PERTANYAAN :
> Ojoo Tuakookk Jenengku
Assalaamu'alaikum. Selamat malam semua..saya mau tanya nih ustadz.. Bagaimana hukumnya membaca Al-Qur'an tapi bacaannya tak begitu fasih...apakah kita berdosa..???
JAWABAN :
> Ghufron Bkl
Wa'alaikumussalaam. Hukumnya berdosa bila sampai merubah makna, dan bila tidak maka tidak.
Referensi dari kitab Nihayatul Qoul Al-Mufid halaman 24
"Ketahuilah bahwa sesungguhnya perkara yang wajib dalam ilmu tajwid terbagi menjadi dua bagian :
1. Wajib Syar'ie : yakni berpahala jika dikerjakan dan berdosa bila ditinggalkan
2. Wajib Shona'ie : yakni bagus dikerjakan dan jelek jika ditinggalkan, dan bagi yang meninggalkan akan dita'zir dengan ta'zir yang sesuai bagi ahlinya
Adapun wajib syar'ie meliputi perkara yang berhubungan dengan makhorijul huruf yang bisa merubah makna atau bahkan merusak makna, maka hukumnya berdosa bagi orang yang meninggalkannya.
Sedangkan yang wajib shona'ie keterangannya seperti penjelasan ulama yang terdapat dalam kitab kitab tajwid, seperti idghom, ikhfa', iqlab, tarqiq, tafkhim, dan sebagainya, hukumnya tidak berdosa bagi orang yang meninggalkannya" .
Baca juga artikel terkait :
3591. PAHALA MEMBACA AL-QUR'AN DENGAN TERBATA-BATA
Wallahu A'lam
Link Diskusi :
https://www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/880746275281515/
> Ojoo Tuakookk Jenengku
Assalaamu'alaikum. Selamat malam semua..saya mau tanya nih ustadz.. Bagaimana hukumnya membaca Al-Qur'an tapi bacaannya tak begitu fasih...apakah kita berdosa..???
JAWABAN :
> Ghufron Bkl
Wa'alaikumussalaam. Hukumnya berdosa bila sampai merubah makna, dan bila tidak maka tidak.
Referensi dari kitab Nihayatul Qoul Al-Mufid halaman 24
إعلم
أن الواجب في علم التجويد ينقسم إلى واجب شرعي وهو ما يثاب على فعله و
يعاقب على تركه أو صناعي وهو ما يحسن فعله و يقبح تركه و يعزر على تركه
التعزير اللائق عند أهل تلك الصناعة فالشرعي ما يحفظ الحروف من تغيير
المبني و إفساد المعنى فيأثم تاركه والصناعي فيما ذكره العلماء في كتب
التجويد كالإدغام والإخفاء والإقلاب والترقيق والتفخيم فلا يأثم تاركه على
اختيار المتأخرين . نهاية القول المفيد : ص : ٢٤
"Ketahuilah bahwa sesungguhnya perkara yang wajib dalam ilmu tajwid terbagi menjadi dua bagian :
1. Wajib Syar'ie : yakni berpahala jika dikerjakan dan berdosa bila ditinggalkan
2. Wajib Shona'ie : yakni bagus dikerjakan dan jelek jika ditinggalkan, dan bagi yang meninggalkan akan dita'zir dengan ta'zir yang sesuai bagi ahlinya
Adapun wajib syar'ie meliputi perkara yang berhubungan dengan makhorijul huruf yang bisa merubah makna atau bahkan merusak makna, maka hukumnya berdosa bagi orang yang meninggalkannya.
Sedangkan yang wajib shona'ie keterangannya seperti penjelasan ulama yang terdapat dalam kitab kitab tajwid, seperti idghom, ikhfa', iqlab, tarqiq, tafkhim, dan sebagainya, hukumnya tidak berdosa bagi orang yang meninggalkannya" .
Baca juga artikel terkait :
3591. PAHALA MEMBACA AL-QUR'AN DENGAN TERBATA-BATA
Wallahu A'lam
Link Diskusi :
https://www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/880746275281515/