Oleh KH. Abdullah
Afif
Kajian Kitab Fat_hul Mu’in / I’anatuththalibin 2/330-334 Tentang TADH_HIYAH / BERQURBAN
Qurban disunnahkan dengan muakkad bagi orang yang merdeka (bukan budak) dan mampu, dengan menyembelih kambing domba berumur satu tahun, atau yang sudah tanggal giginya meskipun belum sempurna umur satu tahun, atau kambing kacang umur dua tahun, atau sapi umur dua tahun, atau onta umur lima tahun, dengan niat berqurban yang dilakukan ketika penyembelihan atau ketika menentukan hewan yang akan dijadikan qurban.
Ucapan Mushannif: BINIYYATI UDH_HIYYATIN …..Terkait dengan TADH_HIYATUN
Qurban disyaratkan niat yang dilakukan ketika menyembelih hewan qurban, atau sebelum penyembelihan yaitu ketika menentukan hewan yang akan dijadikan qurban.
Sebagaimana diketahui bahwa niat adalah didalam hati, dan disunnahkan diucapkan dengan lisan, yaitu dengan mengucapkan:NAWAITUL UDH_HIYYATAL MASNUUNATA (niyat ingsun qurban sunnah / aku bersengaja qurban sunnah)
Jika hanya mengucapkan UDH_HIYYAH saja, misalnya:NAWAITUL UDH-HIYYATA(niyat ingsun qurban / aku bersengaja qurban) maka qurban tersebut menjadi qurban wajib, hukumnya tidak boleh (haram) ikut memakan hewan qurban tersebut
Qurban lebih utama dari shadaqah
Waktu qurban mulai meningginya matahari pada hari Nahr (hari raya Idul Adha) sampai dengan akhir hari tasyriq
Sepertujuh sapi atau onta cukup untuk satu orang
Berqurban tidak cukup dengan:Hewan yang kurus sekaliHewan yang terpotong sebagian ekornyaHewan yang telinganya dihilangkanHewan yang pincangHewan yang picak matanyaHewan yang sakit sekaliTidak apa-apa hewan yang telinganya terbelah atau robek
Menurut pendapat yang mu’tamad, qurban tidak cukup dengan hewan yang bunting, berbeda dengan pendapat yang dishahihkan oleh Ibnurrif’ah
Jika seseorang nadzar berqurban dengan hewan yang cacat, atau hewan yang kecil, atau dia berucap: “Aku jadikan hewan tersebut untuk berqurban” , maka hukumnya wajib menyembelih hewan tersebut, akan tetapi penyembelihan tersebut tidak mencukupi sebagai qurban meskipun dilakukan pada waktu qurban, dan hewan tersebut diperlakukan sebagaimana qurban dalam pentasarufannya
Haram memakan qurban atau hadyu yang menjadi wajib karena dinadzari
Qurban wajib disedekahkan walaupun kepada orang faqir satu berupa daging yang mentah meskipun sedikit dengan catatan qurbannya qurban sunnah.Utamanya disedekahkan semuanya kecuali beberapa suap dengan tujuan bertabarruk dengan memakannya, dan sunnahnya yang dimakan berupa hati.Utamanya tidak memakan melebihi tiga suapanUtamanya menyedekahkan kulitnyaBoleh memberi makan untuk orang-orang kaya, tidak boleh memberikan milik kepada mereka
Seseorang yang berqurban disunnahkan menyembelih sendiri.Orang yang mewakilkan disunnahkan menyaksikan penyembelihan
Orang yang berkehendak qurban dimakruhkan menghilangkan rambut dan lainnya pada sepuluh awal Dzul Hijjah dan hari-hari tasyriq hingga dia berqurban. Wallaahu A'lam.
