PERTANYAAN
:
Assalaamu'alaikum.
Bagaimana hukum sebenarnya MMM ? CARA KERJA MMM :
1.Kita mendaftarkan
diri
2.Mengajukan TAWARAN BANTUAN
(minimal 100 ribu)
3.Menunggu perintah transfer
dari system ke anggota lain yang mengajukan PROPOSAL BANTUAN
4.Dalam 15 hari kemudian kita
dipersilahkan mengajukan PROPOSAL BANTUAN sesuai dengan jumlah bantuan yang
telah kita berikan + 30 % dari bantuan yang telah kita berikan perbulan. Jadi
jika kita telah memberikan bantuan 100rb, dan mengajukan permohonan bantuan 3
bln kemudian, maka kita boleh mengajukan permohonan bantuan 100 rb + 30% x 3 bln
= 100rb + 90 rb = 190 rb
5.Maka system secara acak
akan menunjuk beberapa anggota yang telah mengajukan TAWARAN BANTUAN agar
mentransfer ke rekening kita. Selesai. [Zanzanti
Yanti Andeslo].
Sumber :
http://www.mmmindonesiaclub.com/p/cara-kerja-mmm.html
JAWABAN
:
Wa'alaikumussalaam. Secara
umum, memberi atau menyerahkan hak kepemilikan suatu benda / harta yang brsifat
tathawwu' ( bukan harta wajib, seperti harta zakat, harta yang dinadzarkan,
kaffarat, dll..) kepada orang lain di waktu masih hidup tanpa menuntut gantian
disebut hibah.
Dan dalam pembahasan hibah
ini mengandung 3 kategori :
1.Hibah dzatil arkan (yang
nantinya hanya akan disebut sbgai hibah) : memberikan hak kepemilikan suatu
benda tanpa menuntut gantian kepada orang yang diberi, bukan karena memuliakan
orang yang diberi, bukan juga karena mengharap pahala, dan bukan juga karena
orang yang diberi memerlukan sesuatu yang diberi tersebut.
2.Shadaqah : memberikan hak
kepemilikan suatu benda tanpa menuntut gantian karena mengharap pahala atau
karena orang yang meminta memang memerlukan.
3.Hadiah : memberikan hak
kepemilikan suatu benda tanpa menuntut gantian sebagai bentuk penghormatan
kepada orang yang diberi.
Maka tiap hadiah dan
shadaqah adalah hibah, tapi hibah belum tentu hadiah dan shadaqah, karena hibah
lebih umum dari hadiah juga shadaqah, berdasarkan qaidah ushul fiqh :
کلما
وجد الاخص وجد الاعم ولا عکس
"Mana kala didapat sifat
khusus dari sesuatu, maka disitu pasti didapat sifat umum sesuatu tersebut, dan
tidak berlaku sbaliknya"
Jika dilihat dari segi
saling memberinya (PH + GH antar member), transaksi yang terjadi dalam MMM tidak
bisa dikategorikan hibah secara umum, karena defenisi hibah sudah jelas yaitu
''memberi tanpa mengharap diberi''.Sedangkan yang terjadi dalam MMM adalah si A
memberi (PH) dengan tujuan /menuntut untuk diberi (GH). Atau dengan kata lain si
A tak mungkin mau PH jika ia tidak bisa GH. Dan tidak bisa juga dikategorikan
hibah bi 'iwadh (sighatnya memberi, tapi dengan syarat diberi, contoh : saya
beri anda uang dengan syarat anda memberi saya ssuatu itu) yang nantinya hukum
yang berlaku disini adalah hukum ba'i (jual beli), jika i'wadh (gantiannya) yang
bersifat ma'lum (diketahui hingga sah hukumnya) atau majhul (gantiannya tidak
diketahui hingga tidak sah hukumnya). Karena si A yang PH (wahib / yang memberi)
, lalu mentransfer uang ke B yang GH (mauhub / yang diberi). A tidak mnsyaratkan
si B hrus mmberinya juga.
Justru saat si A GH , uang
yang didapat belum tentu dari si B, tapi dari member yang melakukan PH.
Kesimpulan yang bisa saya tangkap sementara, konsep MMM tidak sesuai dengan
konsep HIBAH yang sesuai syariat.
