PERTANYAAN
:
SALAM, Pertanyaan titipan bagaimana HUKUMNYA MEMISAHKAN ANAK AYAM YANG BARU NETAS DARI INDUKNYA DENGAN CARA DIKOMBONG ( kandang kecil khusus anak ayam yang baru netas biasanya dikasih lampu 5-10 watt sebagai penghangat ) ? kasus ini terjadi dengan temen, ketika ayamnya netas dia buat kombong untuk anaknya, tapi malah induknya bingung petok-petok terus. Memang secara bisnis lebih menguntungkan yang dipisah, induk bisa bertelur lagi ± 40 hari tapi yang tidak dipisah bisa 3 bulan baru bisa bertelur, di sisi lain kan ada maqolah : Sopo wonge sing ga welas karo mahluk nang bumi mongko penghuni langit ora welas karo dirinya. SuWuN. [Muhammad Alsamarony].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Boleh memisah ayam dari induknya sekira anak ayam tersebut bisa hidup dengan tanpa induk seperti diberi lampu dan dikasih makan. Boleh memisahkan anak ayam dari induknya apabila anak ayam tersebut diberi makan, dirawat, disusui, dan sebagainya, tapi makruh memisahkannya dalam keadaan masih menyusu.
- I'anatut Tholibin :
- I'anatut Tholibin :
- Mughnil Mukhtaj :
Haram memisahkan antara ibu dan anak hingga dia tamyiz, dan dalam pendapat lain; hingga dia baligh. Dan apabila dipisah dengan cara dijual atau dihibahkan maka kedua transaksi itu batal dalam qaul azdhar.
Dapat dipahami dari redaksi matan "tamyiz", bahwa selain anak bangsa Adam itu boleh dipisah antara anak dan induknya, ini rekomendasi madzhab, apabila si anak itu sudah mencukupi dg susu (dari selain induknya), akan tetapi hal itu makruh, dan ada yang bilang itu haram. Lantas seperti apakah batasan tamyiz dalam hal ini :
Sebagaimana keterangan dalam kitab Tuhfah, Tamyiz adalah seorang anak bisa makan sendiri dan bisa beristinja` sendiri, dan hal ini tak dapat diperkirakan dengan usia. Jadi untuk hewan seperti ayam, dianggap tamyiz jika bisa cari makanan sendiri.
Jika masalahnya bukan di anaknya, tapi di induknya yang bisa stress, nek bisa nothol sih karuan, alternatifnya bisa pakai mesin penetas telur saja, biar nggak ada induk yang stress (khurujul khilaf). Wallohu a'lam. [Ghufron Bkl, Aslim Tas'ad Sie Pengajian, Brojol Gemblung, Muhamad Nasir].
LINK ASAL :
SALAM, Pertanyaan titipan bagaimana HUKUMNYA MEMISAHKAN ANAK AYAM YANG BARU NETAS DARI INDUKNYA DENGAN CARA DIKOMBONG ( kandang kecil khusus anak ayam yang baru netas biasanya dikasih lampu 5-10 watt sebagai penghangat ) ? kasus ini terjadi dengan temen, ketika ayamnya netas dia buat kombong untuk anaknya, tapi malah induknya bingung petok-petok terus. Memang secara bisnis lebih menguntungkan yang dipisah, induk bisa bertelur lagi ± 40 hari tapi yang tidak dipisah bisa 3 bulan baru bisa bertelur, di sisi lain kan ada maqolah : Sopo wonge sing ga welas karo mahluk nang bumi mongko penghuni langit ora welas karo dirinya. SuWuN. [Muhammad Alsamarony].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Boleh memisah ayam dari induknya sekira anak ayam tersebut bisa hidup dengan tanpa induk seperti diberi lampu dan dikasih makan. Boleh memisahkan anak ayam dari induknya apabila anak ayam tersebut diberi makan, dirawat, disusui, dan sebagainya, tapi makruh memisahkannya dalam keadaan masih menyusu.