LINK ASAL :
Kajian Kitab Fat_hul Mu’in / I’anatuththalibin 2/330-334 Tentang TADH_HIYAH / BERQURBAN
يُسَنُّ
مُتَأَكِّدًا لِحُرٍّ قَادِرٍ تَضْحِيَةٌ بِذَبْحِ جَذَعِ ضَأْنٍ لَهُ سَنَةٌ أَوْ
سَقَطَ سِنُّهُ وَلَوْ قَبْلَ تَمَامِهَا أَوْ ثَنِيِّ مَعْزٍ أَوْ بَقَرٍ لَهُمَا
سَنَتَانِ أَوْ إِبِلٍ لَهُ خَمْسُ سِنِيْنَ بِنِيَّةِ أُضْحِيَةٍ عِنْدَ ذَبْحٍ
أَوْ تَعْيِيْنٍ
Qurban disunnahkan dengan muakkad bagi orang yang merdeka (bukan budak) dan mampu, dengan menyembelih kambing domba berumur satu tahun, atau yang sudah tanggal giginya meskipun belum sempurna umur satu tahun, atau kambing kacang umur dua tahun, atau sapi umur dua tahun, atau onta umur lima tahun, dengan niat berqurban yang dilakukan ketika penyembelihan atau ketika menentukan hewan yang akan dijadikan qurban.
قَوْلُهُ
بِنِيَّةِ أُضْحِيَّةٍ إِلَخْ ) مُتَعَلِّقٌ بِتَضْحِيَةٌ
Ucapan Mushannif: BINIYYATI UDH_HIYYATIN …..Terkait dengan TADH_HIYATUN
أَيْ
Maksudnya:
يُشْتَرَطُ
فِيْهَا اَلنِّيَّةُ عِنْدَ الذَّبْحِ أَوْ قَبْلَهُ عِنْدَ التَّعْيِيْنِ لِمَا
يُضَحِّيْ بِهِ وَمَعْلُوْمٌ أَنَّهَا بِالْقَلْبِ وَتُسَنُّ بِاللِّسَانِ
فَيَقُوْلُ نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْمَسْنُوْنَةَ أَوْ أَدَاءَ سُنَّةِ
التَّضْحِيَةِ فَإِنِ اقْتَصَرَ عَلَى نَحْوِ الْأُضْحِيَّةِ صَارَتْ وَاجِبَةً
يَحْرُمُ الْأَكْلُ مِنْهَا
Qurban disyaratkan niat yang dilakukan ketika menyembelih hewan qurban, atau sebelum penyembelihan yaitu ketika menentukan hewan yang akan dijadikan qurban.
Sebagaimana diketahui bahwa niat adalah didalam hati, dan disunnahkan diucapkan dengan lisan, yaitu dengan mengucapkan:NAWAITUL UDH_HIYYATAL MASNUUNATA (niyat ingsun qurban sunnah / aku bersengaja qurban sunnah)
Jika hanya mengucapkan UDH_HIYYAH saja, misalnya:NAWAITUL UDH-HIYYATA(niyat ingsun qurban / aku bersengaja qurban) maka qurban tersebut menjadi qurban wajib, hukumnya tidak boleh (haram) ikut memakan hewan qurban tersebut
وَهِيَ
أَفْضَلُ مِنَ الصَّدَقَةِ
Qurban lebih utama dari shadaqah
وَوَقْتُهَا
مِنْ اِرْتِفَاعِ شَمْسِ نَحْرٍ إِلَى آخِرِ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ
Waktu qurban mulai meningginya matahari pada hari Nahr (hari raya Idul Adha) sampai dengan akhir hari tasyriq
وَيُجْزِىءُ
سُبُعُ بَقَرٍ أَوْ إِبِلٍ عَنْ وَاحِدٍ
Sepertujuh sapi atau onta cukup untuk satu orang
وَلَا
يُجْزِىءُ عَجْفَاءُ وَمَقْطُوْعَةُ بَعْضِ ذَنَبٍ أَوْ أُذُنٍ أُبِيْنَ وَإِنْ
قَلَّ وَذَاتُ عَرَجٍ وَعَوَرٍ وَمَرَضٍ بَيِّنٍ وَلَا يَضُرُّ شَقُّ أُذُنٍ أَوْ
خَرْقُهَا
