangaku sebagai gharim maka dapat dibenarkan dengan dua
saksi laki-laki atau satu laki-laki dan dua perempuan. Akan tetapi apabila orang
tersebut sudah dikenal sebagai gharim sekiranya kabar tersebut dapat dipercaya
maka langsung dapat dibenarkan.
Bagian
VI
Orang
Yang Wajib Mengeluarkan Zakat
Orang yang wajib
mengeluarkan zakat adalah orang yang beragama Islam dan merdeka (hurr). Anak
kecil (shabi) juga dikenakan kewajiban zakat dalam hartanya. Orang yang
mempunyai hutang yang menghabiskan kekayaannya menurut pendapat yang azhhar
dalam madzhab Syafi’e wajib mengeluarkan zakat. Namun menurut Hanabilah hutang
yang tidak bisa terbayar kecuali dengan harta yang dizakati atau dengan menjual
kebutuhan hidup (primer; pangan dan skunder; sandang, papan) maka bisa
menggugurkan kewajiban zakat, baik sudah jatuh tempo atau belum.(lihat Kassyaf
al-Qina’ 2/202)
Bagian
VII
Tatacara
Mengeluarkan Zakat
Ada dua hal yang harus
dilakukan oleh muzakki dalam mengeluarkan zakat. Pertama, menyisihkan harta yang
akan dibuat zakat. Kedua, niat zakat atau berniat bahwa harta yang ia keluarkan
atas nama zakat. Niat ini dilakukan ketika penyerahan zakat oleh orang yang
mengeluarkan zakat atau ketika pengambilan harta zakat oleh amil zakat atau
ketika myisihkan amil zakat. Perlu diketahui bahwa muzakki (orang yang berzakat)
diperbolehkan mewakilkan niatnya kepada orang lain dan sekaligus penyerahannya.
Sedangkan untuk anak kecil yang hartanya berkewajiban dikeluarkan zakat, yang
melakukan niat adalah walinya. Sedangkan mayit yang mempunyai tanggungan zakat,
tidak diperlukan adanya niat, dan bagi ahli waritsnya cukup mengumpulkan bagian
dari tanggungan zakatnya mayit tersebut untuk diserahkan. Dan ketiga,
menyerahkan zakat tersebut kepada orang-orang yang berhak menerimanya
(mustahiqqin) baik secara langsung atau melalui amil zakat.
Bagian
VIII
Bentuk
Zakat
Menurut madzhab Syafi’i
zakat tanaman harus diberikan dalam bentuk barangnya seperti diberikan dalam
bentuk beras, hewan dan lain-lain kecuali zakat dagangan maka harus diberikan
dalam bentuk qimah (mata uang).
Menurut madhab Hanafi zakat
tanaman, hewan, emas, dan perak dapat diberikan dalam bentuk nilainya.
Contohnya; sawah menghasilkan 10 ton maka zakatnya boleh dalam bentuk harga
gabah 1 ton (10%)
Catatan: Perlu diketahui
bahwa yang dimaksud qimah (nilai atau mata uang) dalam madzhab Hanafi adalah
nilai dari barang yang seharusnya dikeluarkan, bukan dari nilai penjualan barang
tersebut. Contoh: Ketika memasuki masa panen padi dijual dengan sistem tebasan
dengan harga Rp. 10.000.000 rupiah misalnya. Dan setelah dipanen mengeluarkan 15
ton gabah senilai Rp. 15.000.000 (perton Rp.1.000.000) maka yang dikeluarkan
adalah nilai dari 10% nya 15 ton = 1,5 ton = Rp. 1.500.000 bukan 10% dari
10.000.000 harga penjualan.
Yang wajib mengeluarkan
zakat tanaman adalah orang yang punya bibit atau orang yang memiliki tanaman
tersebut sebelum nampak bagus (buduw as shalah), untuk itu, sawah yang
penggarapannya diserahkan kepada orang lain dengan sistem bagi hasil yang wajib
mengeluarkan zakat adalah yang mempunyai bibit tanaman di sawah tersebut.
Apabila yang mempunyai bibit adalah penggarap sawah tersebut, maka beban zakat
ditanggung oleh si penggarap itu, dan demikian pula sebaliknya.
Demikian pula seperti
halnya di atas, zakat fitrah yakni; menurut madzhab Hanafi boleh diberikan dalam
bentuk nilainya tepung gandum seberat 2,7 kg. Sedangkan menurut madzhab Maliki
boleh diberikan dalam bentuk nilai (beras 2,7 kg) tetapi hukumnya
makruh.