Referensi :
1. I'anah atThalibin 3/168
:
باب
فی الهبه - الی ان قال - و شرعا تطلق علی ما یعم الصدقه و الهدیه و الهبه ذات
الارکان ای علی معنی عام یشمل الثلاثه و هو تملیک تطوع فی حیاه و تطلق علی ما
یقابلهما و هو تملیک تطوع فی حیاه لا لاکرام ولا لاجل ثواب او احتیاج بایجاب و قبول
و هذا هو معنی الهبه ذات الارکان و هو المراد عند الاطلق فکل صدقه و هدیه هبه و لا
عکس لانفرادها فی ذات الارکان
2. I'anah atThalibin 3/169
:
-
الی ان قال - قوله فانها ای الهبه بثواب بیع حقیقه ای بالنظر للمعنی وهو وجود العوض
فیجری فیها حینئذ احکام البیع - الخ
3. Anwarul Masalik 194
:
باب
الهبه هی تملیک تطوع لا لاحتیاج ولا لقصد ثواب ولا لاکرام فان کانت لقصد ثواب او
لاحتیاج فهی صدقه او لقصد اکرام فهی هدیه
4. Tahrir (Hamisy
Asy-Syarqawi II / 144 :
باب
الهبه - الی ان قال - ان کانت صیغتها بعوض معلوم فهی بیع نظرا للمعنی او بعوض مجهول
فباطله
Berikut HASIL BAHTSUL
MASAIL PESANTREN SEJAWA MADURA DI PONPES AL-KHOZINI BUDURAN SIDOARJO TENTANG MMM
(Mavrodi Mondial Money Box) :
Deskripsi
Masalah :
Bagi para penggemar
Facebook, tentunya sudah tidak asing lagi dengan tawaran bisnis baru dari teman
atau friend baru berupa cewek cantik berwajah Eropa timur. Bisnis baru tersebut
bernama MMM (Mavrodi Mondial Money Box) sebuah peluang bisnis hasil kreasi
seorang bernama Sergey Mavrodi asal Rusia. Belakangan ini, bisnis tersebut sudah
sangat berkembang bahkan sudah banyak “manajer-manajer” MMM lokal yang juga
aktif menjaring member baru masuk komunitas MMM. Secara gamblang bisnis tersebut
hanya memberikan tawaran agar menanamkan modal dengan dalih membantu orang lain
(Give Help), dengan harapan pada bulan berikutnya ia akan mendapat bantuan (Get
Help) dengan profit 30% dari modal yang ditanamkan. Dalam website atau
video-video yang ditayangkan oleh MMM dijelaskan bahwa MMM tidak melakukan
investasi atau memutar uang tersebut pada suatu industry, karena uang yang
ditanamkan tidak disetorkan kepada admin (pengelola sistem MMM). Sedangkan
profit 30% yang diberikan kepada member itu berasal dari member-member yang
menyetor sebelumnya atau setelahnya.
Adapun member yang ingin
bergabung, harus membeli sejumlah unit poin yang disebut dengan Mavro (mata uang
virtual). Keuntungan member nantinya akan ditentukan oleh nilai mavro ini. Dua
kali dalam seminggu, yaitu pada hari Selasa dan Kamis, nilai-nilai tukar
tersebut akan terus meningkat secara berkesinambungan. Nilai pertumbuhan MAVRO
akan mencapai 30% (untuk periode satu bulan dan lebih dari 1 bulan) dan 55% per
bulan (untuk deposit selama 3 bulan). Secara sederhana digambarkan bahwa jika
saat ini nilai 1 Mavro = Rp. 1000, maka jika Anda bergabung dengan uang Rp 1
juta, Anda bisa membeli 1000 poin Mavro. Bulan depan, nilai Mavro mungkin naik
30% sehingga menjadi 1 Mavro = Rp1.300 (saat tulisan ini diturunkan MMM
menjanjikan keuntungan 30% – 55%).
Contoh : A member baru,
ingin bergabung pada MMM dengan nominal 1 juta. Maka sistem MMM akan
memerintahkan untuk mentrasfer ( Give Help ) kepada rekening member lain,
semisal B. Untuk bulan selanjutnya, A waktunya mendapatkan bantuan (Get Help).
Dengan sendirinya sistem akan mengacak member lain untuk mentrasfer kepada A
dengan jumlah 1,3 juta.
Catatan: Apabila member A
(sebagai contoh) sudah mendapat bantuan sekaligus profit 30%. Maka dia boleh
berhenti dari komunitas tersebut atau melanjutkannya dengan syarat harus Give
Help ulang. Jika salah satu member (semisal B) diperintahkan untuk memberikan
bantuan oleh sistem dan tidak mentransfer selama durasi 48 jam, maka secara
otomatis dia akan dikeluarkan dari sistem. Jika semisal member A mendapat
bantuan (Get Help) dan bantuan tersebut tidak diambil sama sekali dalam jangka 1
bulan, maka dia juga akan dikeluarkan dari sistem.
