PERTANYAAN
:
Assalamualaikum, para
ustadz Mohon dalilnya. Contoh si A pinjam uang ke B 10 juta dgn tawar menawar
dalam peruntungan. Si A berjanji memberi perhasilan 1 juta dalam satu kali
transaksi namum si B malah minta 2 juta. Pertanyaannya : Termasuk akad apa dan
sahkah akad di atas ? Maksudnya si A meminta agar si B berinvestasi ke si A,
dengan tawaran si A akan memberikan penghasilannya 1 juta tiap transaksi dan si
B minta 2 juta tiap transaksi, tapi saya sendiri gaktau selanjutnya itu jadi
atau tidak investasinya. Hehe [ Ahmad
Beri
]
JAWABAN
:
Wa'alaikumussalam. Tidak
sah dan tidak boleh, karena Sangat mengandung riba, walau disepakati 1 juta,
karena keuntungan masih belum jelas / tidak ketahui. Disaratkan dalam akad bagi
hasil, kesepakatan keuntungan seperti 50 % : 50 % atau 2/3 %. Maka tidak sah
bila ditenukan jumlah kadar tertentu seperti 1 juta atau 2 juta, karena kadang
keuntungan ada di bawah tersebut atau lebih, dan merugikan atau menguntungkan
salah satunya. Wallohu a'lam. [Rampak
Naung].
والثالث
ان يشترط له اي يشترط المالك للعامل (جزأ معلوما من الربح ) كنفصه اوثلثه قوله
معلوما الى ان قال وخرج بذلك مالوجعل له بربح صنف معين اوقدرا معينا كعشرة فلايصح
لانه قد لايربح غير ربح ذلك النصف اوغير العشرة فيفوز احدهما بجميع الربح _
الباجوري 2/22
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/705422289480582/
www.fb.com/notes/759728324049978