PERTANYAAN
:
Nenek saya sudah tidak bisa
apa-apa lagi bahkan buang air kecil dan besar sudah ditempat beliau dibaringkan,
ditambah sekarang ini sudah bergantung dengan infusan karena sudah tidak bisa
menerima makan dengan cara normal lagi.Pertanyaannya : apakah nenek saya masih
wajib puasa? dan bila tidak lagi wajib, berapa yang harus ditunaikan dalam
fidyahnya untuk setiap harinya? dengan beras bisa tidak sebagai gantinya makanan
? [Dewi Vie
].
JAWABAN
:
Wa'alaikumsalam. Tidak
wajib berpuasa baginya dan diganti fidyah. Untuk orang yang seperti neneknya
neng nih Biasanya sudah tidak mampu berpuasa namun harus bayar fidyah. Ukuran
untuk seharinya fidyahnya 1 mud ( 6 ons lebih 25 gram ). Maksudnya 1 Mud (ukuran
seperempat dari yang kita keluarkan saat zakat fitrah) tersebut kalau di negara
kita ya dengan menunaikan berupa beras. Wallohu A'lam. [Nur
Hasyim S. Anam, Muhammad Bisri Musthofa, Masaji Antoro].
- Iqnaa’ Li as-Syarbiiny
I/242 :
(
والشيخ ) وهو من جاوز الأربعين والعجوز والمريض الذي لا يرجى برؤه ( إن عجز ) كل
منهم ( عن الصوم ) بأن كان يلحقه به مشقة شديدة ( يفطر ويطعم ) إن كان حرا ( عن كل
يوم مدا ) لقوله تعالى { وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين }
“Kakek-kakek (orang yang
telah melewati usia 40 tahun), nenek-nenek dan orang sakit yang tidak diharapkan
lagi akan kesembuhannya bila tidak mampu menjalani puasa (seperti mendapatkan
masyaqqat/kesulitan yang sangat bila berpuasa) boleh baginya tidak berpuasa dan
wajib baginya (bila ia merdeka) mengeluarkan satu Mud setiap harinya berdasarkan
firman Allah ta’aalaa “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya
(jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang
miskin. (QS. 2:184)”.