PERTANYAAN
:
Assalamu Alaikum. Berdosakah bila saya telah membuat mereka berdosa karena wajahku ? saya menutup aurat dan berjilbab, apa saya berdosa juga ?
Kalau saya ikut pendapat kedua Masihkah saya berdosa karena wajahku ? [Novi Anggrek].
JAWABAN :
Wa'allaikumussalaam warohmatullohi wabarkaatuh, tidak berdosa dengan taqlid pada pendapat qiil sebagaimana dalam Albajuri 2/97 di atas. Wanita dan anak itu fitnah (ujian) bagi pria. jadi gak ada salahnya wanita yang berlalu tanpa menaburkan aura syahwat, maksudnya mengerling atau apapun yang menjadikan sabab syahwat. jika anda sdh berbuat sedekat mungkin dengan rambu agama. maka yang salah mata prianya, yo biarkan saja.
Mafhumnya tidak kalau kita ikut pendapat ke dua yaitu qoul dlo'if, karena sudah tidak ada unsur i'anatul makshiat jika ikut pendapat ke dua. Wal hashil tidak ada hukum haram bagi laki-laki dan wanita jika ikut pendapat dlo'if tersebut yang artinya sudah hilang unsur i'anatul makshiat bagi qoum wanita, seperti yang tertera di i'anatut tholibin. Dan muqobil mu'tamad boleh diikuti, karena qoul dlo'if yang tidak boleh diikuti hanya qoul muqobilus shohih.
Melihat redaksi dari ta'bir di bajuri yaitu bahwa melihat bagian tubuh wanita bagi Qoum laki-laki lain (ajnabiyy) hukumnya haram kecuali adanya hajat,seperti berobat.sedang dalam hukum melihat wajah (selain ke dua mata) dan telapak tangan wanita bagi laki-laki lain ada perbedaan pendapat,antara lain:
- menurut Qoul Mu'tamad hukumnya haram melihat wajah dan telapak tanganya jika tidak ada hajat,seperti mu'amalah dll.
- menurut Qoul Muqobil Mu'tamad hukumnya boleh melihat wajah dan ke dua telapak tanganya walaupun tidak ada hajat.
Qoul Dlo'if boleh diikuti atau di pakai (diamalkan) untuk diri sendiri, tidak untuk difatwakan dan untuk menghukumi, qoul dlo'if yang boleh dipakai antara lain:
Adapun Qoul Dlo'if yang tidak boleh dipakai sebagai pijakan hukum adalah Muqobilus Shohih (lawan yang benar) karena umumnya atau kebanyakanya qoul tersebut fasid/rusak.
ADAPUN BERCADAR SUNNAH BUKAN KEWAJIBAN BAGI WANITA, KECUALI YAQIN ADA LAKI-LAKI LAIN MELIHATNYA, ini jika ikut qoul mu'tamad, kalo muqobil mu'tamad juga sunnah dan tidak haram walaupun tidak ada hajat. [I'ANATUT THOLIBIN 3/258, HASYIYSH JAMAL 3/123]. (Ghufron Bkl, Mazmul, Nabilah Az-Zahrah).
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/520208368001976
Assalamu Alaikum. Berdosakah bila saya telah membuat mereka berdosa karena wajahku ? saya menutup aurat dan berjilbab, apa saya berdosa juga ?
الباجوري
2_97
وقيل
لا يحرم لقوله تعالى ولايبدين زينتهن الا ما ظهر منها وهو مفسر بالوجه والكفين
والمعتمد الاول ولا بأس بتقليد الثاني لاسيما في هذه الزمان الذي كثر فيه خروج
النسأ في الطريق والاسواق
Kalau saya ikut pendapat kedua Masihkah saya berdosa karena wajahku ? [Novi Anggrek].
JAWABAN :
Wa'allaikumussalaam warohmatullohi wabarkaatuh, tidak berdosa dengan taqlid pada pendapat qiil sebagaimana dalam Albajuri 2/97 di atas. Wanita dan anak itu fitnah (ujian) bagi pria. jadi gak ada salahnya wanita yang berlalu tanpa menaburkan aura syahwat, maksudnya mengerling atau apapun yang menjadikan sabab syahwat. jika anda sdh berbuat sedekat mungkin dengan rambu agama. maka yang salah mata prianya, yo biarkan saja.
Mafhumnya tidak kalau kita ikut pendapat ke dua yaitu qoul dlo'if, karena sudah tidak ada unsur i'anatul makshiat jika ikut pendapat ke dua. Wal hashil tidak ada hukum haram bagi laki-laki dan wanita jika ikut pendapat dlo'if tersebut yang artinya sudah hilang unsur i'anatul makshiat bagi qoum wanita, seperti yang tertera di i'anatut tholibin. Dan muqobil mu'tamad boleh diikuti, karena qoul dlo'if yang tidak boleh diikuti hanya qoul muqobilus shohih.
Melihat redaksi dari ta'bir di bajuri yaitu bahwa melihat bagian tubuh wanita bagi Qoum laki-laki lain (ajnabiyy) hukumnya haram kecuali adanya hajat,seperti berobat.sedang dalam hukum melihat wajah (selain ke dua mata) dan telapak tangan wanita bagi laki-laki lain ada perbedaan pendapat,antara lain:
- menurut Qoul Mu'tamad hukumnya haram melihat wajah dan telapak tanganya jika tidak ada hajat,seperti mu'amalah dll.
- menurut Qoul Muqobil Mu'tamad hukumnya boleh melihat wajah dan ke dua telapak tanganya walaupun tidak ada hajat.
Qoul Dlo'if boleh diikuti atau di pakai (diamalkan) untuk diri sendiri, tidak untuk difatwakan dan untuk menghukumi, qoul dlo'if yang boleh dipakai antara lain:
- Khilaful
Asshoh
- Khilaful
Mu'tamad
- Khilaful Awjah
- Khilaful
Muttajah
Adapun Qoul Dlo'if yang tidak boleh dipakai sebagai pijakan hukum adalah Muqobilus Shohih (lawan yang benar) karena umumnya atau kebanyakanya qoul tersebut fasid/rusak.
إعانة
الطالبين ج ١ ص ١٩
وأما
الأقوال الضعيفة فيجوز العمل بها فى حق النفس لا فى حق الغير ما لم يشتد ضعفها ولا
يجوز الإفتاء ولا الحكم بها والقول الضعيف شامل لخلاف الأصح وخلاف المعتمد وخلاف
الأوجه وخلاف المتجه وأما خلاف الصحيح فالغالب أنه يكون فاسدا لايجوز الأخذ به ومع
هذا كله فلا يجوز للمفتي أن يفتي حتى يأخذ العلم بالتعلم من أهله المتقين له
العارفين
ADAPUN BERCADAR SUNNAH BUKAN KEWAJIBAN BAGI WANITA, KECUALI YAQIN ADA LAKI-LAKI LAIN MELIHATNYA, ini jika ikut qoul mu'tamad, kalo muqobil mu'tamad juga sunnah dan tidak haram walaupun tidak ada hajat. [I'ANATUT THOLIBIN 3/258, HASYIYSH JAMAL 3/123]. (Ghufron Bkl, Mazmul, Nabilah Az-Zahrah).
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/520208368001976
www.piss-ktb.com/2012/03/1281-hukum-memakai-cadar.html