PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum, maaf para
asatidz mau bertanya, ta'rif hukum itu apa yaa ? lalu kata nya terbagi 3 syara',
akal, dan adat, akal juga ada yang thobi'i dan ghorizi, tolong dibantu
penjelasannya, terimakasih. [Adi
Nurdian].
JAWABAN
:
Wa'alaikum salam Wr Wb.
Dalam kitab Jauharoh Al Tauhid disebutkan :
ﺍﻟﺤﻜﻢ ﻫﻮ ﺇﺛﺒﺎﺕ ﺃﻣﺮ ﻷﻣﺮ ﺃﻭ ﻧﻔﻴﻪ
ﻋﻨﻪ ﻭ ﻫﻮ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻗﺴﺎﻡ : ﺣﻜﻢ ﺷﺮﻋﻲ ﻭ ﺣﻜﻢ ﻋﺎﺩﻱ ﻭ ﺣﻜﻢ ﻋﻘﻠﻲ
ﺣﻜﻢ ﺍﻟﺸﺮﻋﻲ : ﻫﻮ ﻛﻼﻡ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻤﺘﻌﻠﻖ
ﺑﻔﻌﻞ ﺍﻟﺸﺨﺺ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﺍﻟﺘﻜﻠﻴﻒ ﺃﻭ ﺍﻟﻮﺿﻊ ﻭ ﻫﻮ ﺧﻤﺴﺔ ﺃﻗﺴﺎﻡ : ﻭﺍﺟﺐ ﻭ ﺣﺮﺍﻡ ﻭ ﻣﻨﺪﻭﺏ ﻭ ﻣﻜﺮﻭﻩ
ﻭ ﻣﺒﺎﺡ .
ﺍﻟﺤﻜﻢ ﺍﻟﻌﺎﺩﻱ : ﻫﻮ ﺇﺛﺒﺎﺕ ﺃﻣﺮ ﻷﻣﺮ
ﺃﻭ ﻧﻔﻴﻪ ﻋﻨﻪ ﺑﻮﺍﺳﻄﺔ ﺍﻟﺘﻜﺮﺍﺭ .
ﺍﻟﺤﻜﻢ ﺍﻟﻌﻘﻠﻲ : ﻫﻮ ﺇﺛﺒﺎﺕ ﺃﻣﺮ ﻷﻣﺮ
ﺃﻭ ﻧﻔﻴﻪ ﻋﻨﻪ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺗﻮﻗﻒ ﻋﻠﻰ ﻭﺿﻊ ﻭﺍﺿﻊ ﺃﻭ ﺗﻜﺮﺍﺭ
ﺃﻗﺴﺎﻡ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﺍﻟﻌﻘﻠﻲ : ﻳﻨﻘﺴﻢ ﺍﻟﺤﻜﻢ
ﺍﻟﻌﻘﻠﻲ ﺍﻟﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺍﻗﺴﺎﻡ : ﻭﺍﺟﺐ ﻭ ﻣﺴﺘﺤﻴﻞ ﻭ ﺟﺎﺋﺰ .
ﺍﻟﻮﺍﺟﺐ : ﻫﻮ ﺍﻷﻣﺮ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻘﺒﻞ
ﺍﻻﻧﺘﻔﺎﺀ ﻟﺬﺍﺗﻪ ﻭ ﻫﻮ ﻗﺴﻤﺎﻥ : ﺿﺮﻭﺭﻱ ﻛﺎﻟﺘﺤﻴﺰ ﻟﻠﺠﺮﻡ ﻭ ﻧﻈﺮﻱ ﻛﺎﻟﻘﺪﻡ ﻟﻠﻤﻮﻟﻰ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭ
ﺗﻌﺎﻟﻰ .
