Pertanyaan
:
Kemarin sore tak sengaja
nonton infotaiment, melihat seorang Wakil Bupati bersujud pada hadirin, memohon
maaf mau resmi mengundurkan diri dari jabatan Wakil Bupati. Pertanyaan : 1).
Bolehkah bersujud seperti itu dilakukan ? 2). Termasuk sujud apakah itu ?
[Alif
Jum'an Azend ].
Jawaban
:
Dicky Candra wakil bupati
garut (kabupaten sebelah). Dia mengundurkan diri dari jabatannya karena tidak
seorientasi dengan bupatinya. Mungkin sujud yang ia lakukan adalah berniat sujud
syukur, karena ia gembira masyarakat garut masih mendukungnya. Hal serupa sering
dilakukan oleh seperti terdakwa yang bebas dari vonis (tampak sujud ke hakim),
pemain bola (tampak sujud ke tiang gawang), petinju dll. Hal ini terjadi karena
"awam" menganggap sujud syukur tidak ada syarat rukunnya. Jadi, mungkin dicky
candra, berniat sujud syukur, tapi "awam" akan tatacaranya. Satu bentuk ekspersi
hati yang spontan. Dan tugas kitalah mensosialisasikan bahwa sujud syukur ada
syarat dan rukunnya. Lihat dokumen tentang sujud syukur.
Jadi pertanyaannya bisa
diulang : "Bagaimana hukum seseorang melakukan sujud dengan niat sujud syukur,
tapi tidak mengetahui syarat rukun, apakah sujud itu bisa berakibat "kufur"?
Sedangkan tampak ia bersujud kepada makhluk, padahal ia berniat syukur dan sujud
kepada Allah. Oke, biar aman, berarti kita andaikan saja :
- andai dia sujud mohon
maaf pada hadirin/rakyatnya
- andai dia sujud syukur
tapi tak tahu tata cara nya, hukumnya ?
Hukumnya harom bahkan bisa
menjadikannya kufur. Wa
sujudu al juhlati baina yadai masyayikhihim haromun ittifaqqon. Sujudnya orang-orang yang
juhalah (bodoh) di depan guru-guru mereka diharomkan menurut kesepakatan ulama,
di dalam syarah roudloh dijelaskan walaupun sujudnya meghadap qiblat atau
bertjuan karena allah, menurut sebagian qoul bisa menjadikan kekufuran
(wa fi
ba'dli shuwarihi ma yaqtadli al kufro). Semoga allah mengampuni
hal tersebut. (i'anah tholibin 212/1). Perlu diingat membungkukkan badan dengan
niat menghormati makhluk/manusia seukuran ruku hukumnya haram, dan jika seukuran
sujud maka kufur.
(و
سجود لمخلوق) إختيارا من غير خوف و لو نبيا و إن أنكر الستحقاق أو لم يطابق قلبه
جوارحه لأن ظاهر حاله يكذبه و خرج بالسجود الركوع لأن سورته تقع في العادة للمخلوق
كثيرا بخلاف السجود~فتح المعين هامش إعانة الطالبين ٤/١٣٦
Termasuk perbuatan yang
bisa membuat orang murtad adalah bersujud kepada mahluk tanpa adanya paksaan
walaupun mahluk itu adalah nabi, berbeda dengan sujud yaitu ruku' maka orang
yang ruku pada mahluk tidak dihukumi murtad (hanya haram saja) karena kebiasaan
hormat dengan ruku sudah terbiasa terjadi dikalangan orang kebanyakan. [fathul
muin hamisy ianatuthalibin 4/136). Kejadian di atas juga diberitakan di silet..
Sang wabup mengatakan sujudnya sebagai permintaan maaf kepada masyarakat garut..
Jadi jelas tidak bisa dimasukkan pada sujud syukur..
Jawaban keduanya, yang
sujud syukur tanpa rukun, bukan sujud syukur jika tanpa mengerjakan rukunnya..
Namanya saja sudah bukan sujud syukur.
