PERTANYAAN
:
Assalaamualaikum wr.wb. Mau tanya ne para ustadz. Adakah hadist yang menjelaskan bahwa mengusap kedua tangan sampai siku dalam bab tayammum padahal dalam al qur'an sudah dijelaskan cuma mengusap wajah dan kedua tangan tetapi tidak disebutkan mengusap sampai siku. Mohon penjelasannya. [Ufick Puetra Dominic].
JAWABAN :
Wa alaikum salaam warohmatulloh, para ulama' fiqih berbeda pendapat masalah batasan mengusap tangan saat tayammum dalam firman Allah : "maka usaplah wajah dan tangan kalian darinya". Ada empat pendapat :
Sebab perbedaan mereka adalah pebedaan dalam memahami makna tangan dalam kalam arab, karena dalam kalam arab makna tangan itu ada tiga makna, yaitu :
Sebab kedua adalah perbedaan atsar dalam masalah tayammum,yaitu hadisnya ammar yang masyhur dari jalur yang tsabit :" hanya saja cukup bagimu menempelkan dengan tanganmu kemudian meniupnya, kemudian engkau usapkan dengannya wajah dan telapak tanganmu "dalam sebagian jalurnya terdapat hadis :" dan engkau usap kedua tanganmu sampai kedua siku "
Dan juga riwayat ibnu umar sesungguhnya Nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda :" tayamum itu dua pukulan, satu pukulan untuk wajah dan satu pukulan untuk kedua tangan sampai kedua siku". Juga diriwayatkan dari jalurnya ibnu abbas dan juga jalur lainnya. Jumhur ulama' mengungulkan hadis ibnu umar ini daripada hadisnya ammar. Wallohu a'lam bis showab (Mas Hamzah).
- kitab bidayatul mujtahid (1/61) :
LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/945473532142122/
Assalaamualaikum wr.wb. Mau tanya ne para ustadz. Adakah hadist yang menjelaskan bahwa mengusap kedua tangan sampai siku dalam bab tayammum padahal dalam al qur'an sudah dijelaskan cuma mengusap wajah dan kedua tangan tetapi tidak disebutkan mengusap sampai siku. Mohon penjelasannya. [Ufick Puetra Dominic].
JAWABAN :
Wa alaikum salaam warohmatulloh, para ulama' fiqih berbeda pendapat masalah batasan mengusap tangan saat tayammum dalam firman Allah : "maka usaplah wajah dan tangan kalian darinya". Ada empat pendapat :
1.yang wajib di usap adalah
batasan yang wajib dalam wudhu, yaitu sampai siku. ini adalah pendapat masyhur
madzhab dan pendpatnya fukoha' amshor.
2.yang wajib diusap telapak
tangan saja.ini adalah pendapat ahli dhohir dan ahli hadis
3.kesunahannya sampai siku
dan yang wajib telapak tangan saja.ini diriwayatkan dari imam malik.
4.yang wajib sampai
pundak.ini pendapat yang syadz diriwayatkan dari az zuhri dan muhammad bin
maslamah.
Sebab perbedaan mereka adalah pebedaan dalam memahami makna tangan dalam kalam arab, karena dalam kalam arab makna tangan itu ada tiga makna, yaitu :
1. telapak saja,
2. telapak dan lengan bawah
, dan
3. telapak, lengan bawah
dan lengan atas.
Sebab kedua adalah perbedaan atsar dalam masalah tayammum,yaitu hadisnya ammar yang masyhur dari jalur yang tsabit :" hanya saja cukup bagimu menempelkan dengan tanganmu kemudian meniupnya, kemudian engkau usapkan dengannya wajah dan telapak tanganmu "dalam sebagian jalurnya terdapat hadis :" dan engkau usap kedua tanganmu sampai kedua siku "
Dan juga riwayat ibnu umar sesungguhnya Nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda :" tayamum itu dua pukulan, satu pukulan untuk wajah dan satu pukulan untuk kedua tangan sampai kedua siku". Juga diriwayatkan dari jalurnya ibnu abbas dan juga jalur lainnya. Jumhur ulama' mengungulkan hadis ibnu umar ini daripada hadisnya ammar. Wallohu a'lam bis showab (Mas Hamzah).
- kitab bidayatul mujtahid (1/61) :
المسألة
الأولى [ حد مسح اليدين ]
اختلف
الفقهاء في حد الأيدي التي أمر الله بمسحها في التيمم في قوله : ( فامسحوا بوجوهكم
وأيديكم منه ) على أربعة أقوال : القول الأول : أن الحد الواجب في ذلك هو الحد
الواجب بعينه في الوضوء ، وهو إلى المرافق ، وهو مشهور المذهب ، وبه قال فقهاء
الأمصار . والقول الثاني : أن الفرض هو مسح الكف فقط ، وبه قال أهل الظاهر وأهل
الحديث . والقول الثالث : الاستحباب : إلى المرفقين ، والفرض : الكفان ، وهو مروي
عن مالك .والقول الرابع : أن الفرض إلى المناكب ، وهو شاذ روي عن الزهري ومحمد بن
مسلمة .والسبب في اختلافهم : اشتراك اسم اليد في لسان العرب ، وذلك أن اليد في كلام
العرب يقال على ثلاثة معان : على الكف فقط وهو أظهرها استعمالا ، ويقال على الكف
والذراع ، ويقال على الكف والساعد والعضد .والسبب الثاني : اختلاف الآثار في ذلك ،
وذلك أن حديث عمار المشهور ، فيه من طرقه الثابتة " إنما يكفيك أن تضرب بيدك ، ثم
تنفخ فيها ، ثم تمسح بها وجهك وكفيك " . وورد في بعض طرقه أنه قال له - عليه الصلاة
والسلام - : " وأن تمسح بيديك إلى المرفقين " .
وروي
أيضا عن ابن عمر أن النبي - عليه الصلاة والسلام - قال " التيمم ضربتان : ضربة
للوجه ، وضربة لليدين إلى المرفقين " وروي أيضا من طريق ابن عباس ومن طريق غيره .
فذهب
الجمهور إلى ترجيح هذه الأحاديث على حديث عمار الثابت من جهة عضد القياس لها : (
أعني : من جهة قياس التيمم على الوضوء ) وهو بعينه حملهم على أن عدلوا بلفظ اسم
اليد عن الكف الذي هو فيه أظهر إلى الكف والساعد .
LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/945473532142122/
www.fb.com/notes/954365944586214