ﺍﻟﻤﺴﺘﺤﻴﻞ : ﻫﻮ ﺍﻷﻣﺮ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻘﺒﻞ
ﺍﻟﺜﺒﻮﺕ ﻟﺬﺍﺗﻪ ﻭ ﻫﻮ ﻗﺴﻤﺎﻥ : ﺿﺮﻭﺭﻱ ﻛﺨﻠﻮ ﺍﻟﺠﺮﻡ ﻋﻦ ﺍﻟﺤﺮﻛﺔ ﻭ ﺍﻟﺴﻜﻮﻥ ﻭ ﻧﻈﺮﻱ ﻛﻮﺟﻮﺩ
ﺍﻟﺸﺮﻳﻚ ﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭ ﺗﻌﺎﻟﻰ .
ﺍﻟﺠﺎﺋﺰ : ﻫﻮ ﺍﻷﻣﺮ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻘﺒﻞ
ﺍﻻﻧﺘﻔﺎﺀ ﻭ ﺍﻟﺜﺒﻮﺕ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﻨﺎﻭﺏ ﻓﻴﺴﺘﻮﻱ ﺇﻣﻜﺎﻥ ﻭﺟﻮﺩﻩ ﻭ ﻋﺪﻣﻪ . ﻭ ﻫﻮ ﻗﺴﻤﺎﻥ ﺿﺮﻭﺭﻱ ﻛﺤﺮﻛﺔ
ﺍﻟﺠﺮﻡ ﺃﻭ ﺳﻜﻮﻧﻪ ﻭ ﻧﻈﺮﻱ ﻛﻘﻠﺐ ﺍﻟﺤﺠﺮ ﺫﻫﺒﺎ ﻭ ﺍﻧﻘﻼﺏ ﺍﻟﻌﺼﺎ ﺛﻌﺒﺎﻧﺎ ﺑﻘﺪﺭﺓ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺣﺪﻭﺙ
ﺍﻟﻌﺎﻟﻢ : ﺍﻟﻌﺎﻟﻢ ﺣﺎﺩﺙ ﻻﻧﻪ ﻣﻜﻮﻥ ﻣﻦ ﺃﺟﺮﺍﻡ ﻭ ﺃﻋﺮﺍﺽ ، ﻓﺎﻷﻋﺮﺍﺽ ﻛﺎﻟﺤﺮﻛﺔ ﻭ ﺍﻟﺴﻜﻮﻥ ﻭ
ﺍﻷﻟﻮﺍﻥ ﺣﺎﺩﺛﺔ ﻻﻧﻬﺎ ﻣﺘﻐﻴﺮﺓ ﻭ ﺍﻷﺟﺮﺍﻡ ﻛﺎﻟﺬﻭﺍﺕ ﺣﺎﺩﺛﺔ ﻻﻧﻬﺎ ﻣﻼﺯﻣﺔ ﻟﻸﻋﺮﺍﺽ ﺍﻟﺤﺎﺩﺛﺔ ﻭ ﻣﻼﺯﻡ
ﺍﻟﺤﺎﺩﺙ ﺣﺎﺩﺙ ﻓﺎﻟﻌﺎﻟﻢ ﺣﺎﺩﺙ .
Hukum artinya adalah
sekumpulan peraturan yang menetapkan suatu perbuatan dan melarang suatu
perbuatan. Jika seseorang telah melanggar salah satu dari hukum peraturan
tersebut, maka ia akan dikenakan sanksi, atau diambil tindakan oleh
undang-undang yang tertera dan tercatat di dalam peraturan itu
sendiri.
Hukum yang dibicarakan di
sini terbagi atas tiga bagian:
1. Hukum Syar’i (Syari’at /
Fiqih) :Hukum yang berkaitan dengan perintah dan larangan Allah.
2. Hukum ‘Adi
(Adat/Kebiasaan) : Hukum yang berkaitan dengan adat atau kebiasaan
manusia.
3. Hukum ‘Aqli: Hukum yang
berkaitan dengan akal manusia.
