PERTANYAAN
:
ASSALAMU 'aLAIKUM wAROH MATULLOHI wABAROKATUH, numpang tanya ane waktu umur 13 tahun keluar air mani, kemudian pada waktu umur 15 tahun baru sadar itu air mani (karena baru belajar) sehingga otomatis selama 2 tahun ane belum pernah niat mandi junub (kalo mandi biasa sih tiap hari) bagaimana hukumnya sholat 2 tahun kemaren ? [Dalail].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam warahmatullaah, hadats adalah termasuk khithabul wadh'i (seruan berupa penetapan), sehingga al-jahl (ketidak tahuan) tidak termasuk udzur maksudnya hukum tetap berlaku dan diterapkan. Dalam Kitab Anwaril Buruq Fii Anwa'il Furuq 1/162 dalam sub judul perbedaan kaedah khithab taklif dan khithab wadh'i :
Sesungguhnya makna khithab wadh'i yaitu ucapan shaahibusysyar'i: "Ketahuilah kapan ada begini makan wajib begini.
Dalam kitab Hasyiyah Dasuqi 'alasysyarhil Kabir 1/66 :
Dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj 6/353 dikatakan :
Intinya begini :
LINK ASAL :
ASSALAMU 'aLAIKUM wAROH MATULLOHI wABAROKATUH, numpang tanya ane waktu umur 13 tahun keluar air mani, kemudian pada waktu umur 15 tahun baru sadar itu air mani (karena baru belajar) sehingga otomatis selama 2 tahun ane belum pernah niat mandi junub (kalo mandi biasa sih tiap hari) bagaimana hukumnya sholat 2 tahun kemaren ? [Dalail].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam warahmatullaah, hadats adalah termasuk khithabul wadh'i (seruan berupa penetapan), sehingga al-jahl (ketidak tahuan) tidak termasuk udzur maksudnya hukum tetap berlaku dan diterapkan. Dalam Kitab Anwaril Buruq Fii Anwa'il Furuq 1/162 dalam sub judul perbedaan kaedah khithab taklif dan khithab wadh'i :
فإن
معنى خطاب الوضع قول صاحب الشرع اعلموا أنه متى وجد كذا فقد وجب كذا
Sesungguhnya makna khithab wadh'i yaitu ucapan shaahibusysyar'i: "Ketahuilah kapan ada begini makan wajib begini.
Dalam kitab Hasyiyah Dasuqi 'alasysyarhil Kabir 1/66 :
قوله
: من باب خطاب الوضع ) أي وهو خطاب الله المتعلق بجعل الشيء سببا أو شرطا أو مانعا
كجعل الطهارة شرطا في صحة الصلاة وجعل الحدث مانعا من صحتها وجعل ملك النصاب سببا
في وجوب الزكاة .
Dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj 6/353 dikatakan :
أَنَّ
الْخِطَابَ بِالشُّرُوطِ مِنْ بَابِ خِطَابِ الْوَضْعِ فَلَمْ يُؤَثِّرْ فِيهِ
الْجَهْلُ كَطَهَارَةِ الْحَدَثِ
Intinya begini :
1.keluar mani termasuk hadats
besar, dan sebagaimana kaidah di atas bahwa hadats termasuk khithab wadh'i,
sehingga ketika seseorang keluar mani ( usia 9 tahun ketas ) maka otomatis dia
terkena taklif ( diantaranya berkewajiban mengerjakan shalat ), sehingga
berkewajiban mengqodho shalat 2 tahun itu
2.dalam status dikatakan
bahwa dia belum pernah niat mandi junub. Sebagaimana diketahui bahwa dalam
madzhab Syafi'i mandi junub wajib niat, maka dengan demikian mandinyapun tidak
sah ( berbeda dengan madzhab Hanafi yang mengatakan niat wudhu / mandi hukumnya
sunnah ). Wallaahu A'lam. [Abdullah
Afif].
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/652005691488909