PERTANYAAN :
Fakhrur Rozi
Mohon pencerahan nya.Sebata s mana seorang pejabat public (gubernur, bupati,dst ) boleh di cium tangannya? .
JAWABAN :
Masaji Antoro
Mencium tangan seseorang karena suatu kelebihan yang ada
padanya yang bersifat duniawi hukumnya makruh, sedang yang bersifat
diniyyah (ulama, orang shalih, kemulianny a) hukumnya sunnah....
وَيُسْتَح َبُّ تَقْبِيلُ يَدِ الْحَيِّ لِصَلَاحٍ وَ...نَحْو ِهِ من الْأُمُورِ الدِّينِيّ َةِ كَزُهْدٍ وَعِلْمٍ وَ شَرَفٍ كما كانت الصَّحَابَ ةُ تَفْعَلُهُ مع النبي صلى اللَّهُ عليه وسلم كما رَوَاهُ أبو دَاوُد وَغَيْرُهُ بِأَسَانِي دَ صَحِيحَةٍ وَيُكْرَهُ ذلك لِغِنَاهُ وَنَحْوِهِ من الْأُمُورِ الدُّنْيَو ِيَّةِ كَشَوْكَتِ هِ وَوَجَاهَت ِهِ عِنْدَ أَهْلِ الدُّنْيَا لِخَبَرِ من تَوَاضَعَ لِغَنِيٍّ لِغِنَاهُ ذَهَبَ ثُلُثَا دِينِهِ
Dan disunahkan mencium tangan orang yang masih hidup karena kebaikanny a dan sejenisnya yang tergolong kebaikan-k ebaikan yang bersifat ‘diniyyah' (agama), kealimanny a, kemuliaann ya sebagaiman a yang dilakukan oleh para sahabat pada baginda nabi Muhammad shallallaa hu alaihi wa sallam dalam hadits riwayat Abu Daud dan lainnya dengan sanad hadits yang shahih.
Dan dimakruhka n mencium tangan seseorang karena kekayaanny a atau lainnya yang bersifat duniawi seperti lantaran butuh dan hajatnya pada orang yang memiliki harta dunia berdasarka n hadits “Barangsia pa merendahka n hati pada orang kaya karena kekayaanny a hilanglah 2/3 agamanya”.
Asnaa al-Mathaal ib III/114