Pertanyaan
:
Termasuk transaksi apakah
praktek di atas sekaligus profit 30% yang didapatkan? Bagaimana pula
hukumnya?
Jawaban
:
Praktek sebagaimana di atas
adalah tergolong قمار ( Qimar = judi ), Hukumnya HAROM sebab peserta (member)
sebenarnya tidak bermaksud memberi sumbangan, akan tetapi mengharap mendapat
keuntungan yang semu. Dan besar kemungkinan ada yang dirugikan dan yang
diuntungkan.
Referensi :
1. Rowa-i'ul Bayan I /
198
2. Al-Wasith VII /
178
3. Is'adur Rofiq Ii /
102
روائع
البيان للشيخ محمد علي الصابوني، ج: ١ ص: ١٩٨
اتفق
العلماء على تحريم ضروب القمار، وأنها من الميسر المحرم، لقوله تعالى: قل فيهما إثم
كبير؛ فكل لعب يكون فيه ربح لفريق وخسارة لآخر هو من الميسر المحرم، سواء كان اللعب
بالنرد أو الشطرنج أو غيرهما، ويدخل فيه في زماننا مثل (اليانصيب)، سواء منه ما كان
بقصد الخير (اليانصيب الخيري) أو بقصد الربح المجرد، فكله ربح خبيث وإن الله تعالى
طيب لايقبل إلا طيبا. - ال ان قال - واما الشطرنج : فقد اباحة الإمام الشافعى بشروط
- الى ان قال - وهو خارج عن الميسر لأن الميسر ما يوجب دفع المال او اخذ مال وهذا
ليس كذلك فلا يكون قمارا ولا ميسرا - الى ان قال - واما مضار الميسر - الى ان قال -
ويفسد المجتمع بتعويد الناس على البطالة والكسل بانتظار الربح بدون كذا ولا تعب
بانتظار الربح بدون كد ولا تعب ويهدم الأسر ويخرب البيوت، فكم من أسرة تشردت وتحطمت
وافتقرت بعد أن كانت تعيش بين أحضان الثروة والغنى بسبب مقامرة أربابها، فكان في
ذلك الدمار والهلاك لتلك الأسر المنكوبة، كما انتهى الأمر بالكثير من اللاعبين إلى
قتل أنفسهم بالانتحار، أو الرضا بعيشة الذل والمهانة.
الوسيط
- ج ٧ ص ١٧٨
والقمار
أن يجتمع في حق كل واحد خطر الغرم والغنم بأن يخرج كل واحد منهما مالا يحرزه إن
يسبق ويأخذ مال صاحبه وهذا حرام قطعا وإنما المباح أن يخرج الإمام مالا للسابق أو
يخرج رجل من عرض الناس إذ يأخذ كل واحد لو سبق ولا يغرم لو تخلف وكذلك لو أخرج أحد
المتسابقين مالا ورضي بأن يحرزه إن سبق ويبذله إن تخلف جاز
اسعاد
الرفيق جز ٢ ص : ١٠٢
ـ
(كل ما فيه قمار) وصورته المجمع عليها ان يخرج العواض من الجانبين مع تكافئهما وهو
المراد من الميسر في الاية . ووجه حرمته ان كل واحد متردد بين ان يغلب صاحبه فيغنم
او يغلبه صاحبه فيغرم1. فتاوى ومشورات للدكتور محمد سعيد رمضان البوطي الجزء الثاني
صحـ: ٤٩القاعدة التي تحدد معنى الميسير تتخلص لأن كل مال يدفعه الإنسان مقابل منفعة
يحتمل أن يحصل عليها ويحتمل ألا يحصل عليها فهو داخل في معنى الميسير والميسير محرم
بنص القرأن وهذا الذي تسألني عنه من هذا القبيل يدفع الشحص ما يدفعه من الدراهم
متأملا أن يجيب الاجابة الصحيحة فيدخل في القرعة فيكون له نصيب من أرباحها وقد ينال
ما تأمله وقد لا ينال ولكن الكل يدفعون الدراهم التي لا بد من دفعها
Wallahu A'lam Bish-showab.
[Syarwani,
Abdul Qodir].
Link Diskusi :
www.fb.com/groups/piss.ktb/permalink/795216223834521/