PERTANYAAN
:
Assalamu'alaykum, sahabat
piss, beginigimana hukumnya bila tidak menghadiri undangan
pernikahan,dikarenakan NO Money. makasih sebelumnya sahabat, smuga tanggapn
jenengn sedoyo dicatet amal sae, aamiin. [Dyah
Alydya].
JAWABAN
:
Wa'alaikumsalam. Tidak
memiliki UANG yang diberikan pada pemilik pesta bukan udzur yang diperkenankan
tidak menghadiri undangan, karena kedudukan uang yang diberikan saat pesta hanya
sebagai HIBAH bukan PIUTANG, kecuali bila pemilik pesta mengundangnya karena
berharap akan UANG YANG DIUNDANG maka tidak wajib lagi menghadiri
undangannya
وَاَلَّذِي
تَحَرَّرَ مِنْ هَذَا كُلِّهِ أَنَّهُ لَا رُجُوعَ فِي النُّقُوطِ الْمُعْتَادِ فِي
الْأَفْرَاحِ أَيْ لَا يَرْجِعُ بِهِ مَالِكُهُ إذَا وَضَعَهُ فِي يَدِ صَاحِبِ
الْفَرَحِ أَوْ فِي يَدِ مَأْذُونٍ إلَّا بِثَلَاثَةِ شُرُوطٍ أَنْ يَأْتِيَ
بِلَفْظٍ كَخُذْهُ وَأَنْ يَنْوِيَ الرُّجُوعَ وَيَصْدُقَ هُوَ وَوَارِثُهُ فِيهَا
وَأَنْ يُعْتَادَ الرُّجُوعُ فِيهِ وَإِذَا وَضَعَهُ فِي يَدِ الْمُزَيِّنِ
وَنَحْوِهِ أَوْ فِي الطَّاسَةِ الْمَعْرُوفَةِ لَا يَرْجِعُ إلَّا بِشَرْطَيْنِ
نِيَّةِ الرُّجُوعِ وَشَرْطِ الرُّجُوعِ ا هـ .
Dari ketentuan ini dapat
diambil kesimpulan bahwa tidak wajib mengembalikan harta-harta yang menjadi
tradisi dalam aneka pesta dalam arti pemilik harta tidak mendapatkan
pengembalian hartan yang telah ia berikan pada pemilik pesta kecuali dengan tiga
syarat : 1. Saat menyerahkan hartanya menggunakan ungkapan seperti
“ambillah,,!!”.
2. Saat menyerahkan
hartanya ia berniat dikembalikan dan disepakai oleh pemilik pesta dan ahli
warisnya.
3. Terdapat kebiasaan
dimasyarakat hal pengembalian harta tersebut.Dan saat harta tersebut diberikan
secara langsung ke tangan pemilik pesta atau pada cangkir yang telah diketahui
(tempat uang penyumbang acara/bece’an/buwuhan) maka yang disyaratkan hanya dua
yakni niat dan mensyaratkan untuk dikembalikan. [ Haasyiyah al-Jamal XII/116
].
قال
شيخنا والأوجه في النقوط المعتاد في الأفراح أنه هبة لا قرض وإن اعتيد رد مثله(
قوله قال شيخنا والأوجه في النقوط إلخ ) عبارة التحفة والذي يتجه في النقوط المعتاد
في الأفراح أنه هبة ولا أثر للعرف فيه لاضطرابه ما لم يقل خذه مثلا وينوي القرض
ويصدق في نية ذلك هو أو وارثه
Berkata Syaikhuna “Pendapat
Yang lebih tampak harta-harta yang ditradisikan dalam pesta-pesta adalah hibah
bukan piutang meskipun ditradiskan dimasyarakat untuk dikembalikan...”Redaksi
dalam at-Tuhfah “Pendapat Yang lebih tampak harta-harta yang ditradisikan dalam
pesta-pesta adalah hibah dan tidak berpengaruh kebiasaan yang berlaku
dimasyarakat selama tidak terdapati pernyataan semacam ‘ambillah...!!’ , ia
niati menghutangkankan serta disepakati oleh pemilik pesta atau ahli warisnya. [
I’aanah at-Thoolibiin III/51 ].
قَوْلُهُ
: ( وَأَنْ لَا يَحْضُرَهُ ) أَيْ وَمِنْ الشُّرُوطِ أَنْ لَا يَكُونَ طَلَبُ
حُضُورِهِ لِخَوْفٍ مِنْهُ عَلَى نَفْسٍ ، أَوْ مَالٍ أَوْ عِرْضٍ أَوْ لِطَمَعٍ
فِي جَاهِهِ أَوْ مَالِهِ أَوْ حُضُورِ غَيْرِهِ ، مِمَّنْ فِيهِ ذَلِكَ لِأَجْلِهِ
بَلْ يَدْعُوهُ لِلتَّقَرُّبِ أَوْ الصَّلَاحِ أَوْ الْعِلْمِ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ
Diantara Syarat wajibnya
menghadiri undangan pesta pengantin adalah bila undangan tersebut tidak
diberikan oleh pemilik pesta atas dasar rasa takut akan jiwa, harta atau harga
dirinya atau karena rasa tamak akan pangkat, harta atau kedatangan selainnya
yang diundang namun undangan tersebut diberikan karena dasar kekerabatan,
kebaikan, keilmuan atau semacam lainnya. [ Hasyiyah al-Qolyuubi XII/157 ].
Wallaahu A'lamu Bis showaab. [Masaji
Antoro ].