PERTANYAAN
:
Tanya sebenernya, batasan
seseorang dikatkan musafir sejauh apa sih ? silahkan didiskusikan. [Nasirudin
Latif].
JAWABAN
:
Terdapat perbedaan pendapat
antara ulama antara jarak jauh seseorang dikatakan musafir yang diperkenankan
menjama'/mengqashar shalat, ada yang mengatakan :
1.Dua Marhalah (81 Km)/
perjalanan 2 hari/ 16 farshah (Syafi'iyyah, Malikiyyah dan Hanabilah)
2.Tiga Marhalah (243 Km)/
perjalanan 3 hari (Hanafiyyah)
Perbedaan ini muncul karena
tidak terdapatnya dalil nash yang sharih mengenai jarak jauhnya, sehingga para
ulama mengambil jalan ijtihad mereka masing-masing dalam membatasinya. Wallohu
a'lam. [Masaji
Antoro].
- al-Fiqh al-Islaam II/483
:
اشترط
الفقهاء لصحة القصر الشروط الآتية (2)
1
- أن يكون السفر طويلاً مقدراً بمسيرة مرحلتين أو يومين أو ستة عشر فرسخاً عند
الجمهور، أو ثلاث مراحل أو ثلاثة أيام بلياليها عند الحنفية، على الخلاف السابق
بيانه.