1. HUKUM
SYAR’I
Hukum Syar’i adalah hukum
yang berkaitan dengan perintah dan larangan Allah terhadap manusia. Hukum syar’i
tentu bidangnya lebih lengkap dan luas. Kelengkapan ini timbul karena hukum
syar’i
tidak dibuat oleh manusia
dan tidak dipengaruhi oleh perbuatan manusia, murni dari Allah. Hukum ini dibuat
dan ditentukan oleh syara’ atau agama. Maka tidak ada suatu apapun dari
kehidupan manusia yang tidak diatur oleh agama Islam.
Hukum Syar’i ialah
hukum-hukum Islam yang merupakan perintah dan larangan Allah dan setiap muslim
mukallaf yakni yang sudah akil baligh dan ber’akal sehat wajib baginya untuk
mengetahui hukum-hukum tersebut.
PEMBAGIAN
HUKUM SYAR’I
Hukum Syar’i dibagai
menjadi 5 bagian :
A. WAJIB
(FARDLU)
Wajib merupakan suatu hal
yang wajib atau harus dilakukan atas diri setiap muslim mukallaf (akil dan
baligh) baik laki- laki atau perempuan. Wajib atau Fardhu ialah suatu hukum yang
apabila dilakukan mendapat pahala atau balasan baik dari Allah dan jika
ditinggalkan maka akan berdosa dan mendapat ganjaran siksaan di akhirat. Wajib
ada dua macam:
1. WAJIB / FARDLU
’AIN
Wajib ‘Ain atau Fardhu
‘Ain: ialah wajib yang harus dilakukan atas diri setiap muslim mukalaf (berakal
sehat dan baligh) baik ia laki-laki atau perempuan. Karena ia mengandung wajib
yang berat, maka harus dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan terkecuali
memiliki udzur yang kuat, itupun wajib dilakukan walaupun dengan isyarat, atau
menggantinya pada hari yang lain, atau membayar fidhyah.
Contohnya sholat lima waktu
sehari semalam. Sholat ini wajib dilakukan oleh setiap muslim akil dan baligh,
laki laki atau perempuan dalam keadaan apapun sholat ini wajib dilakukan, jika
memiliki udhur sholatnya wajib atau harus dilakukan, walaupun dengan isyarat
hukum sholat ini wajib atau harus dilakukan. Jika sudah tidak mampu sama sekali
untuk dilakukan maka wajib diganti dengan membayar fidyah. Begitu pula puasa
pada bulan Ramadhan, membayar zakat setelah sampai nisabnya dan melaksanakan
ibadah haji jika mampu dan lain sebagainya.
2. WAJIB / FARDLU
KIFAYAH
Wajib Kifayah atau Fardhu
Kifayah: yaitu pekerjaan yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim mukallaf
(berakal sehat dan baligh). Tetapi jika sudah ada satu diantara sekian banyak
orang yang sanggup melaksanakannya, maka terlepaslah kewajibannya untuk
dilakukan.
Contohnya: mendirikan
sholat jenazah. Sholat ini wajib dilakukan oleh setiap muslim. Jika tidak
dilakukan sholat bagi mayat maka semua muslim akan berdosa dan jika salah
seorang telah melakukanya maka terlepaslah kewajiban bagi semuanya.
B.
HARAM
Haram ialah suatu larangan
yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dilakukan akan berdosa.
Setiap pelanggaran dari perbuatan yang dilarang itu dinamakan perbuatan ma’siat
dan dosa, diantaranya: minum arak, berzina, membunuh, berjudi, berdusta, menipu,
mencuri, mencaci maki dan masih banyak lagi contoh contoh lainnya. Dengan
sangsi, jika seorang muslim mati dan belum sempat bertaubat, menurut hukum
syara’ ia akan disiksa karena dosa-dosa yang telah diperbuatnya.
C.
MANDUB (SUNNAH)
Mandub atau Sunnah ialah
suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan
tidak berdosa.
