PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum, para
dulur-dulur kula sedanten, Ada satu pertanyaan masalah pembatalan puasa, apabila
seseorang yang sedang berpuasa ada sesuatu yang dari luar masuk dalam tubuh
jelas puasa nya batal jika disengaja, yang saya pertanyakan apabila ada
seseorang sedang mengeluarkan hajat besar ( buang air besar, BAB ) yang keluar
nya itu panjang dan keras kotoran nya, sebelum tuntas ngising nya, tiba-tiba
kotoran nya itu patah masih tersisa di anus / pantat lalu kotoran nya tu masuk
kembali dan tidak dituntaskan untuk dikeluarkan, batal apa tidak puasa seseorang
tersebut ??? Tolong beri jawaban nya beserta dalil nya, terima kasih.
[S'lalu
Ada Agoest].
JAWABAN
:
Kotoran yang keluar saat
berak lalu masuk lagi sebab ditahan secara alami bisa membatalkan puasa [AL
BAJURI I/291]. Tetapi menurut MUHAMMAD SHOLIH, jika kotoran yang keluar masuk
kembali tanpa keinginannya sendiri (secara alami) serta kotoran tersebut keras
dan sulit diputus memakai anusnya, maka tidak membatalkan puasa [BUGHYATUL
MUSTARSYIDIN 111]
Albajuri 1/291 :
Wa
kadzaa lau adkholatil mar-atu ushbu'ahaa fii farjihaa 'indal istinjaa-i kamaa
yaf'aluhu ba'dlun nisaa-il juhalah, wamitslu dzalika maa lau khoroja ba'dlul
fudllatil 'idhoti tsumma 'aada listimsaakith thobii'ati fayadlurru falyatanabbah
lahu.
Artinya : Begitu pula bisa
membatalkan puasa, apabila wanita memasukkan jari-jari tangannya ke dalam
farjinya ketika istinja seperti yang dilakukan sebagian wanita bodoh. Sama
seperti hal itu adalah apabila sebagian kotoran berak telah keluar kemudian
kembali lagi, sebab ditahan secara alami, maka bisa itu membahayakan
(membatalkan) puasanya. Maka ingat-ingatlah masalah tersebut.
Bughyah al mustarsyidin 111
: Wa afta
muhammad shoolih bi annahu lau taghowwatho fakhoroja syai-un ila haddidh dhohiri
tsumma 'aada min ghoirikhtiyaarin linahwi yabuusatil khooriji wa lam yukinhu
qoth'uhu lam yufthir qiyaasan 'ala maa dzukiro.
Artinya : Muhammad Sholih
berfatwa, bahwasanya andaikan orang yang berpuasa membuang air besar kemudian
kotoran beraknya keluar sampai batas anggota dhohir, lalu kotoran tersebut
kembali lagi ke dalam (perutnya) tanpa keinginannya sendiri, karena kotoran yang
keluar trsebut keras, dan ia tidak mampu memutus (dengan anusnya), maka tidak
membatalkan puasa. Karena disamakan pada kasus perkara yang telah disebutkan di
atas.
Ada perbedaan pendapat
dalam hal ini. Syekh al bajuri menghukumi batal, sama dengan wanita yang
memasukkan jari-jarinya ke dalam kemaluannya saat istinjak. Sedang pendapat
kedua yang difatwakan muhammad sholih, tidak batal diqiaskan pada orang ambeyen
(penyakit bawasir ) yang keluar anusnya, dan dikembalikan lagi ke dalam dengan
tangannya, maka tidak batal karena dlorurot, dan ini yang mu'tamad.
[Arik
Sholta, Rampak Naung].
ومثل
ذلك مالوخرج بعض الفضلة الغليظة ثم عاد لاستمساك الطبيعة فيضر فليتنبه له .
الباجوري ١/٢٩١ *
حاصل
ماذكره في التحفة في مقعدة المبسور انه لايفطر بعودها وان اعادها بنجو اصبعه
اضطرارا ولايجب غسل ما عليها من القذر على المعتمد وأفتى محمد صالح بأنه لوتغوط
فخرج شيئ الى حد الظاهر ثم عاد من غير اختيار لنحو يبوسة الخارج ولم يمكنه قطعه لم
يفطر قياس على ماذكر. بغية المسترشدين ١١١
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/700913843264760/
www.fb.com/notes/740321165990694