الكتاب
: بغية المسترشدين المؤلف : عبد الرحمن بن محمد بن حسين بن عمر باعلوي
59
مسألة
: ي) : مذهبنا أن السجود في غير الصلاة مندوب لقراءة آية السجدة للتالي والسامع ،
ولمن حدثت له نعمة ظاهرة أو اندفعت عنه نقمة ظاهرة شكراً لله تعالى ، ولا يجوز
السجود لغير ذلك ، سواء كان لله فيحرم أو لغيره فيكفر ، هذا إن سجد بقصد العبادة ،
فلو وضع رأسه على الأرض تذللاً واستكانة بلا نيته لم يحرم إذ لا يسمى
سجوداً.
Menurut madzhab kita (
Syafi'i ) bahwa sujud di luar sholat sunnah ( sujud tilawah ) karena baca'an
ayat sajadah bagi yang baca dan mendengarkan, juga bagi yang dapat ni'mat yang
nyata atau terhindar dari coba'an yang nyata karena rasa syukur kepada alloh
swt. Tidak boleh sujud selain itu baik karena alloh swt maka akan haram kalau
selain alloh akan kufur, kalau sujud tersebut dianggap ibadah. Kalau meletakkan
dahi ke bumi sebagai merasa rendah di hapan alloh swt tanpa niat sujud maka
tidak haram karena bukan dinamakan sujud.
Ibarat di atas kelihatannya
hanya sekedar sujud saja.. dengan niat tadzallul maka hukumnya boleh.. Tapi ini
sujud di hadapan mahluk.. Jadi apapun niatnya tetap haram.. Hormat dengan ruku
saja seperti yang dilakukan orng jepang hukumnya haram padahal dia tidak meniati
ibadah hanya niat untuk menghormati saja. Definisi niat adalah alqosdu
muktarinan bifi'lihi wamahalluhu filqolbi. Jadi niat itu hati, tidak ada yang
tahu tentang hati. Bisa juga Bpk Dicky sujud syukur karena
اندفعت
عنه نقمة ظاهرة شكراً لله
karena mungkin terhindar
dari makan uang rakyat.
[Musyawirin : Dewi
Rosita, Ismael Kholilie, Awan As-Safaritiyy Asy-syaikheriyy, Imamuddin Al
Porongi, Ahmad Fauzi, Hanya Ingin Ridlo Robby, Ifaq Abdillahnatagama
].
-------------------------------
Metrotvbandung.com,
Garut. Setelah
resmi mundur dari jabatan Wakil Bupati Garut, ribuan warga Garut, Jawa Barat
mengarak Dicky Candra keliling kota. Aksi ini dilakukan sebagai dukungan mereka
terhadap Dicky. Sebagai
bentuk permintaan maaf, Dicky pun sujud dihadapan ribuan warga yang disambut
sorak pendukungnya, bahkan sempat ada warga
yang kesurupan saat bersalaman.
(http://www.metrotvbandung.com/index.php/component/content/article/1012-warga-sambut-pulang-kampung-dicky-candra)
Liputan6.com,
Garut. Tepuk
tangan dan pelukan menyambut kedatangan Dicky Chandra di Bale Pamiton, Garut,
Jawa Barat, Ahad (11/12). Bahkan, sesekali suara dukungan masih terdengar.
Setelah pengunduran dirinya sebagai wakil bupati diterima, Dicky berpamitan
kepada warga Garut. Ia bahkan tak kuasa menahan air mata saat mendengarkan puisi
perpisahan yang dibacakan dua bocah penderita thalasaemia. Saat
berpamitan, Dicky yang kembali akan menggeluti dunia keartisan meminta maaf
sambil bersujud. Ia menolak apabila
diminta menjadi calon bupati mendatang dengan alasan politik bukan dunianya.
Usai berpamitan, Dicky diarak keliling Kota Garut.
(http://id.berita.yahoo.com/dicky-chandra-pamitan-053417888.html)
---------------------------