PERTANYAAN
:
Klo kalian smua anggota
piss ktb tlong jwb pertanyaanku ya. Terus terang saya sebagai manusia awam
melihat artis panggung bergoyang ngebor atau exsotis terus trang bwt saya
mengundang sahfat. Trus gmana kalian smua stuju ga kalau goyangan yang eksotis
di haramkan mggo pencerahannya. [Tarkam
Sriatun].
JAWABAN
:
Diskripsi
masalah : Belum hilang dalam ingatan
kita dengan munculnya “Goyang Ngebor”, goyangan ini di anggap sebagai embrio
munculnya beragam goyangan yang berkonotasi seksi dan memberikan magis sensual.
Belakangan ini kalangan artis, ulama, bahkan anggota dewan ramai membicarakan
Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) seiring dengan
di launchingkannya majalah Playboy versi Indonesia edisi perdana pada bulan
April 2006, majalah yang perpusat di Amerika itu konon banyak menampilkan
gambar-gambar syur. Sebenarnya DPR pada periode lalu telah membuat pengertian
pornoaksi dalam draf RUU. Antara lain: kegiatan yang di nilai mengandung unsur
erotisme atau mempertontonkan aurat di muka publik dan larangan berciuman di
muka umum. RUU tersebut masih menjadi polemik dikalangan DPR, karena masih bisa
menimbulkan interprestasi beragam.
Pertanyaan:
a. Apa pengertian
pornografi dan pornoaksi menurut pandangan agama?
b. Sebatas mana wanita
boleh bertingkah laku dan berpakaian di depan umum dan dalam beraktifitas
apa?
Jawaban
a :
Istilah pornografi dan
pornoaksi tidak di temukan di kalangan ulama’ fiqih akan tetapi substansinya
dari pengertian pornografi dan pornoaksi dapat di jumpai dalam kitab fikih.
Keterangan kitab:
- Tafsir Al-Qosimi juz 3
halaman 48 – 49
تفسير
القاسمي جزء 3 ص 48 – 49
قوله
تعالى: "ولا تبرجنا تبرج الجاهلية الاولى " أي تبرج النساء ايام الجاهلية الاولى اذ
لا دين يمنعهم ولا ادب يزعمهم والتبرج فسر بالتبختر والتكسر بالمشي وباظهار الزينة
وما يستدعي به شهوة الرجل اهـ
“Yakni para wanita di masa
Jahiliyah pertama memper-elok diri dalam berjalan, sebab tidak ada agama yang
melarangnya dan tak ada etika yang mengatur mereka. Kata ‘Tabarruj’
diinterpretasikan dengan melenggang, berlenggak-lenggok dalam melangkah,
menampakkan perhiasannya, dan setiap hal yang dapat menarik hasrat para
lelaki”.
مذاهب
الاربعة جزء 2 ص 43
اما
رقص النساء امام من لايحل لهن فانه حرام بالاجماع لما يترتب عليه من اثارة للشهوة
والافتنان ولما فيه من التهتك والمحون ومثلهن الغلملن المراد امام من يشتهيهم
ويفتـتن بهم اهـ
“Adapun hukum wanita
menari-nari di depan lelaki yang bukan mahramnya adalah haram sesuai dengan
konsensus para Ulama. Karena adanya faktor negatif yang ditimbulkan dari
perbuatan tersebut, seperti meningkatkan libido (syahwat), fitnah, merusak
kehormatan dan petaka. Sebagaimana wanita, lelaki muda belia (Amrod) pun
diharamkan berdendang di depan lelaki yang menyukai sesama jenis
(homosexual)”.
Jawaban
b :
Dalam segala hal wanita di
haruskan berpegang dan menta’ati peraturan syari’ah baik dalam aspek tingkah
laku, berpakaian, maupun profesi. Keterangan kitab: Seorang perempuan muslimah
yang beraktifitas diluar rumah wajib baginya melaksanakan beberapa ketentuan
syariat Islam, diantaranya:
1. Keluar rumah karena
adanya keperluan
2. Mendapat izin suami atau
muhrimnya
3. Terjamin dan aman dari
fitnah
4. Menutup aurat
5. Menghindari bercampur
dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya
6. Tidak berpenampilan
seperti orang laki-laki
7. Tidak berpakaian ketat
dengan menonjolkan bentuk tubuh
8. Profesi yang di lakukan
tidak bertentangan dengan syari’ah
اداب
حياة الزوجية ص 163
ليس
في الاسلام ما يمنع المرأة ان تكون تاجرة او طبيـبة او مدرسة او محترفة لأي حرفة
تكسب منها الرزق الحلال ما دامت الضرورة تدعو الى ذالك وما دامت تـختار لنفسها
الاوسط الفاضلة وتلتزم خصائص العفة التـى اسفلنا بعضها اهـ
“Di dalam Islam tidak ada
larangan yang mencegah wanita untuk menjadi usahawan, dokter, guru atau menjadi
pekerja di profesi apapun yang ditujukan mencari rezeki yang halal, selama ada
unsur darurat yang menuntutnya seperti itu, dan selama ia sanggup menerima
persyaratan iffah (menjaga diri dari al-hal yang haram), seperti yang telah kami
terangkan sebagiannya”.
اسعاد
الرفيق جزء 2 ص 136
ومنهاخروج
المرأة من بيتها متعطرة او متزينة ولوكانت مستورة وكان خروجها باذن زوجها اذا كانت
تمر في طريقها على رجال اجانب –الى ان قال- قال في الزواجر وهو من الكبائر لصريح
هذه الحديث وينبغي حمله ليوافق قواعدنا على ما اذا تحققت الفتنة اما مجرد خشيتها
فانما هو مكروه ومع ظنها حرام غير كبيرة كما هو ظاهر وعد من الكبائر ايضا خروجها
بغير اذن زوجها ورضاه لغير ضرورة شرعية كاستفتاء لم يكفها اياه او خشية نحو فجارة
او انهدام المنـزل
“Diantara maksiat tubuh
(badan) adalah keluarnya wanita dari rumahnya dengan cara memakai wewangian atau
berhias meskipun memakai penutup, dan keluar rumah atas izin suaminya tetapi
ternyata ia melewati jalanan para lelaki yang bukan mahramnya…Ibn Hajar berkata
dalam kitabnya, Zawajir : Hal ini adalah bagian dari dosa besar karena sudah
dinyatakan dalam hadis secara jelas. Dan selayaknya hadis ini diarahkan (agar
dapat selaras dengan kaidah kita) pada permasalahan dimana fitnah bisa terjadi
secara pasti. Kalau hanya kekhawatiran terjadinya fitnah saja maka masuk dalam
hukum makruh. Sedangkan bila ada dugaan kuat fitnah akan terjadi maka hukumnya
adalah haram, tetapi tidak mencapai taraf ‘dosa besar’. Termasuk dalam kategori
dosa besar adalah keluarnya wanita tidak dengan seizin dan restu dari suaminya
tanpa ada faktor darurat secara syar’i, contohnya, meminta fatwa (pada Ulama,
misalnya mengenai haid) dimana suaminya sendiri tidak memiliki pengetahuan di
bidang ini, atau karena khawatir pada semisal godaan orang lain, robohnya rumah
dll”. [Masaji
Antoro ].
Sumber :
http://solusinahdliyin.net/daerah/lbm-surabaya/248-pornografi-dan-pornoaksi.html