PERTANYAAN
:
Assalamu'alaykum, apa
hukumnya melontar jumroh menggunakan batu musta'mal ? [Nada
Rianti Banjari].
JAWABAN
:
Wa'alaikumsalam, hukum
melontar jumroh menggunakan batu musta'mal adalah BOLEH TAPI MAKRUH
ويكره
أخذ حصى الجمار من حل لعدوله عن الحرم المحترم ومن مسجد كما ذكره لأنها فرشه ومن حش
بفتح المهملة أشهر من ضمها وهو المرحاض لنجاسته وكذا من كل موضع نجس كما نص عليه في
الأم ومما رمى به لما روي أن المقبول يرفع والمردود يترك ولولا ذلك لسد ما بين
الجبلين فإن رمى بشيء من ذلك أجزأه
قال
في المجموع فإن قيل لم جاز الرمي بحجر رمى به دون الوضوء بماء توضأ به قلنا فرق
القاضي أبو الطيب وغيره بأن الوضوء بالماء إتلاف له كالعتق فلا يتوضأ به مرتين كما
لا يعتق العبد عن الكفارة مرتين والحجر كالثوب في ستر العورة فإنه يجوز أن يصلي فيه
صلوات
Kemakruhan pengambilan batu
saat melempar jumrah :
1. Mengambil batunya dari
tanah halal karena memindahkan batunya ketanah haram
2. Diambil dari masjid
karena termasuk alas dan bagian dari masjid
3. Diambil dari tempat
pembuangan kotoran dan setiap tempat najis karena kenajisannya
4. Dari batu yang telah
terlemparkan karena dalam sebuah riwayat “Yang diterima terangkat, yang tertolak
tertinggal” dan karena bila yang demikian dilarang tentuanya kedua bukit tempat
pelemparan jumrah akan tertutup batu karenanya bila melempar dengan mengambil
batu darinya sudah mencukupi
Imam Nawawi berkata dalam
kitab al-Majmu’ “Kenapa diperbolehkan melempar dengan batu yang telah terlempar
dan hal demikian tidak diperbolehkan dalam masalah wudhu dengan menggunakan air
yang telah dibuat wudhu ?
Al-Qadhi Abu Thayyib dan
lainnya berargumen “Sesungguhnya wudhu telah merusakkan air sebagaimana hamba
sahaya yang telah dibebaskan sebagai penebus kaffaarat tidak dapat digunakan
sebagai penebus kembali sedangkan batu pelemparan jumrah ibarat pakaian sebagai
penutup aurat yang diperbolehkan untuk digunakan shalat berulang-ulang. [ Mughni
al-Muhtaaj I/500 ]. Wallaahu A'lamu Bis Showaab. [Masaji
Antoro].