Sesuatu yang mandub atau
sunnah akan lebih baik jika dilaksanakan karena bisa menambal sulam kekurangan
ibadah kita. Mandub atau Sunnat ini sering juga disebut Mustahab yaitu sesuatu
perbuatan yang dicintai Allah dan Rasul Nya.
Hukum Mandub /Sunnat
terbagi 4 bagian :
1.Sunnah Hai-at atau Sunnat
‘Ain: yaitu suatu perbuatan yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh setiap
muslim, seperti sholat sunat rawatib. (sebelum atau sesudah sholat fardhu),
sholat tahajjut, sholat tasbih, sholat dhuha dan sholat- sholat yang banyak
lagi.
2.Sunnah Kifayah: yaitu suatu
pekerjaan yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh setiap muslim, namun sunnah
ini cukup jika telah dilaksanakan oleh satu orang. Misalnya memberi salam,
menjawab orang yang bersin dan lain-lain.
3.Sunnah Muakkadah yaitu
suatu pekerjaan yang selalu dilaksanakan oleh Rasulullah saw seperti sholat Idul
Fitri dan sholat Idul Adhha dan sebagainya.
4.Sunnah Ghairu Muakkadah:
yaitu segala sunat yang tidak selalu dikerjakan oleh Rasulullah saw, misalnya
puasa tasua’ pada tanggal 9 Muharram yang ingin dilaksanakan oleh Nabi saw namun
belum sempat dilakukannya beliau keburu wafat, kemudian para sahabat
melanjutkannya berpuasa pada tanggal tersebut. Dan masih banyak lagi yang kita
bisa cari dalam kitab fiqih
Hikmah Dan
Atsar:
Ada yang perlu diketahui
bahwa di dalam Wajib ada yang terkandung Sunnah, contohnya, sebelum shalat
dianjurkan untuk berwudhu’. Dan berwudhu’ itu wajib hukumnya, adapun meratakan
air keempat anggota wudhu’ adalah sunah. Begitu pula sebaliknya di dalam Sunnah
ada yang terkandung Wajib. Contohnya: jika seseorang melaksanakan sholat sunnat
tanpa wudhu’, maka sudah pasti sholatnya tidak sah. Karena wudhu’ merupakan
perbuatan yang wajib dilakukan oleh seseorang sebelum melaksanakan sholat, tidak
perduli apakah itu sholat sunnat atau sholat wajib. Sebagaimana wajib Berwudhu’,
wajib pula menghadap kiblat, wajib pula membaca surat Fatihah dalam sholat,
wajib pula ruku’ dan sujud dan wajib pula salam. Demikian seterusnya.
D.
MAKRUH
Makruh ialah sesuatu
perbuatan yang dibenci di dalam agama Islam, tetapi tidak berdosa jika
dilakukan, dan berpahala jika ditinggalkan, misalnya memakan makanan yang
membuat mulut menjadi bau seperti memakan bawang putih, jengkol dan petai, juga
merokok dan lain sebagainya.
E.
MUBAH
Mubah dalam Syara’ ialah
sesuatu pekerjaan yang boleh dilakukan atau boleh juga ditinggalkan. Jika
ditinggalkan tidak berdosa dan jika dikerjakan tidak berpahala, misalnya makan,
minum, tidur, mandi dan masih banyak lagi contoh contoh lainya. Mubah dinamakan
juga Halal atau Jaiz. Namun, kadang-kadang yang mubah itu, bisa menjadi sunnah.
Umpamanya, kita makan tetapi diniatkan untuk menguatkan tubuh agar lebih giat
beribadah kepada Allah, atau berpakaian yang bagus dengan niat untuk menambah
bersihnya dalam beribadah kepada Allah, bukan untuk ria’ atau menunjukkan
kesombongan dalam berpakaian, dan lain sebagainya. (lihat kitab Ad-Durusul
Fiqhiyyah juz ke 4 oleh Habib Abdurahman bin Saggaf Assagaf)
2. HUKUM
’ADI (HUKUM ADAT/KEBIASAAN)
Hukum ‘Adi atau Hukum
Adat/Kebiasaan ialah menetapkan sesuatu bagi sesuatu yang lain, atau menolak
sesuatu karena sesuatu itu sudah ada karena kejadian yang berulang-ulang.
