PERTANYAAN
:
Mau tanya neh apa hukumnya berta’ziyah kepada orang kafir ? [Iyon
Prajaya].
JAWABAN
:
HUKUM TA’ZIYAH PADA NON
MUSLIM :
1.Muslim ta’ziyah pada Non
Muslim atas meninggalnya orang muslim, maka hukumnya SUNAH
2.Muslim ta’ziyah pada Non
Muslim atas meninggalnya Non muslim yang dapat diharapkan keislamannya, maka
hukumnya SUNAH
3.Muslim ta’ziyah pada Non
Muslim atas meninggalnya Non muslim yang tidak diharapkan keislamannya, maka
hukumnya Boleh, hanya saja menurut Imam Nawawy dan Ibnu Naqib semestinya tidak
dikerjakan.
Keterangan diambil dari
:
ويعزى
المسلم بالمسلم أعظم الله أجرك وأحسن عزاءك وغفر لميتك ويعزى المسلم بالكافرالقريب
أعظم الله أجرك وصبرك وأخلف عليك ويعزوى الكافر بالمسلم غفر الله لميتك وأحسن عزاءك
وتعزية الحربى والمرتد مكروهة إلا ان رجى إسلامه فهي مستحبة
Orang Muslim dita’zihayi
atas meninggalnya orang muslim dengan ucapan “Semoga Allah melipatkan pahalamu
dan memperbaiki kesabaranmu serta mengampuni orang meninggalmu”, dan atas
meninggalnya krabatnya yang kafir dengan ucapan ““Semoga Allah melipatkan
pahalamu dan kesabaranmu serta menggantinya atasmu”. Orang kafir dita’ziyahi
atas meninggalnya orang muslim dengan ucapan “Semoga Allah mengampuni orang
meninggalmu dan memperbaiki kesabaranmu”. Ta’ziayah pada Kafir Harby (kafir yang
harus diperangi) dan pada orang murtad hukumnya makruh kecuali bila dapat
diharapkan keislamannya maka disunahkan. [ Assirooj alwahhaaj I/112
].
وَيُعَزَّى
الْمُسْلِمُ بِالْمُسْلِمِ: أَعْظَمَ اللَّهُ أَجْرَكَ وَأَحْسَنَ عَزَاءَكَ
وَغَفَرَ لِمَيِّتِكَ، وَبِالْكَافِرِ أَعْظَمَ اللَّهُ أَجْرَكَ وَصَبَّرَكَ،
وَالْكَافِرُ بِالْمُسْلِمِ غَفَرَ اللَّهُ لِمَيِّتِكَ وَأَحْسَنَ
عَزَاءَكَ.
Orang Muslim dita’zihayi
atas meninggalnya orang muslim dengan ucapan “Semoga Allah melipatkan pahalamu
dan memperbaiki kesabaranmu serta mengampuni orang meninggalmu”, dan atas
meninggalnya orang kafir dengan ucapan ““Semoga Allah melipatkan pahalamu dan
kesabaranmu”. Orang kafir dita’ziyahi atas meninggalnya orang muslim dengan
ucapan “Semoga Allah mengampuni orang meninggalmu dan memperbaiki kesabaranmu”.
[ Al-Minhaaj Li an-Nawaawy ].
وَيُعَزَّى
الْمُسْلِمُ بِمَوْتِ أَبِيهِ النَّصْرَانِيِّ فَيَقُولُ : " أَعْظَمَ اللَّهُ
أَجْرَكَ وَأَخْلَفَ عَلَيْكَ " وَيَقُولُ فِي تَعْزِيَةِ النَّصْرَانِيِّ
لِقَرَابَتِهِ " أَخْلَفَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَلَا نَقَصَ عَدَدَكَ " .
Dita’ziyahi seorang muslim
atas meninggalnya bapaknya yang nasrani dengan diberi ucapan “Semoga Allah
melipatkan pahalaNya dan menggantinya atasmu” dan di ucapkan dalam ta’ziyah pada
orang nasrani atas meninggalnya kerabatnya “Semoga Allah mengganti dan tidak
mengurangi hitungannya atasmu”. [ Al-haawy alkabiir almaawardi III/126
].
ولم
يذكر المصنف تعزية الكافر بالكافر لأنها غير مستحبة كما اقتضاه كلام الشرح والروضة
بل هي جائزة إن لم يرج إسلامه كما مرت الإشارة إلى ذلك وإن كان قضية كلام التنبيه
استحبابها مطلقا كما نبهت على ذلك في شرحه وصيغتها أخلف الله عليك ولا نقص عددك
بالنصب والرفع ونحو ذلك لأن ذلك ينفعنا في الدنيا بكثرة الجزية وفي الآخرة بالفداء
من النار قال في المجموع وهو مشكل لأنه دعاء بدوام الكفر فالمختار تركه ومنعه ابن
النقيب بأنه ليس فيه ما يقتضي البقاء على الكفر ولا يحتاج إلى تأويله بتكثير
الجزية
Pengarang tidak menjelaskan
ta’ziyah pada orang kafir atas meninggalnya orang kafir karena memang tidak
disunahkan seperti pernyataan syarh dan kitab roudhoh hukumnya hanya boleh
kecuali bila dapat diharapkan keislamannya seperti keterangan yang telah lewat
(hukumnya menjadi sunah), meskipun bila melihat redaksi dalam kitab ‘attanbiih”
menganjurkannya seperti uraian dalam keterangan syarahnya “Semoga Allah
mengganti dan tidak mengurangi hitungannya atasmu” karena manfaat mereka didunia
memperbanyak pajak sedang di akhirat sebagai tebusan dari neraka.
Imam Nawawy berkata dalam
kitab al-majmu’ “ini pernyataan yang muskil, sebab ucapan tersebut mengandung
arti menyetujui langgengnya kekufuran, yang terpilih mestinya ditinggalkan. Imam
Ibnu Naqib melarang ta’ziyah pada orang kafir atas meninggalnya orang kafir
hanya tidak mengartikan menyetujui langgengnya kekufuran dan tidak perlu
diartikan memperbanyak pajak [ Mughni alMuhtaaj I/355 ]. Wallahu A'lamu Bis
Showaab. [Masaji
Antoro ].