Bagian
IX
Waktu
Mengeluarkan Zakat
Orang yang mempunyai
kewajiban mengeluarkan zakat ketika ; a) Adanya orang-orang yang berhak menerima
zakat (mustahiqqin). b) Wujudnya harta yang akan dikeluarkan zakatnya. Adapun
piutang yang jatuh tempo dan berada pada orang yang mampu membayar serta tidak
ingkar atas piutang tersebut itu wajib dikeluarkan zakatnya seketika itu.
Sedangkan piutang yang belum jatuh tempo atau ada pada orang yang ingkar
terhadap hutangnya, barang hilang, barang yang dighashab dll.
Bagian
X
Etika
Bagi Pemberi Dan Penerima Zakat
A. Etika Pemberi
Zakat
Orang yang akan memberikan
zakat hendaknya memperhatikan hal-hal berikut ini:
Pertama, mengerti tujuan
zakat. Tujuan zakat ada tiga macam; yaitu a) sebagai ujian bagi orang yang
mengaku mencintai Allah SWT dengan mengeluarkan harta yang ia senanginya, b)
membersihkan diri dari sifat kikir yang dapat mencelakakan dirinya dan c)
mensykuri nikmat harta.
Kedua, merahasiakan dalam
mengeluarkan zakat. Demikian ini agar dirinya terhindar dari sifat riya’ dan
mencari popularitas. Sedangkan terang-terangan dalam memberikan zakat termasuk
penghinaan (secara tidak langsung) terhadap orang si penerima (di mata orang
lain). Dan apabila khawatir dicurigai tidak mengeluarkan zakat maka hendaknya
berikanlah sebagian zakatnya kepada fakir yang tidak ia pedulikan dengan cara
menariknya dari orang-orang banyak secara terang-terangan, dan sisanya diberikan
secara sembunyi-sembunyi.
Ketiga, tidak merusak
zakatnya dengan cara mengundat-undat (manni) dan menyakiti si
penerimanya.
Keempat, harus memandang
kecil dan remeh pemberiannya terhadap orang lain.
Kelima, memilih harta yang
dianggapnya paling halal, paling bagus dan paling disenangi sebagai
zakatnya.
Keenam, mencari penerima
yang bersih jiwanya dari golongan yang delapan tersebut.
B. Etika Penerima
Zakat
Hendaknya penerima zakat
memiliki sikap-sikap berikut ini;
Pertama, mengerti bahwa
Allah mewajibkan memberikan zakat kepadanya agar supaya Dia mencukupinya apa
yang menjadi kepentingannya dan agar supaya ia menjadikan kepentingannya hanya
satu yang kepentingan semata-mata mencari rida Allah.
Kedua, berterima kasih
kepada pemberi, mendoakan dan memberikan pujaan kepadanya, karena orang yang
tidak berterima kasih kepada sesama berarti tidak bersyukur kepada
Allah.
Ketiga, memperhatikan apa
yang diberiklan kepada dirinya; apabila bukan dari perkara yang halal, maka
janganlah sekali-kali mengambilnya.
Keempat, menghindari dari
terjadinya syubhat bagi dirinya dengan cara menerima pemberian zakat secukupnya,
sehingga tidak menerima pemberian tersebut melebihi kebutuhannya.»
Bagian
XI
Tabel
nishab & kadar zakat
Jumlah harta zakawiy Zakat
yang harus dikeluarkan
40 - 120 kambing 1 kambing
(Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
121- 200 kambing 2 kambing
(Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
201 - 399 kambing 3 kambing
(Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
400 - 499 kambing 4 kambing
(Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
500 - 599 kambing 5 kambing
(Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
untuk seterusnya, setiap
bertambah kelipatan seratus ditambah satu kambing
Jumlah harta zakawiy Zakat
yang harus dikeluarkan
30 - 39 sapi 1 tabi’ (anak
sapi yang berumur satu tahun)
40- 59 sapi 1 musinnah
(anak sapi yang berumur dua tahun) atau 2 tabi’
60 - 69 sapi 2
tabi’
70 - 79 sapi 1 musinnah dan
1 tabi’
80 - 99 sapi 2
musinnah
100 - 109 sapi 1 musinnah
dan 2 tabi’
Dan berubah setiap
