Dalami tulisan sebelumnya pada http:// mutiarazuhu d.wordpres s.com/ 2011/12/18/ ciri-ulama- berselisih / dapat kita simpulkan dari sabda-sabd a Rasulullah shallallah u alaihi wasallam bahwa sesungguhn ya di masa kemudian akan ada ulama-ulam a yang menyebabka n perselisih an diantara kaum muslim dikarenaka n perbedaan pemahaman dengan ciri-ciri sebagai berikut :
1. Berbahasa ibu yakni bahasa Arab.
2. Kaum yang menanamkan pedoman bukan dengan pedoman Rasulullah yakni mereka mengada-ad akan di dalam agama (mengada-a da dalam perkara yang merupakan hak Allah ta’ala menetapkan nya yakni perkara kewajiban, larangan dan pengharama n) , apabila mereka mengerjaka n agama dengan pemahaman berdasarka n akal pikiran, padahal di dalam agama itu tidak ada pemahaman berdasarka n akal pikiran, sesungguhn ya agama itu dari Tuhan, perintah-N ya dan larangan-N ya.”
3. Mereka berfatwa tidak mengindahk an kesepakata n as-sawad al a’zham (jumhur ulama) atau tidak mengindahk an pemahaman imam/ pemimpin ijtihad kaum muslim (Imam Mujtahid Mutlak) alias Imam Mazhab yang empat
4. Pemahaman mereka menyempal (keluar) dari pemahaman jama'ah atau keluar dari pemahaman jumhur ulama atau keluar dari kesepakata n as-sawad al a’zham
5. Seharusnya bersikap lemah lembut terhadap orang mu’min, bersikap keras terhadap orang-oran g kafir namun mereka sebaliknya , keras terhadap orang mu’min dan bersikap lemah lembut terhadap orang kafir
6. Mereka memerangi orang-oran g beriman yang berbeda pemahaman dengan mereka.
Kaum yang menanamkan pedoman bukan dengan pedoman Rasulullah yakni mereka mengada-ad akan di dalam agama (mengada-a da dalam perkara yang merupakan hak Allah ta’ala menetapkan nya yakni perkara kewajiban, larangan dan pengharama n) , apabila mereka mengerjaka n agama dengan pemahaman berdasarka n akal pikiran, padahal di dalam agama itu tidak ada pemahaman berdasarka n akal pikiran, sesungguhn ya agama itu dari Tuhan, perintah-N ya dan larangan-N ya.
Hal ini dicontohka n salah satunya oleh mufti mesir Profesor Doktor Ali Jum`ah sebagaiman a contoh yang terurai dalam tulisan pada http:// mutiarazuhu d.wordpres s.com/ 2011/10/30/ hukum-penut up-muka/
Andaikan Niqab ( Cadar / Purdah) sebuah perkara syariat atau kewajiban yang jika ditinggalkan berdosa maka akan bertentang an dengan larangan menutup muka ketika ihram bagi kaum wanita. Adalah hal yang mustahil dalam perkara syariat ada yang saling bertentang an.
Firman Allah Azza wa Jalla,
أَفَلاَ يَتَدَبَّر ُونَ الْقُرْآنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِندِ غَيْرِ اللّهِ لَوَجَدُوا ْ فِيهِ اخْتِلاَفا ً كَثِيراً
“Maka apakah mereka tidak memperhati kan Al Qur’an ? Kalau kiranya Al Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentang an yang banyak di dalamnya.” (QS An Nisaa 4 : 82)
Mufti Profesor Doktor Ali Jum`ah menegaskan : ” bawah fatwa yang di keluarkan oleh Lembaga Fatwa Mesir dan Lembaga Riset Islam yang terdiri dari ulama besar di seluruh dunia menyatakan bahwa wajah dan telapak tangan bukan termasuk auratnya perempuan, sebagaiman a juga pendapat mayoritas ulama islam dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi`i, dan Imam Mardawi al-Hanbali mengatakan bahwa pendapat yang sahih didalam mazhab Hanbali adalah muka dan telapak tangan tidak termasuk aurat “.
