PERTANYAAN
:
Assalamualaikum. Bagaimana
hukumnya menjatuhkan thalaq tiga karena terpaksa ? Dalam kasus ini si suami
tidak bersalah, tapi ada orang luar yang menghasut sehingga terjadi pemaksaan
dari keluarga suami. [Raja Jin
Al-Latee].
JAWABAN
:
Wa'alaikumus salaam. Dari
deskripsi masalah, karena suami dipaksa tanpa haq maka berarti tak jatuh
talaknya, karena dipaksa secara tidak haq. Perlu diperhatikan bahwa terpaksa
dengan dipaksa itu lain, kalau terpaksa itu bisa timbul akibat ketidak sesuaian
dari pihak keluarga, contoh terpaksa : orang tua yang tidak memberi rasa nyaman
akibat ke jutekannya, walaupun si suami masih cinta tapi karena seringnya diejek
oleh pihak keluarga si istri maka si suami terpaksa menalaq istrinya, maka hal
sedemikian ini akan jatuh thalaq, tapi kalau dipaksa itu contohnya begini : si
suami mendapat ancaman dari orang lain agar istrinya ditalaq (talaq bukan atas
kemauannya si suami), maka hal sedemikian ini tidak terjadi thalaq.
Di ibarot ini memang ada 2
macam, yaitu dipaksa secara haq dan dipaksa bukan haq, dalam istilah bahasa indo
akan beda pengertian. Lihat kitab fathul qorib :
(وأربع
لا يقع طلاقهم: الصبي، والمجنون). وفي معناه المغمى عليه، (والنائم، والمكرَه) أي
بغير حق؛ فإن كان بحق وقع.
Empat orang yang tidak
jatuh talaknya : anak kecil, orang gila (semakna dengan gila adalah epilepsi),
orang tidur, dan orang yang dipaksa (maksudnya tanpa haq, tapi jika memang
berhak dipaksa maka jatuh talaknya). Wallohu a'lam. [Ulilalbab
Hafas, Mas Hamzah].
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/851357344887075/
www.fb.com/notes/858199327536210