PERTANYAAN
:
Assalamualaikum ustadz.
Bagaimana hukumnya shalat ber ma'mum kepada orang shalat yang tidak bisa berdiri
? Atas jawabannya terimakasih. [Maulidia
Dia].
JAWABAN
:
Wa alaikumus salaam
warohmatulloh. Shalat berma'mum pada orang yang tidak bisa berdiri hukumnya sah.
Dan bermakmumnya orang yang berdiri kepada orang yang duduk itu sah karena ada
hadits riwayat Al-Bukhori dari 'Aisyah rodhiyallohu 'anha sesungguhnya Nabi
shollallohu 'alaihi wasallam sholat sambil duduk ketika sakit menjelang
wafatnya, sedangkan Abu Bakar dan para sahabat (bermakmum kepada Nabi ) sambil
berdiri. Wallohu a'lam bis showab. [Ghufron
Bkl].
- I'anatut Tholibin I / 358
:
التصنيف:
فقه شافعي الكتاب: إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين الصفحة: -358
(قوله:
وقائم بقاعد) أي وصح اقتداء قائم بقاعد، لخبر البخاري: عن عائشة رضي الله عنها: أنه
- صلى الله عليه وسلم - صلى في مرض موته قاعدا، وأبو بكر والناس قيام
LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/745410918815052/