PERTANYAAN
:
Assalamu'alaykum, mohon di
jelaskan kedudukan hadist di bawah ini:
إنَّ
الميِّتَ يُعذَّبُ في قبرِه ببكاءِ أهلِه عليه
“sesungguhnya mayit diadzab
di dalam kuburnya karena tangisan keluarganya kepadanya” (HR. Bukhari – Muslim).
[Hijrah
Ku]
JAWABAN
:
Wa’alaikum salam. "
Sesungguhnya mayyit disiksa di dalam kuburnya sebab tangisan keluarganya padanya
". Hadits tersebut shohih, ada di dalam kitab shohih muslim riwayat dari umar
bin khottob dan putranya -semoga Allah meriodhoi keduanya- .
Dalam kitab syarah muslim
ada keterangan dari Aisyah -semoga Allah meridhoinya- bahwa beliau mengingkari
riwayat tersebut dan beliau menisbatkan kelupaan dan keserupaan kepada umar dan
putranya, Aisyah mengingkari bahwa Rasululloh shollallohu alaihi wasallam
bersabda seperti itu, aisyah berhujjah dengan firman Allah :
" Dan seorang yang berdosa
tidak dapat memikul dosa orang lain " (al isra' ayat 15).
Dan aisyah berkata :
"hanya saja Nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda dalam masalah perempuan
yahudi yang disiksa sedangkan keluarganya menangisi atasnya, maksudnya adalah
perempuan yahudi disiksa sebab kufurnya ketika keluarganya menangisi atasnya,
bukan disiksa sebab ditangisi."
Para ulama' berbeda
pendapat tentang hadis ini, jumhur ulama' menta'wil bahwa maksud hadits adalah
mayyit disiksa sebab tangisan keluarganya jika mayyit sebelumnya berwasiyat
agar ditangisi setelah kematiannya, lalu wasiyatnya di luluskan.
Inilah yang menjadikan dia
disiksa sebab tangisan keluarganya karena disebabkan oleh mayyitnya sendiri dan
dinisbatkan kepadanya.
Adapun jika menangisinya
tanpa adanya wasiyat dari mayyit maka tidak disiksa sebab firman Allah :" Dan
seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain " (al isra' ayat
15).
Jumhur berkata : "adalah
kebiasaan orang arab berwasiyat agar ditangisi setelah kematiannya".
Sudah menjadi kesepakatan
ulama' bahwa yang dimaksud dengan " menangis " dalam hadits tersebut adalah
menangis dengan suara dan meratap, bukan menangis yang mengeluarkan air mata
saja.
- Kitab Syarah Nawawi ala
Muslim :
قوله
- صلى الله عليه وسلم : ( إن الميت ليعذب ببكاء أهله عليه ) وفي رواية ( ببعض
بكاء أهله عليه ) وفي رواية ( ببكاء الحي ) وفي رواية ( يعذب في قبره بما نيح عليه
) وفي رواية ( من يبك عليه يعذب ) وهذه الروايات من رواية عمر بن الخطاب وابنه عبد
الله رضي الله عنهما ، وأنكرت عائشة ونسبتها إلى النسيان والاشتباه عليهما ،
وأنكرت أن يكون النبي - صلى الله عليه وسلم - قال ذلك ، واحتجت بقوله تعالى ولا
تزر وازرة وزر أخرى قالت : وإنما قال النبي - صلى الله عليه وسلم - في يهودية أنها
تعذب وهم يبكون عليها يعني تعذب بكفرها في حال بكاء أهلها لا بسبب
البكاء
واختلف
العلماء في هذه الأحاديث فتأولها الجمهور على من وصى بأن يبكى عليه ويناح بعد
موته فنفذت وصيته ، فهذا يعذب ببكاء أهله عليه ونوحهم ؛ لأنه بسببه ومنسوب إليه .
قالوا فأما من بكى عليه أهله وناحوا من غير وصية منه فلا يعذب لقول الله تعالى ولا
تزر وازرة وزر أخرى قالوا : وكان من عادة العرب الوصية بذلك
الي
ان قال وأجمعوا كلهم على اختلاف مذاهبهم على أن المراد بالبكاء هنا البكاء
بصوت ونياحة لا مجرد دمع العين .
Wallahu a’lam. [Mujaawib :
Ust Nur
Hamzah]
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/1204409762915163/
www.fb.com/notes/1252027834820022