PERTANYAAN
:
Assalamualaikum, afwan mau
tanya poro yai, bagaimana hukum menyewakan pohon (cengkeh, mangga dlll) untuk
diambil buahnya ? terimakasih atas bantuannya. [Tanzilul
Furqon].
JAWABAN
:
Wa'alaikumussalam.
Bahwasanya akad tersebut tidak sah, karena kalau dengan akad jual beli maka
tidak sah karena pohonnya tidak di beli, kalau dengan akad sewa juga tidak sah
menurut pendapat yang ashoh. [ Fathul mu'in jilid 3 shohifah 110 ].
فلايصح
اكتراءبستان لثمرته لأن الأعيان لاتملك بعقدالاجارة قصداونقل التاج السبكي في
توشيخه اختياروالده التفي السبكي في اخرعمره صحة إجارة ألاشجارلثمرها،وصرحوابصحة
استئجارقناةأوبئرللانتفاع بماءهاللحاجة. قوله ونقل التاج السبكي ألخ
ضعيف
Menyewakan kebun guna
memanen buah pepohonan yang tumbuh di dalamnya itu tidak sah,karena barang tidak
bisa di miliki dengan akad sewa dengan menjadi pokok barang yang di akadi.Al-Taj
al-subki,di akhir umurnya yaitu keabsahan menyewa pohon untuk memanen buahnya.
Dan para ulama jelas jelas menyatakan keabsahan menyewa kolam atau sumur untuk
memanfaatkan airnya,karena alasan hajat (dibutuhkan). Ungkapan syaikh zainuddin
al-malibari"Al-taj al-subki mengutip"adalah pendapat lemah.
Pada dasarnya jual beli
saat buah belum nampak kebaikannya (masih muda / masih belum masak) tidak
diperbolehkan karena masih rawan penyakit disamping akan menimbulkan gambling
pada kedua belah pihak,.
Berikut ketentuan jual beli
buah dalam saat belum tampak kebaikannya menurut ketentuan syara'
1.Padi, jagung, semangka,
terong sayuran, tidak di perbolehkan dijual sebelum tampak kebaikannya kecuali
dipetik langsung atau dijual bersama tanahnya.
2.Kurma, kelapa dan buah
dalam batang pohon lainnya, tidak di perbolehkan dijual sebelum tampak
kebaikannya kecuali dipetik langsung atau dijual bersama batang pohonnya atau
bersama tanahnya.
Solusi dalam mengatasi
masalah pembelian buah yang masih belum tampak kebaikannya dan belum di
mungkinkan untuk segera di potong bila memang hal semacam ini terjadi di
lingkungan kita dan tidak dapat bagi kita menghindarinya :
a.Mengikuti pendapat Imam
Syafii dengan Qoul Qadiimnya yang memperkenankan penjualan semacam padi meski
masih dalam tangkainya asalkan bentuk bijinya telah mengeras (dapat diperkirakan
rata-rata hasil buahnya di saat siap potong [ al Majmu’ juz 5 hal 49 dan juz 10
hal 472 ].
b.Antara penjual dan pembeli
tidak mengadakan akad jual beli tapi mengadakan akad saling hibah
menghibahi.
- Siraaj Alwahhaab I/308
:
وكذلك
الثمار قبل بدو الصلاح تجوز هبتها من غير شرط القطع بخلاف البيع
Wallohu a'lam.
[Dewi
Rosita, Masaji Antoro].