PERTANYAAN
:
Bolehkan orang yang qurban
ikut memakan daging qurban ?
JAWABAN
:
Yang diharamkan memakan
adalah berupa kurban atau aqiqah yang wajib disebabkan oleh nadzar misalnya,
kalau ia memakannya maka ia harus mengganti daging tersebut untuk diserahkan
pada fakir miskin, sedang bila kurban atau aqiqahnya berupa sunnat (bukan karena
nadzar) maka baginya malah sunah memakan sedikit dagingnya.
وَيَحْرُمُ
اْلأَكْلُ مِنْ اُضْحِيَةٍ أَوْ هَدْيٍ وَجَبَا بِنَذْرِهِ. (قوله وَيَحْرُمُ
اْلأَكْلُ الخ) أَيْ وَيَحْرُمُ أَكْلُ الْمُضَحِّيْ وَالْمُهْدِيْ مِنْ ذَلِكَ
فَيَجِبُ عَلَيِهِ التَّصَدُّقُ بِجَمِيْعِهَا حَتَّي قَرْنِهَا وَظِلْفِهَا فَلَوْ
أَكَلَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ غَرَمَ بَدَلَهُ لِلْفُقَرَاَء [إعانة الطالبين 2/333]
“Haram makan daging hewan
kurban atau hadiah yang wajib sebab nadzar. Kalimat ‘haram makan dst.’. Haram
bagi orang yang kurban dan yang berhadiah, makan hewan kurban dan hadiahnya. Ia
wajib menyedekahkan semuanya, termasuk tanduk dan kukunya. Andaikan ia memakan
sedikit saja maka ia harus menggantinya untuk diserahkan kepada fakir.” (I’anah
al-Thalibin II/333). Wallohu a'lam. [Masaji
Antoro].