PERTANYAAN
:
Assalamualaikum, mau tanya
nih temen-temen, Bagaimana sih hukumnya wanita dikhitbah tanpa sepengetahuan
walinya ?? Syukron. [Uswatun
Hasanatul Ulum].
JAWABAN
:
Wa alaikumus salaam
warohmatulloh. Khitbah adalah permintaan menikah dari pihak laki-laki yang
melamar kepada perempuan yang akan di-khitbah atau pada wali perempuan
tersebut.
(مغنى
مهتاج، ج ٣ ص ١٣٥).
الخطبة
وهي بكسر الخاء التماس الخاطب النكاح من جهة المخطوبة ( تحل خطبة خلية عن نكاح و )
عن ( عدة ) وكل مانع من موانع النكاح وأن لا يسبقه غيره بالخطبة ويجاب تعريضا
وتصريحا كما تحرم خطبة منكوحة كذلك إجماعا فيهما ويستثنى من مفهوم كلامه المعتدة عن
وطء الشبهة فإن الأصح القطع بجواز خطبتها ممن له العدة مع عدم خلوها عن العدة
Dari pengertian khitbah
di atas maka dapat disimpulkan bahwa seorang laki-laki hukumnya boleh melakukan
khitbah secara langsung kepada si perempuan tanpa melalui wali si wanita
tersebut. Namun agar tidak mengurangi rasa hormat dan bakti anak pada orang tua
maka langsung memberitahukan pada orang tuanya bahwa dirinya telah dikhitbah dan
telah memberikan jawaban pada si laki laki tersebut.
Dan seorang laki laki
hukumnya juga boleh melakukan khitbah melalui wali si wanita yang ingin
dilamarnya. Tapi agar tidak ada rasa terpaksa dan dipaksa maka orang tua
dianjurkan minta idzin terlebih dulu pada anak gadisnya atas seorang laki-laki
yang mengkhitbah tersebut. Maka dari itu, di antara salah satu khitbah di atas
dibolehkan secara syar'i.
عن
ابى هريرة ان النبى صلى الله عليه وسلم، قال: لاتنكح الأيم حتى تستأمرو لاتنكح
البكر حتى تستأذن، قالوا: يارسول الله وكيف اذنها؟ قال ان تسكت.
Artinya : Dari Abu Hurairah
rodhiyallohu anhu bahwasannya Nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda: "Janda
tidak bisa dinikahkan sehingga ia diminta persetujuan dan gadis tidak bisa
dinikahkan shg ia diminta izinnya, para sahabat bertanya, wahai Rasulullah,
bagaimana (tanda) izin itu? Beliau bersabda, bila gadis itu diam. (HR. Muslim).
Wallahu a'lam bis showab. [Hariz
Jaya].
LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/722014221154722/