PERTANYAAN
:
Ketika khotib sedang
berkhutbah jum'at, di tengah tengah khutbahnya dia buang angin ( kentut ) ,,
karna malu untuk mengakui, dirinya tetap melanjutkan khutbahnya, hingga selesai.
Pertanyaan nya : Bagaimana hukum khutbahnya khotib tersebut, batal atau tidak ?
dan jika batal apakah harus mengulangi khutbah lagi ? [Akmal
Swzea Arraihard].
JAWABAN
:
Batal dan wajib mengulangi
khutbah dari awal lagi. Lihat Hasyiyah Asysyarqowi 1:564 :
وهو
متطهر من الحدث والخبث مستتر قائم فيهما عند القدرة الخ
قوله
( من الحدث ) اى الأصغر والأكبر ، فلو حدث في اثناء الخطبة استأنفها ،
Dan dia ( khotib ) harus
suci dari hadast & najis, menutupi aurat, berdiri di dalam ke 2 khotbah
ketika mampu yang dimaksud perkata'an kiyai mushonnif ( dari hadast ) yaitu
harus suci dari hadast kecil & hadast besar & jika hadast di pertengahan
Khutbah maka harus dimulai lagi khutbahnya. Wallohu a'lam bis showab.
[Langlang
Buana].
LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/777468432275967/