Misalnya api itu panas dan dapat membakar kertas. Jika orang berpegang teguh
pada kebiasaan yang telah diketahui secara berulang-ulang itu, maka ditetapkan
suatu hukum bahwa setiap api itu panas dan mesti dapat membakar segala macam
kertas. Dan apabila dikatakan sebaliknya maka adalah muhal atau mustahil, atau
hal yang aneh atau tidak bisa dipercaya dan tidak diterima oleh akal. Kejadian
diatas merupakan kepastian dari kebiasaan yang telah terbukti kepatiannya dengan
berulang kali. Adapun menurut pendapat akal, kejadian itu masih harus disebut
hal yang mungkin saja terjadi, dan mungkin saja tidak terjadi. Maka dari itu,
jelas bahwa hukum adat/ kebiasaan tidak sama dengan hukum akal. Menurut akal,
masih perlu diselidiki apakah yang menyebabkan adanya adat atau kebiasaan itu?
Apakah yang menyebabkan api itu panas dan dapat membakar? Dan apakah yang
menyebabkan air mengalir ke tempat yang rendah? Dan apa yang menyebabkan
tiap-tiap zat mempunyai sifat dan tabiat yang berlainan? Demikian seterusnya.
Lihat http://arh789.blogspot.com/
3. HUKUM
'AQLI (HUKUM AKAL)
Arti hukum Akal itu, adalah
menetapkan sesuatu keadaan untuk adanya sesuatu. Atau mentiadakan sesuatu karena
ketidakadaanya sesuatu itu. Misalnya, tidak mungkin ada sebuah rumah jika tidak
ada tukang pembuat rumah tersebut. Maka jatuhlah hukum mustahil adanya. Karena
tidak mungkin rumah itu bisa membentuk dirinya sendiri. Jadi harus ada yang
membentuk rumah itu. Rumah merupakan bukti nyata akan keberadaanya tukang
pembuat rumah.
Demikian pula kayu tidak
mungkin akan bisa menjadi kursi dengan sendirinya jika tidak ada tukang kayu
yang memotong kayu lalu membuatnya menjadi kursi. Jadi kursi merupakan bukti
nyata akan keberadaannya tukan kayu.
Demikianlah suatu contoh
pengambilan hukum akal. Dan kita bisa mengkiyaskan dengan contoh contoh yang
lainya sehingga selanjutnya menjadi berkembang pengertiannya yang kemudian
menjadi suatu cabang ilmu yang sangat penting bagi masyarakat.Dari contoh contoh
diatas kita bis menggambil bukti akan keberadaan Allah.
Allah itu ada karena adanya
ciptaan yang diciptakan-Nya. Adanya langit, bumi dan seisi isinya merupakan
bukti kuat akan keberadaan Allah. Tidak mungkin langit, bumi dan seisi isinya
jadi dengan sedirinya. Sudah pasti ada yang menciptakannya.yaitu
Allah.
Hikmah Dan Atsar
Ada satu kisah menarik.
Seorang Arab Badui (Arab dari pegunungan) ditanya ”Dari mana kamu mengetahui
bahwa Allah itu ada” . kebetulan di muka orang Badui tadi ada segunduk kotoran
unta. Badui itu menjawab ”Kamu lihat kotoran unta ini! Setiap ada kotoran unta
pasti ada untanya”. Jadi yang dinamakan Akal yang sempurna ialah suatu cahaya
yang gemilang dan terletak didalam hati seorang mukmin dan dengan Akal yang
jernih itu kita akan bisa membagi Hukum Akal ini menjadi tiga bagian:
1.