bertambah 10 sapi contoh: 110 sapi yang dikeluarkan 2 musinnah dan 1
tabi’
Jumlah harta zakawiy Zakat
yang harus dikeluarkan
5 - 9 unta 1 kambing (Domba
umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
10 -14 unta 2 kambing
(Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
15 -19 unta 3 kambing
(Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
20 - 24 unta 4 kambing
(Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
25 - 29 unta 1 bintu
makhad
36 - 45 unta 1 bintu
labun
46 - 60 unta 1
hiqqah
61 - 75 unta 1
jadza’ah
76 - 90 unta 2 bintu
labun
91 - 120 unta 2
hiqqah
121 - 129 unta 3 bintu
labun
130 - 139 unta 1 hiqqah dan
2 bintu labun
Kemudian berubah setiap
bertambah kelipatan 10 contoh: 140 unta = 2 hiqqah dan 1 bintu labun
Nama harta Zakat yang harus
dikeluarkan
5 kuda 2,5 %
Nama Harta Nishob Zakat
yang harus dikeluarkan Prosentasi Waktu dikeluarkan / keterangan
Emas 77,50 gr 1/40 = 1,9375
gr 2,5 % Setelah 1 tahun
Perak 543,35 gr 1/40 =
13,584 gr 2,5 % Setelah 1 tahun
Tambang emas 77,50 gr 1/40
= 1,9375 gr 2,5 % Seketika
Tambang perak 543,35 gr
1/40 = 13,584 gr 2,5 % Seketika
Harta dagangan
dengan
Modal emas 77,50 gr 1/40 =
1,9375 gr 2,5 % Setelah 1 tahun
Harta dagangan dengan modal
perak 543,35 gr 1/40 = 13,584 gr 2,5 % Setelah 1 tahun
Rikaz emas 77,50 gr 1/5 =
15,5 gr 20 % Seketika
Rikaz perak 543,35 gr 1/5 =
108,67 gr 20 % Seketika
Gabah 1323,132
kg
1323,132 kg 1/10 = 132,3132
kg
1/20 = 66,1566 kg 10
%
5 % Tanpa biaya
pengairan
Dengan biaya
pengairan
Padi gagang 1631,516
kg
1631,516 kg 1/10 = 163,1516
kg
1/20 = 81,5758 kg 10
%
5 % Tanpa biaya
pengairan
Dengan biaya
pengairan
Beras 815,758 kg
815,758 kg 1/10 = 81,5758
kg
1/20 = 40,7879 kg 10
%
5 % Tanpa biaya
pengairan
Dengan biaya
pengairan
Gandum 558,654
kg
558,654 kg 1/10 = 55,8654
kg
1/20 = 27,9327 kg 10
%
5 % Tanpa biaya
pengairan
Dengan biaya
pengairan
Kacang tunggak (otok)
756,697 kg
756,697 kg 1/10 = 75,6697
kg
1/20 = 37,83485 kg 10
%
5 % Tanpa biaya
pengairan
Dengan biaya
pengairan
Kacang hijau 780,036
kg
780,036 kg 1/10 = 78,0036
kg
1/20 = 39,0018 kg 10
%
5 % Tanpa biaya
pengairan
Dengan biaya
pengairan
Jagung kuning 720
kg
720 kg 1/10 = 72
kg
1/20 = 36 kg 10
%
5 % Tanpa biaya
pengairan
Dengan biaya
pengairan
Jagung putih 714
kg
714 kg 1/10 = 71,4
kg
1/20 = 35,7 kg 10
%
5 % Tanpa biaya
pengairan
Dengan biaya
pengairan
Rempah-rempah Tanpa nishab
10 %
Madu 653 kg
1/10 = 65,3 kg
1/20 = 10 %
5 % Madu dataran
rendah
Madu pegunungan.
Keterangan :
- Nishob emas pada daftar
diatas adalah nishobnya emas murni (emas dengan kadar 100%). Sedangkan untuk
mencari nishobnya emas yang tidak murni caranya nishob emas murni dibagi
kadarnya emas yang tidak murni kemudian hasilnya dikalikan dengan kadarnya emas
murni. Rumus : 77,50 (nishobnya emas murni ) : 90 (emas kadar 90 % ) x 100 =
86,1111. Jadi nishobnya emas dengan kadar 90 % adalah : 86,1111 gram.
Zakat yang harus
dikeluarkan;
2,5 % ( 1/40) = 2,15277
gram.
20 % (1/5) = 17.2222
gram.
Zakat Fitrah Wajib bagi
Setiap orang yang masih hidup di akhir Ramadlan dan di awal Syawal sekaligus
Kadar zakat yang dikeluarkan kira-kira 3 kg Dari makanan pokok
negerinya
Catatan: Menurut madzhab
Hanafi, dalam zakat madu tidak disyaratkan nishab. Tetapi (tawonnya) harus
diumbar pada tanaman yang tidak wajib zakat. Apabila tawonnya diumbar pada
tanaman yang wajib dizakati seperti bunganya kurma atau anggur, maka madunya
tidak wajib zakat.
Dirangkum oleh: Tim
Muroja'ah PPS & Lajnah Bahsul Masail PCNU Kab. Sakera Mania
Tretes-pasuruan.
[ Mbah Jenggot II
].