Mufti melanjutka n : ” Bahwa fatwa ini bukan saja dimulai oleh mereka, bahkan Imam Auza`i, Imam Abu Tsur , Atha`, Ikrimah, Sa`id bin Jubair, Abu Sya`tsa`, ad-Dhahak, Ibrahim an-Nakha`i juga berpendapa t seperti itu, sementara diantara para sahabat yang berpendapa t seperti itu adalah Umar, Ibnu Abbas,
Dan Mufti juga menegaskan bahwa pemakaian Niqab merupakan satu kebiasaan menurut mayoritas ulama, hal ini merupakan kebebasan seseorang yang ingin memakainya atau tidak memakainya , kecuali jika bersangkut paut dengan adriminist arasi seperti membuat pasport, kartu kependuduk kan, identitas diri, bekerja di lembaga kesehatan, unit keamanan dan sebagianya maka boleh bagi pemerintah melarang menggunaka n Niqab ketika urusan tersebut dilaksanak an”.
Mufti menambahka n : ” Beginilah keputusan ulama umat dari zaman dahulu sampai sekarang jika bersangkut paut sesuatu yang Mubah (boleh) maka negara boleh membatasin ya sesuai dengan maslahah dan mudhrat .
Keputusan mufti Profesor Doktor Ali Jum`ah yang berpegang kepada imam/ pemimpin ijitihad kaum muslim (Imam Mujtahid Mutlak) alias Imam Mazhab yang empat diperangi oleh “orang-ora ng beriman” yang mengada-ad akan dalam urusan agama yakni mengada-ad akan kewajiban yang tidak diwajibkan Nya, mengada-ad akan larangan yang tidak dilarangNy a, mengharamk an sesuatu yang tidak diharamkan Nya.
Kewajiban- kewajiban lain yang diada-adak an oleh mereka yang tidak pernah diwajibkan oleh Allah Azza wa Jalla dan RasulNya dan tidak pula pernah disampaika n oleh pemimpin ijtihad kaum muslim (Imam Mujtahid Mutlak) alias Imam Mazhab yang empat sebagai kewajibanN ya yang jika ditinggalk an berdosa antara lain
a. Kewajiban bagi pria untuk bercelana di atas mata kaki. Hal ini telah dijelaskan contohnya pada tulisan pada http:// konsultasi. wordpress. com/2007/ 01/13/ hukum-isbal /
b. Kewajiban bagi pria untuk berjenggot . Hal ini telah dijelaskan contohnya pada tulisan pada http:// konsultasi. wordpress. com/2007/ 01/18/ hukum-mencu kur-dan-me melihara-j enggot/
dan kewajiban- kewajiban yang diada-adak an lainnya
Mereka membuat-bu at larangan yang tidak pernah dilarang oleh Allah Azza wa Jalla maupun oleh RasulNya. Mereka membuat larangan berdasarka n kaidah yang tidak berdasarka n Al Qur'an dan As Sunnah yakni “LAU KAANA KHOIRON LASABAQUNA ILAIHI” (Seandainy a hal itu baik, tentu mereka, para sahabat akan mendahului kita dalam melakukann ya). Kesalahpah aman kaidah ini telah kami uraikan dalam tulisan pada
Mereka memerangi orang-oran g beriman yang berbeda pemahaman dengan mereka seperti yang dialami oleh mufti mesir di atas.
Rasulullah shallallah u alaihi wasallam bersabda, “mencela seorang muslim adalah kefasikan, dan membunuhny a adalah kekufuran”. (HR Muslim).
Jika bersyahada t sidqan min qalbihi maka mereka akan mengikuti sunnah Rasulullah untuk tidak mencela, menghujat, memperolok -olok, merendahka n atau bahkan membunuh manusia yang telah bersyahada t tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam sebagaiman a contohnya yang telah dilakukan oleh sebuah “sekte berdarah” yang diuraikan dalam tulisan pada http:// www.aswaja- nu.com/ 2010/01/ dialog-syai kh-al-syan qithi-vs-w ahhabi_20. html atau pada http:// www.faceboo k.com/ photo.php?f bid=220630 637981571& set=a.2206 3051131491 7.56251.10 0001039095 629
Oleh karenanya kita sebaiknya ingat selalu bahwa manusia yang telah bersyahada t adalah bersaudara .
Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya, “Orang-ora ng beriman itu sesungguhn ya bersaudara . Sebab itu damaikanla h (perbaikil ah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat” ( Qs. Al-Hujjara t :10)
Tidak akan masuk surga bagi mereka yang tidak menyempurn akan keimananny a dengan mencintai saudara muslimnya.
Diriwayatk an hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallah u alaihi wasallam bersabda: "Demi Allah, kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Belum sempurna keimanan kalian hingga kalian saling mencintai. " (HR Muslim)
Wassalam
Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830