PERTANYAAN
:
Pertanyaan titipan:
Teman-teman yang mengerti ilmu agama, terutama adab berdagang, tolong bantu saya
ya. Apa yang saya lakukan ini diperbolehkan? Saya jual Selai nanas harga
100.000/kg, nah kalau ada yang beli 500 gram harganya jadi 52.500. Ini boleh
kah? karena ada yang pernah menginbox saya, katanya ini tidak boleh karena
terdapat 2 harga dan dalam Islam ini tidak diperkenankan. Tolong bagi ilmunya
ya. Tq. [Icha
Elnavri Asyiqin].
JAWABAN
:
Wa'alaikumussalaam
warohmatullah. Boleh, menjual satu barang dengan dua harga yang tidak jelas maka
tidak boleh, beda halnya kalau beda harga dalam sebagian dengan sebagian yang
lain maka hukumnya sah contoh : sebagiannya di hargai 1.000 dan sebagian yang
lain dihargai 2.000.
تحفة
المحتاج في شرح المنهاج الجزء 4 صحـ : 295 مكتبة دار إحياء التراث
العربي
{
وَعَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ } رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ ( بِأَنْ )
أَيْ كَأَنْ ( يَقُولَ بِعْتُك بِأَلْفٍ نَقْدًا أَوْ أَلْفَيْنِ إلَى سَنَةٍ )
فَخُذْ بِأَيِّهِمَا شِئْت أَنْتَ أَوْ أَنَا أَوْ شَاءَ فُلانٌ لِلْجَهَالَةِ
بِخِلافِهِ بِأَلْفٍ نَقْدًا وَأَلْفَيْنِ لِسَنَةٍ وَبِخِلافِ نِصْفَهُ بِأَلْفٍ
وَنِصْفَهُ بِأَلْفَيْنِ
Contoh 2 harga yang
dilarang : Jika penjual berkata "saya jual onde-onde ini dengan harga 1 juta
kontan atau 2 juta, jika kredit selama setahun, terserah kamu pilih yang mana",
lalu pembeli membawa barang tanpa ada kesepakatan yang mana ini tidak sah, namun
jika disepakati salah satunya seperti penjual berkata "saya beli 1 juta kontan",
atau "saya beli 2 juta kredit", dan penjual menjawab "oke saya jual", maka sah,
karena harga sudah jelas. Wallahu a'lamu bish-showaab...Robbi ij'alna
minash-sholihin. [Ghufron Bkl , Rizalullah, Sae NaSyan ManSiyyan].
LINK ASAL :