PERTANYAAN
:
Assalammu'alaikum. Para
sedulur mohon pencerahan MASALAH FIDYAH
KEMATIAN.
Misalnya ketika ada orang meninggal, untuk menjaga-jaga karena ada uzur khilaf
dalam hal sholat, puasa maka keluarga mayit mem-FIDYAH-kan beras untuk
UZUR tersebut.. [Barie
Adabul Insan].
JAWABAN
:
Wa'alaikumsalam.
ADA PERBEDAAN
PENDAPAT MENGENAI MENGQADHA SHALAT ORANG YANG TELAH MENINGGAL :
1.Sebagian Ulama menyatakan
tidak wajib diqadha
2.Sebagian memilih
di-qadha
3.Sebagian memilih diganti
setiap satu shalat dengan satu MUD
(
فائدة ) من مات وعليه صلاة فلا قضاء ولا فدية وفي قول كجمع مجتهدين أنها تقضى عنه
لخبر البخاري وغيره ومن ثم اختاره جمع من أئمتنا وفعل به السبكي عن بعض أقاربه ونقل
ابن برهان عن القديم أنه يلزم الولي إن خلف تركة أن يصلى عنه كالصوم وفي وجه عليه
كثيرون من أصحابنا أنه يطعم عن كل صلاة مدا وقال المحب الطبري يصل للميت كل عبادة
تفعل واجبة أو مندوبة
[ FAEDAH ] Barangsiapa meninggal
dunia dan padanya terdapat kewajiban shalat maka tidak ada qadha dan bayar
fidyah. Menurut segolongan para mujtahid sesungguhnya shalatnya juga diqadhai
berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan lainnya karenanya segolongan imam
cenderung memilih pendapat ini dan Imam Subky juga mengerjakannya untuk sebagian
kerabat-kerabat beliau. Ibn Burhan menuqil dari qaul qadim wajib bagi wali bila
mayit meninggalkan warisan untuk menshalati ats namanya seperti halnya puasa,
sebagian ulama pengikut syafi’i memilih dengan mengganti setiap satu shalat satu
mud. Syekh Muhib at-Thabry berkata “Akan sampai pada mayat setiap ibadah yang
dikerjakan baik berupa ibadah wajib ataupun sunah”. [ I’aanah at-Thoolibiin I/24
]. (Masaji
Antoro).