PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum. Bagaimana pendapat para kyai tentang video seseorang yang sedang beredar di fb katanya mengutip pendapatnya imam syafi'i yang bilang : Orang yang bisa melihat jin itu tertolak syahadatnya dan harus dihukum.
Orang tersebut juga menambahkan kalau orang yang bisa melihat jin kalau bukan temannya jin ya sama sama jin. Menurut saya orang yang bisa melihat jin itu terbagi 3 :
1. istidroj
2. karena gangguan jin
3. mau'nah dan karomah (kasyaf)..
Orang tersebut bilang syahadatnya tertolak tanpa pengecualian. [Yusuf Mencari Syafa'at].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Yang dimaksud Al-Imam AsySyafi'i rahimahullah dalam qoulnya adalah "ketika mengaku melihat wujud jin yang masih asli (ghaib, wujud ketika pertama kali diciptakan)". Al-Hafizh Ibnu Hajar setelah menyebutkan teks perkataan imam AsySyafi'i berkomentar :
"Perkataan beliau (Imam AsySyafi'i) ini diarahkan kepada orang yang mengklaim melihat para jin dalam BENTUK ASLI mereka ketika diciptakan. Adapun yang mengklaim melihat jin setelah berubah menjadi berbagai bentuk hewan, maka tidak dicela dalam hal ini, karena telah banyak kabar tentang perubahan bentuk mereka ini.." (Fathulbari: 6/344)
Bentuk hewan yang dimaksud adalah wujud yang "katsiif" atau PADAT layaknya tubuh manusia / hewan pada umumnya, BUKAN bentuk yang masih HALUS / GHAIB, karena jika jin telah menjelma ke bentuk yang padat maka SEMUA ORANG BISA MELIHATNYA, seperti kisah pemuda di zaman Rasul yang bergulat dengan ular jelmaan jin muslim, hingga ditemukan keduanya meninggal dan bangkai ular jelmaan jin masih tertancap di tombaknya (HR.Muslim).
Oleh karena itu orang yang melihat perwujudan jin yang bentuknya sudah padat tidaklah tercela, karena bukan lagi wujud ghaib. Adapun yg diklaim oleh sebagian orang yg katanya punya "karomah" atau "indra keenam" adalah wujud jin yg masih halus/ghaib.. Dan mereka inilah yg dimaksud Imam Asy-Syafi'i karena mengaku dirinya bisa melihat langsung perkara ghaib...! •
Wujud asli jin yg msh halus tidaklah bisa dilihat kecuali oleh para Nabi dan Rasul yg dipilih Allah atau mereka yg matanya dibantu oleh jin untuk melihat teman-temannya atau anjing dan juga keledai. Adapun syahadah yg tertolak maksudnya adalah PERSAKSIAN orang yg mengabarkan dirinya mampu melihat wujud asli jin dianggap dusta dan tidak bisa dipercaya lagi ucapannya.. bukan suatu peng-kafiran.
Bahkan disebutkan dalam kitab Mughnil Mukhtaj : Dan sholat jumat itu sah dengan 40 jamaah dari golongan jin sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Al-Qomuli, akan tetapi ada keterangan dari nash Imam Syafi’i dikatakan bahwa “ barangsiapa mengaku-ngaku bahwa ia bisa melihat jin, maka ia dihukumi kufur karena bertentangan dengan firmannya Allah SWT “Sesungguhnya dia dan pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka”. Sebagian Ulama mengatakan “ Ulama yang menghukumi hukum kufur itu diarahkan bagi orang yang mengaku-ngaku melihat jin dengan bentuk dimana jin itu diciptakan, sedangkan Ulama yang mengatakan tidak kufur ( sah-sah saja ) itu diarahkan pada orang yang melihat dengan bentuk ketika mereka ( golongan jin ) ini menjelma menjadi manusia atau sesamanya”, dan arahan ini sangat bagus. Wallahu a'lam bish-shawwab. [Zik Ir, Abdulkodir, Haromain Nain, Muhammad Muzakka].
Referensi :
- Irsyadus Saari :
[القسطلاني ,شرح القسطلاني = إرشاد الساري لشرح صحيح البخاري ,5/303]
قال: سمعت الشافعي يقول: من زعم أنه يرى الجن أبطلنا شهادته لقوله تعالى في كتابه الكريم {إنه يراكم هو وقبيله من حيث لا ترونهم} [الأعراف: 27] وعن الربيع سمعت الشافعي يقول من زعم من أهل العدالة أنه يرى الجن أبطلت شهادته لأن الله تعالى يقول: {إنه يراكم} الآية. إلا أن يكون نبيًا.
قال في الفتح: وهذا محمول على من يدعي رؤيتهم على صورهم التي خلقوا عليها، وأما من زعم أنه يراهم بعد أن يتصوروا على صورة شيء من الحيوان فلا، وقد تواترت الأخبار بتصورهم في صور شتى فيتصوّرون بصور بني آدم كما أتى الشيطان قريشًا في صورة سراقة بن مالك بن جعشم لما أرادوا الخروج إلى بدر وقال: لا غالب لكم اليوم من الناس وإني جار لكم. وفي صورة شيخ نجدي لما اجتمعوا بدار الندوة.
- Fatkhul Baari :
فتح الباري لابن حجر ج ٦ ص ٣٤٤
وَرَوَى الْبَيْهَقِيُّ فِي مَنَاقِبِ الشَّافِعِيِّ بِإِسْنَادِهِ عَنِ الرَّبِيعِ سَمِعْتُ الشَّافِعِيَّ يَقُولُ مَنْ زَعَمَ أَنَّهُ يَرَى الْجِنَّ أَبْطَلْنَا شَهَادَتَهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ نَبِيًّا انْتَهَى وَهَذَا مَحْمُولٌ عَلَى مَنْ يَدَّعِي رُؤْيَتَهُمْ عَلَى صُوَرِهِمُ الَّتِي خُلِقُوا عَلَيْهَا وَأَمَّا مَنِ ادَّعَى أَنَّهُ يَرَى شَيْئًا مِنْهُمْ بَعْدَ أَنْ يَتَطَوَّرَ عَلَى صُوَرٍ شَتَّى مِنَ الْحَيَوَانِ فَلَا يَقْدَحُ فِيهِ
- Mughnil Mukhtaj :
مغني المحتاج للخطيب الشربيني ج ١ صـــ ٥٤٦
وَتَنْعَقِدُ بِأَرْبَعِينَ مِنْ الْجِنِّ كَمَا قَالَهُ الْقَمُولِيُّ، لَكِنْ عَنْ النَّصِّ مَنْ ادَّعَى أَنَّهُ يَرَى الْجِنَّ يَكْفُرُ لِمُخَالَفَتِهِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لا تَرَوْنَهُمْ} [الأعراف: ٢٧] [الْأَعْرَافَ] . وَقَالَ بَعْضُهُمْ: يُمْكِنُ حَمْلُهُ عَلَى مَنْ ادَّعَى رُؤْيَتَهُمْ عَلَى مَا خُلِقُوا عَلَيْهِ، وَيُحْمَلُ كَلَامُ غَيْرِهِ عَلَى مَا إذَا تَصَوَّرُوا فِي صُورَةِ بَنِي آدَمَ وَنَحْوِهِمْ اهـ. وَهَذَا حَسَنٌ.
LINK ASAL :