676. WAQAF: Pemanfaatan Tanah Waqaf Yang Terbengkalai
Sulis Tyos
Asslm'kum, saya mau tanya lg pertanyaan saya yg blm terjawab,3 hr lalu, bagaimana hukumnya memanfaatk an tanah waqof untuk ditanami diambil hasilnya,s ebab lama tanah tsbt terbengkal ai,dulu bekas masjid,skr g masjidnya sdh pindah didekat jalan..
Masaji Antoro
Wa'alaikum salam
Siapapun tidak boleh memanfaatk an tanah wakaf dengan ditanami pepohonan dan sejenisnya untuk kepentinga n pribadi kecuali bagi NADHIR (PETUGAS PENGELOLA WAKAF) diperboleh kan baginya dengan syarat "Untuk kepentinga n umum" dan baginya juga boleh mengambiln ya untuk kepentinga n pribadi dengan kadar minimal nafkah dan ujrah mitsilnya (upah umum)
وفي ع ش ما نصه وقع السؤال في الدرس عما يوجد من الأشجار في المساجد ولم يعرف هل هو وقف أو لا ماذا يفعل فيه إذا جف والجواب أن الظاهر من غرسه في المسجد أنه موقوف لما صرحوا به في الصلح من أن محل جواز غرس الشجر في المسجد إذا غرسه لعموم المسلمين وانه لو غرسه لنفسه لم يجز وإن لم يضر بالمسجد
I’aanah at-Thoolib iin III/184
( قوله وأفتى ابن الصباغ بأن له ) أي للناظر ( وقوله الاستقلال بذلك ) أي بأخذ الأقل من نفقته وأجرة مثله
I’aanah at-Thoolib iin III/186
KETENTUAN DAN TUGAS PENGELOLA (NADHIR)
Sebagai pihak yang diberi wewenang amanat mengelola wakaf, nadhir harus memperhati kan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Pengelola (nadhir) harus melakukan tugas sesuai wewenang yang diberikan.
2. Pengelola (nadhir) harus memperlaku kan wakaf dengan hati-hati dan mempertimb angkan kemaslahat an, karena yang ia kelola adalah kemaslahat an orang lain, sebagaiman a wali anak yatim.
3. Pengelola (nadhir) harus merawat wakaf agar bisa menghasilk an pemasukan apabila memungkink an dan mendistrib usikan kepada yang berhak (mauquf `alaih).
4. Pengelola (nadhir) berhak mendapatka n upah yang diambil dari penghasila n wakaf jika ditentukan oleh waqif (pewakaf). Jika tidak, maka tidak.
5. Pengelola (nadhir) diperboleh kan ikut menikmati wakaf dengan cara yang baik (ma`ruf) sekedarnya .
6. Status pengelola (nadhir) adalah wakil dan bisa diberhenti kan sewaktu-wa ktu oleh waqif (pewakaf) walaupun tanpa alasan.
7. Pengelola (nadhir) diperboleh kan mewakilkan pengelolaa n kepada orang lain.