PERTANYAAN
:
Assalamu alaikum, dalam al
qur'an ada satu ayat yang mnjelaskan haramnya pacaran!mungkin ada yang
mengetahui dalam surat apa ayat itu ada? mohön dijawab. [AQuu
InGin TaubAt].
JAWABAN
:
Wa'alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh. Konsep
Pacaran Islami. Adakah ? Manusia adalah makhluk
sosial yang mendambakan hidup damai dan harmonis sehingga sangatlah normal bila
manusia mengalami ketertarikan dengan lawan jenisnya. Motivasi untuk bisa
mengenal karakter, menyamakan pandangan hidup dan alasan lainnya seringkali
dijadikan dalih pembenaran untuk melakukan PACARAN bahkan beberapa pemikir ada
yang sedikit peduli dengan kelestarian norma-etik sosial sehingga merumuskan
konsep "Pacaran Islami".
Bagaimana sebenarnya konsep
Islam mengatur hubungan sepasang remaja yang sedang jatuh cinta ? Allah SWT
berfirman dalam Al-Quran : "Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan
kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak
dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang.
Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik
(surga)" (QS. 3:14).
Dalam redaksi ayat di atas
dijelaskan bahwa dalam diri manusia memang telah ditanam benih-benih CINTA yang
suatu waktu bisa tumbuh seketika saat menemukan kecocokan jiwa. CINTA dalam
Islam tidak dilarang karena ia berada diluar wilayah kendali manusia bahkan
CINTA merupakan anugerah yang harus di syukuri dengan mengekspresikan dan
membinanya sesuai norma-etik syariat. Islam denga universal ajarannya telah
mengatur seluruh hubungan manusia baik secara vertikal (Hablun min Allaahi)
maupun horizontal (Hablun min An Naasi) tak terkecuali hubungan sepasang anak
manusia yang sedang dirundung ASMARA. Istilah pacaran secara harfiyah tidak
dikenal dalam Islam, karena konotasi dari kata-kata ini lebih mengarah pada
hubungan pra-nikah yang lebih intim dari sekedar media saling mengenal. Islam
menciptakan aturan yang sangat indah dalam mengatur hubungan lawan jenis yang
sedang yang sedang jatuh cinta yaitu dengan konsep Khitbah.
Khitbah adalah sebuah
konsep 'Pacaran Berpahala' dari dispensasi agama sebagai media yang legal bagi
hubungan lawan jenis untuk saling mengenal sebelum memutuskan menjalin hubungan
suami-istri. Konsep hubungan ini sangat dianjurkan bagi seorang yang telah
menaruh hati kepada lawan jenis dan bermaksud untuk menikah akan tetapi hubungan
ini harus tetap terbingkai dalam nilai-nilai keshalehan sehingga kedekatan
hubungan yang bisa menimbulkan potensi fitnah berarti sudah diluar konsep ini.
Nikah dalam Islam bukanlah
sekedar untuk singgahan hasrat seksual tetapi merupakan peristiwa sakral yang
mempertemukan dua katagoris berbeda dalam satu bahtera tanggung jawab, hak dan
kewajiban untuk bersama membina dan mengarungi MAGHLIGAI CINTA menyambung
estafet kehidupan dimasa mendatang. Nikah merupakan ibadah yang dianjurkan agama
demi menjalin kebahagiaan bersama dalam kehidupan bahkan sampai hidup lagi.
Sedemikian sakralnya makna
pernikahan maka khitbah merupakan konsep urgen untuk menjembatani kemungkinan
akan terjadinya kekecewaan di kedua belah pihak sebelum terjadi ikrar nikah.
Lantaran proporsi fundamental khitbah hanya sebagai langkah yang merupakan
sarana tahap saling mengenali maka legalitas kedekatan hubungan dalam konsep ini
hanya sebatas memandang wajah dan dan telapak tangan karena rahasia fisik dan
kepribadian seseorang sudah bisa dimonitor dan di sensor melalui aura wajah dan
telapak tangan.
Berikut beberapa Hadits
Nabi yang memperkenankan melihat wanita yang dikhitbahi dalam batas-batas
tertentu :
1.“Seorang wanita datang
menemui Rasulullah SAW lalu berkata: “Wahai Rasulullah, saya datang untuk
menyerahkan diri saya kepada Anda! Rasulpun mengangkat pandangan kepadanya dan
mengamatinya dengan saksama. Kemudian beliau menundukkan pandangan. Mengertilah
wanita itu bahwa Rasulullah SAW tidak berminat kepada dirinya, maka iapun duduk.
Kemudian bangkitlah seorang lelaki dari sahabat beliau dan berkata: “Wahai
Rasulullah, jika Anda tidak berminat maka nikahkanlah ia kepada saya” (H.R
Al-Bukhari, Muslim dan An-Nasa'i)
2.“Suatu saat saya berada di
sisi Rasulullah SAW, lalu datanglah seorang lelaki mengabarkan kepada beliau
bahwa ia ingin menikahi seorang wanita Anshar. Rasulullah berkata kepadanya:
“Apakah engkau sudah melihatnya?” “Belum!” katanya. Beliau berkata: “Kalau
begitu temui dan lihatlah wanita Anshar itu karena pada mata mereka terdapat
sesuatu.” (H.R Ahmad dan Imam Muslim)
3.“Jika salah seorang dari
kamu meminang seorang wanita maka bila ia bisa melihat sesuatu daripadanya yang
dapat mendorong untuk menikahinya hendaklah ia melakukannya.” (H.R Abu Dawud dan
Al-Hakim). Lebih dari itu dalam "Pacaran Berpahala" ini juga diperkenankan duduk
dan berbincang-bincang bersama sepanjang tidak sampai bernuansa khalwah
(berduaan), seperti dengan disertakan pihak ketiga yang bisa melindungi dari
fitnah karena Makhtubah (baca pacar) bagaimanapun masih berstatus Ajnabiyyah
(wanita lain) yang sedikitpun belum berlaku hukum suami-istri.
Jadi konsep dalam Islam
dalam mengatur hubungan hubungan sepasang remaja yang sedang jatuh cinta bukan
dengan hubungan tanpa batas atau pacaran islami yang diawali dengan "Basmalah"
dan di akhiri dengan "Hamdalah" melainkan hubungan yang di bingkai dengan
nilai-nilai pekerti luhur dan dihiasi dengan Fitrah Keindahan (baca :
Keshalehan). Wa Allaahu A'lamu bi As-Shawaabi. [Mujawwib : Masaji
Antoro].
Referensi : Hasyiyah
Al-Jamal 4/120, Fath Al-Mu'iin 3/298, Al-Fiqh Al-Islaami 9/6507, Tafsiir
Al-Qurthuby 6/340.