PERTANYAAN
:
Asalamu'alaikum. Pak ustadz
saya mau tanya nih HUKUM AKAL terbagi berapa ? [Vj
Zhemie].
JAWABAN
:
Hukum akal ada tiga :
Wajib,Mustahil dan Jawaz. Lihat Matan Al-Sanusiyyah karangan Syeikh Ibrohim
Baejuriy Hal 9-11. Dalam beberapa kitab tentang tauhid seperti Matan Sanusiyyah
dan Jaoharoh Tauhid, Ulama membagi Hukum atas tiga bagian :
1. Hukum syar'i, terbagi
dua :
a.MIN HAESU TAKLIF (khitob
taklif) ada 5
b.MIN HAESU WADHO' (khitob
wadho') ada 5.
2. Hukum 'Adiy atau adat,
ada 4.
3. Hukum Aqliy atau akal,
ada 3.
Jawaban fokus pada no 3
(Hukum Aqliy / akal)
ﺍﻟﺤﻜﻢ ﻫﻮ ﺇﺛﺒﺎﺕ ﺃﻣﺮ ﻷﻣﺮ ﺃﻭ ﻧﻔﻴﻪ
ﻋﻨﻪ ﻭ ﻫﻮ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻗﺴﺎﻡ : ﺣﻜﻢ ﺷﺮﻋﻲ ﻭ ﺣﻜﻢ ﻋﺎﺩﻱ ﻭ ﺣﻜﻢ ﻋﻘﻠﻲ
ﺣﻜﻢ ﺍﻟﺸﺮﻋﻲ : ﻫﻮ ﻛﻼﻡ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻤﺘﻌﻠﻖ
ﺑﻔﻌﻞ ﺍﻟﺸﺨﺺ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﺍﻟﺘﻜﻠﻴﻒ ﺃﻭ ﺍﻟﻮﺿﻊ ﻭ ﻫﻮ ﺧﻤﺴﺔ ﺃﻗﺴﺎﻡ : ﻭﺍﺟﺐ ﻭ ﺣﺮﺍﻡ ﻭ ﻣﻨﺪﻭﺏ ﻭ ﻣﻜﺮﻭﻩ
ﻭ ﻣﺒﺎﺡ .
ﺍﻟﺤﻜﻢ ﺍﻟﻌﺎﺩﻱ : ﻫﻮ ﺇﺛﺒﺎﺕ ﺃﻣﺮ ﻷﻣﺮ
ﺃﻭ ﻧﻔﻴﻪ ﻋﻨﻪ ﺑﻮﺍﺳﻄﺔ ﺍﻟﺘﻜﺮﺍﺭ .
ﺍﻟﺤﻜﻢ ﺍﻟﻌﻘﻠﻲ : ﻫﻮ ﺇﺛﺒﺎﺕ ﺃﻣﺮ ﻷﻣﺮ
ﺃﻭ ﻧﻔﻴﻪ ﻋﻨﻪ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺗﻮﻗﻒ ﻋﻠﻰ ﻭﺿﻊ ﻭﺍﺿﻊ ﺃﻭ ﺗﻜﺮﺍﺭ ﺃﻗﺴﺎﻡ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﺍﻟﻌﻘﻠﻲ :
ﻳﻨﻘﺴﻢ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﺍﻟﻌﻘﻠﻲ ﺍﻟﻰ ﺛﻼﺛﺔ
ﺍﻗﺴﺎﻡ : ﻭﺍﺟﺐ ﻭ ﻣﺴﺘﺤﻴﻞ ﻭ ﺟﺎﺋﺰ .
ﺍﻟﻮﺍﺟﺐ : ﻫﻮ ﺍﻷﻣﺮ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻘﺒﻞ
ﺍﻻﻧﺘﻔﺎﺀ ﻟﺬﺍﺗﻪ ﻭ ﻫﻮ ﻗﺴﻤﺎﻥ : ﺿﺮﻭﺭﻱ ﻛﺎﻟﺘﺤﻴﺰ ﻟﻠﺠﺮ ﻭ ﻧﻈﺮﻱ ﻛﺎﻟﻘﺪﻡ ﻟﻠﻤﻮﻟﻰ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭ
ﺗﻌﺎﻟﻰ .
