PERTANYAAN
:
Bagaimana jika seseorang meninngal sebelum membayar hutangnya, apakah tidak bisa masuk surga dan bagimana penjelasan hadits
JAWABAN :
As-suiyuthi menafsirkan jiwa seorang mu'min yang punya hutang ( ditahan dari kedudukannya yang mulya ), sedangkan Al-Iroqi (Ditannguhkan, tidak diputus selamat atau celaka ) sampai hutangnya terbayar, walau dia meninngalkan harta atau tidak, menurut mayoritas ulama' namun bila dia tidak punya harta, maka Allah yang akan membayarnya, karena setiap hutang yang tidak terbayar sampai ajal menjemputnya, padahal ia mau membayarnya, maka Allah yang akan membayarkan untuknya. Wallohu a'lam. [Rampak Naung].
Bagaimana jika seseorang meninngal sebelum membayar hutangnya, apakah tidak bisa masuk surga dan bagimana penjelasan hadits
«نفس
المؤمن معلقة بدينه حتى يقضي عنه»
JAWABAN :
As-suiyuthi menafsirkan jiwa seorang mu'min yang punya hutang ( ditahan dari kedudukannya yang mulya ), sedangkan Al-Iroqi (Ditannguhkan, tidak diputus selamat atau celaka ) sampai hutangnya terbayar, walau dia meninngalkan harta atau tidak, menurut mayoritas ulama' namun bila dia tidak punya harta, maka Allah yang akan membayarnya, karena setiap hutang yang tidak terbayar sampai ajal menjemputnya, padahal ia mau membayarnya, maka Allah yang akan membayarkan untuknya. Wallohu a'lam. [Rampak Naung].
تحفة
الأحوذي شرح سنن الترمذي 4/140قوله: (نفس المؤمن معلقة) قال السيوطي أي محبوسة عن
مقامها الكريم وقال العراقي أي أمرها موقوف لا حكم لها بنجاة ولا هلاك حتى ينظر هل
يقضي ما عليها من الدين أم لا انتهى. وسواء ترك الميت وفاء أم لا كما صرح به جمهور
أصحابنا،وهذا مقيد بمن له مال يقضي منه دينه. وأما من لا مال له ومات عازماً على
القضاء، فقد ورد في الأحاديث ما يدل على أن الله تعالى يقضي عنه، بل ثبت أن مجرد
محبة المديون عند موته للقضاء موجبة لتولي الله سبحانه لقضاء دينه