PERTANYAAN
:
Assalamukum warohmatullohi wabarokatuh. Yth Para Asatidz. Benarkah Sujud tilawah di luar sholat (ketika membaca/mendengar Alqur'an yang ada ayat sajdah) itu makruh dilakukan pada waktu-waktu yang makruh melakukan shalat sunnah? termasuk apabila membaca Al-qur'annya itu setelah sholat ashar ? Atas jawaban beserta referensinya kami haturkan terima kasih. [Noor El-Mubeen].
JAWABAN :
Wa'alaykum salam warohmatullohi wabarokatuh. Di waktu-waktu yang dilarang sholat sunnah memang makruh melakukan sholat sunah yang tidak mempunyai sebab atau sholat sunnah yang sebabnya ada di akhir. Namun jika sholat sunnahnya mempunyai sebab di awwal atau sebab yang bersamaan maka tidak dilarang sholat sunnah tersebut di waktu-waktu yang dilarang karena ada sebab yang mendahuluinya. Termasuk yang boleh dilakukan dalam waktu-waktu dilarang tersebut adalah sujud tilawah karena ada sebab yang mendahuluinya dan sebab yang membarengi yaitu membaca qur'an, jadi tidak masalah dilakukan di waktu-waktu dilarang sholat tersebut walaupun baca qur'annya di waktu makruh. Wallohu a'lam. [Mujaawib : Ust Nur Hamzah].
- Kitab Nihayatul Muhtaj (1/386) :
LINK ASAL :
www.fb.com/notes/1190721927617280
Assalamukum warohmatullohi wabarokatuh. Yth Para Asatidz. Benarkah Sujud tilawah di luar sholat (ketika membaca/mendengar Alqur'an yang ada ayat sajdah) itu makruh dilakukan pada waktu-waktu yang makruh melakukan shalat sunnah? termasuk apabila membaca Al-qur'annya itu setelah sholat ashar ? Atas jawaban beserta referensinya kami haturkan terima kasih. [Noor El-Mubeen].
JAWABAN :
Wa'alaykum salam warohmatullohi wabarokatuh. Di waktu-waktu yang dilarang sholat sunnah memang makruh melakukan sholat sunah yang tidak mempunyai sebab atau sholat sunnah yang sebabnya ada di akhir. Namun jika sholat sunnahnya mempunyai sebab di awwal atau sebab yang bersamaan maka tidak dilarang sholat sunnah tersebut di waktu-waktu yang dilarang karena ada sebab yang mendahuluinya. Termasuk yang boleh dilakukan dalam waktu-waktu dilarang tersebut adalah sujud tilawah karena ada sebab yang mendahuluinya dan sebab yang membarengi yaitu membaca qur'an, jadi tidak masalah dilakukan di waktu-waktu dilarang sholat tersebut walaupun baca qur'annya di waktu makruh. Wallohu a'lam. [Mujaawib : Ust Nur Hamzah].
- Kitab Nihayatul Muhtaj (1/386) :
(
وسجدة شكر ) وتلاوة لم يقرأ آيتها ليسجد وإن كانت القراءة في وقت الكراهة لأن بعضها
له سبب متقدم وبعضها سببه مقارن إذ نحو التحية والكسوف معرض للفوات
LINK ASAL :
www.fb.com/notes/1190721927617280
www.fb.com/groups/piss.ktb/1122132691142871/