ﺍﻟﻤﺴﺘﺤﻴﻞ : ﻫﻮ ﺍﻷﻣﺮ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻘﺒﻞ
ﺍﻟﺜﺒﻮﺕ ﻟﺬﺍﺗﻪ ﻭ ﻫﻮ ﻗﺴﻤﺎﻥ : ﺿﺮﻭﺭﻱ ﻛﺨﻠﻮ ﺍﻟﺠﺮﻡ ﻋﻦ ﺍﻟﺤﺮﻛﺔ ﻭ ﺍﻟﺴﻜﻮﻥ ﻭ ﻧﻈﺮﻱ ﻛﻮﺟﻮﺩ
ﺍﻟﺸﺮﻳﻚ ﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭ ﺗﻌﺎﻟﻰ .
ﺍﻟﺠﺎﺋﺰ : ﻫﻮ ﺍﻷﻣﺮ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻘﺒﻞ
ﺍﻻﻧﺘﻔﺎﺀ ﻭ ﺍﻟﺜﺒﻮﺕ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﻨﺎﻭﺏ ﻓﻴﺴﺘﻮﻱ ﺇﻣﻜﺎﻥ ﻭﺟﻮﺩﻩ ﻭ ﻋﺪﻣﻪ .
ﻭ ﻫﻮ ﻗﺴﻤﺎﻥ ﺿﺮﻭﺭﻱ ﻛﺤﺮﻛﺔ ﺍﻟﺠﺮﻡ ﺃﻭ
ﺳﻜﻮﻧﻪ ﻭ ﻧﻈﺮﻱ ﻛﻘﻠﺐ ﺍﻟﺤﺠﺮ ﺫﻫﺒﺎ ﻭ ﺍﻧﻘﻼﺏ ﺍﻟﻌﺼﺎ ﺛﻌﺒﺎﻧﺎ ﺑﻘﺪﺭﺓ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ
HUKUM 'AQLI (HUKUM AKAL)
Menetapkan sesuatu keadaan
untuk adanya sesuatu. Atau mentiadakan sesuatu karena ketidak adaanya sesuatu
itu. Hukum Akal ini menjadi tiga bagian :
1. WAJIB
Wajib yaitu sesuatu yang
tidak dapat diterima oleh akal akan ketidakberadaanya. Wajib di sini terbagi
atas dua bagian:
a.Wajib Dharuri yaitu sesuatu
yang bisa dimengerti tanpa bukti, atau sesuatu yang tidak bisa diterima oleh
akal akan ketidak beradaanya tanpa memerlukan dalil atau keterangan secara
rinci.
b.Wajib Nadhari yaitu sesuatu
yang bisa dimengerti setelah menggunakan bukti, atau sesuatu yang tidak bisa
diterima oleh akal akan ketidakberadaanya dengan bersenderkan kepada dalil atau
keterangan.
2. MUSTAHIL
Mustahil merupakan
kebalikan dari wajib yaitu sesuatu yang tidak bisa diterima akal akan
keberadaanya. Mustahil juga dibagai menjadi dua bagian:
a.Mustahil Dharuri yaitu
sesuatu yang tidak bisa diterima oleh akal akan keberadaanya tanpa memerlukan
dalil atau keterangan.
b.Mustahil Nadhari yaitu
suatu yang tidak bisa diterima oleh akal akan keberadanya dengan memerlukan
dalil atau keterangan.
3. JAIZ (MUNGKIN)
Jaiz yaitu sesuatu yang
mungkin saja ada atau mungkin tidak adanya. Jaiz ini pula dibagi dua:
a.Jaiz Dharuri yaitu jaiz
yang tidak memerlukan dalil atau keterangan.
b.Jaiz Nadhari: yaitu Jaiz
yang memerlukan dalil atau keterangan yang kuat.
Wallahu a'lam.
[Ical
Rizaldysantrialit].
LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/727442357278575/