PERTANYAAN
:
Pertanyaan titipan : apakah
kaget termasuk hilang akal dan membatalkan wudhu / sholat ? [Dimas
Abdullah].
JAWABAN
:
Bila kagetnya sudah sampai
pada batas ‘hilangnya akal’ seseorang maka membatalkan wudhunya, bila belum maka
tidak batal.
(الثاني
) زوال العقل بنوم أو غيره إلا نوم قاعد ، ممكن مقعده من الأرض
Yang No. 2 (dari hal-hal
yang membatalkan wudhu adalah hilangnya akal disebabkan karena tidur atau
‘lainnya’ kecuali tidurnya orang yang menetapkan pantatnya pada tanah. [ Matan
Safiinah an-Najaa Hal 2 ].
(
و ) ثامنها ( جلوس بينهما ) أي السجدتين ولو في نفل على المعتمد ويجب أن لا يقصد
برفعه غيره فلو رفع فزعا من نحو لسع عقرب أعاد السجود
Yang No. 8 (dari
rukun-rukunnya shalat) itu Duduk diantara dua sujud meskipun pada shalat sunah
menurut pendapat yang dapat dijadikan pegangan (mu’tamad). Dan diwajibkan agar
tidak punya tujuan selain duduk diantara dua sujud saat ia bangun dari sujudnya,
bila ia bangun dari sujud karena kaget semacam oleh sengatan kalajengking maka
ulangilah bersujud. [ Fath al-Mu’iin I’aanah at-Thoolibiin I/116 ].
NB : Lihat ‘ibarah dalam
Fath al-Mu’iin di atas, ia cukup mengulangi sujudnya yang karena kaget oleh
sengatan kalajengking, bukan batal shalatnya karena kagetnya tentu masih dalam
taraf normal. [Masaji
Antoro].