- I'anatut Tholibin :
.ويجوز
تفريق ولد البهيمة إن استغنى عن أمه بلبن أو غيره لكن يكره في الرضيع. قوله أو غيره
أى غير لبن كعلف. إعانة الطالبين ٣/٢٣
- Mughnil Mukhtaj
:
ﻣﻐﻨﻲ ﺍﻟﻤﺤﺘﺎﺝ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﺹ394
:ﻭﻳﺤﺮﻡ ﺍﻟﺘﻔﺮﻳﻖ ﺑﻴﻦ ﺍﻷﻡ ﻭﺍﻟﻮﻟﺪ ﺣﺘﻰ ﻳﻤﻴﺰ , ﻭﻓﻲﻗﻮﻝ ﺣﺘﻰ ﻳﺒﻠﻎ , ﻭﺇﺫﺍ ﻓﺮﻕ ﺑﺒﻴﻊ ﺃﻭ ﻫﺒﺔ
ﺑﻄﻼ ﻓﻲﺍﻷﻇﻬﺮ .)ﻭﻳﺤﺮﻡ ﺍﻟﺘﻔﺮﻳﻖ ﺑﻴﻦ ﺍﻷﻡ( ﺍﻟﺮﻗﻴﻘﺔ )ﻭﺍﻟﻮﻟﺪ(ﺍﻟﺮﻗﻴﻖ ﺍﻟﺼﻐﻴﺮ ﺍﻟﻤﻤﻠﻮﻛﻴﻦ
ﻟﻮﺍﺣﺪ ﺑﺒﻴﻊ ﺃﻭ ﻫﺒﺔ ﺃﻭﻓﺴﺦ ﺑﺈﻗﺎﻟﺔ ﺃﻭ ﺭﺩ ﺑﻌﻴﺐ ﺃﻭ ﻗﺴﻤﺔ ﺃﻭ ﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻻﺑﻌﺘﻖ ﻭﻭﺻﻴﺔ )ﺣﺘﻰ
ﻳﻤﻴﺰ( ﻭﺫﻟﻚ ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ “ﻣﻦ ﻓﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﻭﺍﻟﺪﺓ ﻭﻭﻟﺪﻫﺎ ﻓﺮﻕ ﺍﻟﻠﻪﺑﻴﻨﻪ ﻭﺑﻴﻦ
ﺃﺣﺒﺘﻪ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ” ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ,ﻭﺣﺴﻨﻪ, ﻭﺍﻟﺤﺎﻛﻢ ﻭﺻﺤﺤﻪ, ﻭﻟﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
“ﻣﻠﻌﻮﻥ ﻣﻦ ﻓﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﻭﺍﻟﺪ ﻭﻭﻟﺪﻩ”ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ, ﻭﺳﻮﺍﺀ ﺭﺿﻴﺖ ﺍﻷﻡ ﺑﺬﻟﻚ ﺃﻡ ﻻ ﺭﻋﺎﻳﺔﻟﺤﻖ
ﺍﻟﻮﻟﺪ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ) … ﻭﻓﻲ ﻗﻮﻝ ﺣﺘﻰ ﻳﺒﻠﻎ (ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺍﻟﺘﻤﻴﻴﺰ ﺍﻟﻤﺘﻘﺪﻡ ﻋﻠﻰ
ﺍﻟﺒﻠﻮﻍﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ… ﻭﻳﻔﻬﻢ ﻣﻦ ﺗﻌﺒﻴﺮﻩ ﺑﺎﻟﺘﻤﻴﻴﺰ ﺃﻥ ﻏﻴﺮﺍﻵﺩﻣﻲ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﺘﻔﺮﻳﻖ ﺑﻴﻨﻪ ﻭﺑﻴﻦ
ﺃﻣﻪ ﻭﻫﻮﺍﻟﻤﺬﻫﺐ ﺇﻥ ﺍﺳﺘﻐﻨﻰ ﻋﻦ ﺍﻟﻠﺒﻦ , ﻟﻜﻦ ﻳﻜﺮﻩ ,ﻭﻗﻴﻞ ﻳﺤﺮﻡ
- I'anatut Tholibin :
ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ - ﺍﻟﺒﻜﺮﻱ ﺍﻟﺪﻣﻴﺎﻃﻲ
- ﺝ ٣ - ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ٢٩
ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺗﻔﺮﻳﻖ ﻭﻟﺪ ﺍﻟﺒﻬﻴﻤﺔ.
