PERTANYAAN
:
Assalamualaikum wr wb.. Mau nanya ni, bagaimana hukumnya orang yang mengadakan hajatan atau acara apa saja, yang mana acara tersebut sampai menghambat atau menutup jalan umum.. Seperti pernikahan, tabligh akbar dan haul ? [Ielmieah Chayank Chelamanya].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam, boleh menutup jalan untuk hajatan pribadi atau umum dengan syarat ada jaminan keselamatan dan sudah mendapat izin dari pihak-pihak yang berwenang. Silahkan baca hasil Bahtsul Masaail berikut :
LINK ASAL :
Assalamualaikum wr wb.. Mau nanya ni, bagaimana hukumnya orang yang mengadakan hajatan atau acara apa saja, yang mana acara tersebut sampai menghambat atau menutup jalan umum.. Seperti pernikahan, tabligh akbar dan haul ? [Ielmieah Chayank Chelamanya].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam, boleh menutup jalan untuk hajatan pribadi atau umum dengan syarat ada jaminan keselamatan dan sudah mendapat izin dari pihak-pihak yang berwenang. Silahkan baca hasil Bahtsul Masaail berikut :
Deskripsi
Masalah :
Banyak sekali dijumpai di
warga kita bahwa dalam penyelenggaraan hajat-hajat tertentu seperti walimatul
arsy dan lain sebagainya shohibul hajat menutup jalan raya secara mutlak (penuh)
karena sempitnya halaman rumah yang dimiliki. Hal itu dilakukan tentunya setelah
shohibul hajat terlebih dahulu izin kepada Dinas Pekerja Umum atau instansi
terkait.
Pertanyaan
:
Adakah pendapat ulama yang
membolehkan menutup jalan sementara secara penuh untuk kepentingan umum atau
hajat pribadi ? Bila tidak ada bagaiman solusinya ? (As’ilah dari MWC
Jombang).
Jawaban
:
Ada dengan syarat : Ada
jaminan keselamatan dan Izin yang berwenang.
Referensi;
الفقه
الإسلامي وأدلته للزحيلي (6/ 4677)
وَلَهُ
إِيْقَافُ الدَّوَابِ أَوْ السَّيَّارَاتِ أَوْ إِنْشَاءِ مَرْكَزٍ لِلْبَيْعِ
وَالشِّرَاءِ. وَلَا يُتَقَيَّدُ إِلَّا بِشَرْطَيْنِ (1):اَلْأَوَّلُ:
السَّلَامَةُ، وَعَدَمُ الْإِضْرَارِ بِالْآخَرِيْنَ، إِذْ لَا ضَرَرَ وَلَا
ضِرَارَ (2).الثَّانِيْ: اَلْإِذْنُ فِيْهِ مِنَ الْحَاكِمِ.
Terjemah :”Boleh seseorang
memarkir kendaraan atau membuat stan di jalan dengan dua syarat:
1. Ada jaminan
keselamatan
2. Mendapatkan ijin dari
hakim (instansi yang berwenang).”
b. Pertanyaan
gugur
Hasil Bahtsul Masail
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jomabng
Di MWC NU Perak Jombang,
Ahad, 19 Mei 2013 M / 09 Rajab 1434 H. [Choirul
Mustaqim EL-Chikam].
Sumber :
http://jombang.nu.or.id/menutup-jalan-untuk-hajatan/
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/696945246994953