WAJIB
Wajib yaitu sesuatu yang
tidak dapat diterima oleh akal akan ketidakberadaanya. Wajib di sini terbagi
atas dua bagian:
a. Wajib Dharuri
Yaitu sesuatu yang bisa
dimengerti tanpa bukti, atau sesuatu yang tidak bisa diterima oleh akal akan
ketidakberadaanya tanpa memerlukan dalil atau keterangan secara rinci. Contohnya
setiap dzat yang hidup itu wajib ada nyawanya, jika tidak bernyawa maka sudah
pasti ia tidak akan bisa hidup alias mati.
b. Wajib Nadhari
Yaitu sesuatu yang bisa
dimengerti setelah menggunakan bukti, atau sesuatu yang tidak bisa diterima oleh
akal akan ketidakberadaanya dengan bersenderkan kepada dalil atau keterangan.
Misalnya Allah itu wajib ada. Hal ini memerlukan dalil dan keterangan yang
kuat.
2.
MUSTAHIL
Mustahil merupakan
kebalikan dari wajib yaitu sesuatu yang tidak bisa diterima akal akan
keberadaanya. Mustahil juga dibagi menjadi dua bagian:
a. Mustahil
Dharuri
Yaitu sesuatu yang tidak
bisa diterima oleh akal akan keberadaanya tanpa memerlukan dalil atau
keterangan. Misalnya mustahil seorang anak melahirkan Ibunya. Mustahil
keberadaan sang ibu berasal dari anaknya. Bukankah ini sesuatu yang mustahil?
Sudah pasti ini merupakan hal yang mustahil terjadi tanpa menggunakan dalil atau
keterangan.
b. Mustahil
Nadhari
Yaitu suatu yang tidak bisa
diterima oleh akal akan keberadanyandengan memerlukan dalil atau keterangan.
nMisalnya Allah itu mustahil mempunyai anak. Ini memerlukan dalil dan keterangan
yang kuat.
3. JAIZ
(MUNGKIN)
Jaiz yaitu sesuatu yang
mungkin saja ada atau mungkin tidak adanya. Jaiz ini pula dibagi dua:
a. Jaiz Dharuri
Yaitu jaiz yang tidak
memerlukan dalil atau keterangan, contohnya, ada seorang ibu melahirkan anak
kembar sebanyak 4. Kejadian seperti ini mungkin saja bisa terjadi atau mungkin
saja tidak terjadi tanpa menggunakan dalil atau keterangan lebih
dahulu.
b. Jaiz Nadhari
Yaitu Jaiz yang memerlukan
dalil atau keterangan yang kuat. Contohnya sebuah batu mungkin bisa berobah
menjadi emas. Hal ini memerlukan dalil dan keterangan yang kuat. Contoh lainya
sebuah tongkat mungkin bisa berobah mejadi ular. Kemungkinan ini memerlukan
dalil dan keterangan yang kuat. Tentu semua ini terjadi dengan seizin Allah tapi
harus menggunakan dalil dan keterangan yang kuat.
Yang tertera di atas adalah
pengambilan contoh pada Hukum Akal. Dan kita bisa mengembangkannya jauh lebih
luas lagi, sehingga benar-benar bisa menjadi pelajaran yang mendalam tentang
ilmu tauhid.
Hikmah Dan Atsar
Jika ada orang mengatakan
wajib atas tiap tiap Mukallaf (akil dan baligh) maksudnya adalah wajib menurut
hukum syara’. Dan jika orang mengatakan wajib bagi Allah dan Rasul-Nya maksudnya
adalah wajib menurut hukum akal. Dan jika orang mengatakan wajib bagi makhluk
Nya, maksudnya adalah wajib menurut hukum ‘adi atau hukum adat/kebiasaan, dan
seterusnya. Walahu A'lam. [Ical
Rizaldysantrialit].
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/801645793191564/