ﺃﻱ ﺑﺬﺑﺢ ﻟﻪ ﺃﻭ ﻻﻣﻪ، ﻭﺑﻨﺤﻮ ﺑﻴﻊ ﻛﺬﻟﻚ. ﻭﻗﻮﻟﻪ: ﺇﻥ ﺍﺳﺘﻐﻨﻰ ﻋﻦ ﺃﻣﻪ. ﻗﻴﺪ ﻓﻲ ﺟﻮﺍﺯ ﺍﻟﺘﻔﺮﻳﻖ،
ﻟﻜﻦ ﺍﻟﻨﺴﺒﺔ ﻟﻤﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺑﻨﺤﻮ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﻟﻪ ﺃﻭ ﻟﻬﺎ ﺃﻭ ﺑﺎﻟﺬﺑﺢ ﻟﻬﺎ، ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺑﺎﻟﺬﺑﺢ ﻟﻪ
ﻓﻼ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺘﻘﻴﻴﺪ، ﻷﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﺫﺑﺤﻪ ﻣﻄﻠﻘﺎ، ﺍﺳﺘﻐﻨﻰ ﺃﻭﻻ - ﻛﻤﺎ ﺻﺮﺡ ﺑﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺮﻭﺽ
ﻭﺷﺮﺣﻪ. ﻭﻗﻮﻟﻪ: ﺑﻠﺒﻦ. ﺃﻱ ﻟﻐﻴﺮ ﺃﻣﻪ. ﻭﻗﻮﻟﻪ: ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ. ﺃﻱ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻠﺒﻦ، ﻛﻌﻠﻒ. ﻗﻮﻟﻪ: ﻟﻜﻦ
ﻳﻜﺮﻩ. ﺃﻱ ﺍﻟﺘﻔﺮﻳﻖ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺤﺎﻟﺔ، ﻭﻣﺤﻞ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻟﻐﺮﺽ ﺍﻟﺬﺑﺢ ﻟﻪ، ﻭﺇﻻ ﻓﻼ
ﻛﺮﺍﻫﺔ - ﻛﻤﺎ ﻧﺺ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﺮﻭﺽ - ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ: ﻟﻜﻦ ﻣﻊ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ ﻣﺎ ﺩﺍﻡ ﺭﺿﻴﻌﺎ، ﺇﻻ ﻟﻐﺮﺽ
ﺻﺤﻴﺢ ﻛﺎﻟﺬﺑﺢ. ﺍﻫ
- Mughnil Mukhtaj :
ﻣﻐﻨﻲ ﺍﻟﻤﺤﺘﺎﺝ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﺹ: 394
ﻭﻳﺤﺮﻡ ﺍﻟﺘﻔﺮﻳﻖ ﺑﻴﻦ ﺍﻷﻡ ﻭﺍﻟﻮﻟﺪ ﺣﺘﻰ
ﻳﻤﻴﺰ , ﻭﻓﻲ ﻗﻮﻝ ﺣﺘﻰ ﻳﺒﻠﻎ , ﻭﺇﺫﺍ ﻓﺮﻕ ﺑﺒﻴﻊ ﺃﻭ ﻫﺒﺔ ﺑﻄﻼ ﻓﻲ ﺍﻷﻇﻬﺮ
Haram memisahkan antara ibu dan anak hingga dia tamyiz, dan dalam pendapat lain; hingga dia baligh. Dan apabila dipisah dengan cara dijual atau dihibahkan maka kedua transaksi itu batal dalam qaul azdhar.
ﻭﻳﻔﻬﻢ ﻣﻦ ﺗﻌﺒﻴﺮﻩ ﺑﺎﻟﺘﻤﻴﻴﺰ ﺃﻥ ﻏﻴﺮ
ﺍﻵﺩﻣﻲ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﺘﻔﺮﻳﻖ ﺑﻴﻨﻪ ﻭﺑﻴﻦ ﺃﻣﻪ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ ﺇﻥ ﺍﺳﺘﻐﻨﻰ ﻋﻦ ﺍﻟﻠﺒﻦ , ﻟﻜﻦ ﻳﻜﺮﻩ , ﻭﻗﻴﻞ
ﻳﺤﺮﻡ
Dapat dipahami dari redaksi matan "tamyiz", bahwa selain anak bangsa Adam itu boleh dipisah antara anak dan induknya, ini rekomendasi madzhab, apabila si anak itu sudah mencukupi dg susu (dari selain induknya), akan tetapi hal itu makruh, dan ada yang bilang itu haram. Lantas seperti apakah batasan tamyiz dalam hal ini :
ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ - ﺍﻟﺒﻜﺮﻱ ﺍﻟﺪﻣﻴﺎﻃﻲ
- ﺝ ٣ - ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ٢٩
ﻗﻮﻟﻪ: ﺃﻣﺎ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺘﻤﻴﻴﺰ ﺇﻟﺦ. ﻣﺤﺘﺮﺯ
ﻗﻮﻟﻪ ﻟﻢ ﻳﻤﻴﺰ ﻭﻣﻌﻨﻰ ﺍﻟﺘﻤﻴﻴﺰ - ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺤﻔﺔ - ﺃﻥ ﻳﺼﻴﺮ ﻳﺄﻛﻞ ﻭﺣﺪﻩ، ﻭﻳﺴﺘﻨﺠﻲ ﻭﺣﺪﻩ. ﻭﻻ
ﻳﻘﺪﺭ ﺑﺴﻦ.
Sebagaimana keterangan dalam kitab Tuhfah, Tamyiz adalah seorang anak bisa makan sendiri dan bisa beristinja` sendiri, dan hal ini tak dapat diperkirakan dengan usia. Jadi untuk hewan seperti ayam, dianggap tamyiz jika bisa cari makanan sendiri.
Jika masalahnya bukan di anaknya, tapi di induknya yang bisa stress, nek bisa nothol sih karuan, alternatifnya bisa pakai mesin penetas telur saja, biar nggak ada induk yang stress (khurujul khilaf). Wallohu a'lam. [Ghufron Bkl, Aslim Tas'ad Sie Pengajian, Brojol Gemblung, Muhamad Nasir].
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/580193872003425