Berqurban tidak cukup dengan:Hewan yang kurus sekaliHewan yang terpotong sebagian ekornyaHewan yang telinganya dihilangkanHewan yang pincangHewan yang picak matanyaHewan yang sakit sekaliTidak apa-apa hewan yang telinganya terbelah atau robek
وَالْمُعْتَمَدُ
عَدَمُ إِجْزَاءِ التَّضْحِيَةِ بِالْحَامِلِ خِلَافًا لِمَا صَحَّحَهُ ابْنُ
الرِّفْعَةِ
Menurut pendapat yang mu’tamad, qurban tidak cukup dengan hewan yang bunting, berbeda dengan pendapat yang dishahihkan oleh Ibnurrif’ah
وَلَوْ
نَذَرَ التَّضْحِيَةَ بِمُعِيْبَةٍ أَوْ صَغِيْرَةٍ أَوْ قَالَ جَعَلْتُهَا
أُضْحِيَةً فَإِنَّهُ يَلْزَمُ ذَبْحُهَا وَلَا يُجْزِىءُ أُضْحِيَةً وَإنْ
اُخْتُصَّ ذَبْحُهَا بِوَقْتِ الْأُضْحِيَةِ وَجَرَتْ مَجْرَاهَا فِي الصَّرْفِ
Jika seseorang nadzar berqurban dengan hewan yang cacat, atau hewan yang kecil, atau dia berucap: “Aku jadikan hewan tersebut untuk berqurban” , maka hukumnya wajib menyembelih hewan tersebut, akan tetapi penyembelihan tersebut tidak mencukupi sebagai qurban meskipun dilakukan pada waktu qurban, dan hewan tersebut diperlakukan sebagaimana qurban dalam pentasarufannya
وَيَحْرُمُ
الْأَكْلُ مِنْ أُضْحِيَةٍ أَوْ هَدْيٍ وَجَبَا بِنَذْرِهِ
Haram memakan qurban atau hadyu yang menjadi wajib karena dinadzari
وَيَجِبُ
التَّصَدُّقُ وَلَوْ عَلَى فَقِيْرٍ وَاحِدٍ بِشَيْءٍ نَيِّئًا وَلَوْ يَسِيْرًا
مِنَ الْمُتَطَوَّعِ بِهَا وَالْأَفْضَلُ اَلتَّصَدُّقُ بِكُلِّهِ إِلَّا لُقَمًا
يَتَبَرَّكُ بِأَكْلِهَا وَأَنْ تَكُوْنَ مِنَ الْكَبِدِ وَأَنْ لَا يَأْكُلَ
فَوْقَ ثَلَاثٍ وَالْأَوْلَى اَلتَّصَدُّقُ بِجِلْدِهَا وَلَهُ إِطْعَامُ
أَغْنِيَاءَ لَا تَمْلِيْكُهُمْ
Qurban wajib disedekahkan walaupun kepada orang faqir satu berupa daging yang mentah meskipun sedikit dengan catatan qurbannya qurban sunnah.Utamanya disedekahkan semuanya kecuali beberapa suap dengan tujuan bertabarruk dengan memakannya, dan sunnahnya yang dimakan berupa hati.Utamanya tidak memakan melebihi tiga suapanUtamanya menyedekahkan kulitnyaBoleh memberi makan untuk orang-orang kaya, tidak boleh memberikan milik kepada mereka
وَيُسَنُّ
أَنْ يَذْبَحَ الرَّجُلُ بِنَفْسِهِ وَأَنْ يَشْهَدَهَا مَنْ وَكَّلَ
بِهِ
Seseorang yang berqurban disunnahkan menyembelih sendiri.Orang yang mewakilkan disunnahkan menyaksikan penyembelihan
وَكُرِهَ
لِمُرِيْدِهَا إِزَالَةُ نَحْوِ شَعَرٍ فِيْ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ وَأَيَّامِ
التَّشْرِيْقِ حَتَّى يُضَحِّيَ
Orang yang berkehendak qurban dimakruhkan menghilangkan rambut dan lainnya pada sepuluh awal Dzul Hijjah dan hari-hari tasyriq hingga dia berqurban. Wallaahu A'lam.
LINK ASAL :