PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum. Perbedaan
air mukhalit dan mujawir itu apa ? Dan seperti apa contohnya ? [Nina
Sayyidatul Hamidah].
JAWABAN
:
Wa'alaikumussalam.
Sebetulnya tidak ada istilah air mukhalit dan mujawir, yang ada itu air
mutaghoyyir sebab mukholit atau mujawwir :
1.Mukholit adalah sesuatu
yang mencampuri / terlarut dalam air ( solute ) sehingga sulit dipisah /
dibedakan mana air mana zat yang mencampuri nya. Contoh : garam, gula pasir,
pewarna, susu.
2.Mujawir adalah sesuatu yang
mencampuri air namun tidak melarut / menyatu sehingga mungkin untuk dipisahkan
dari air dengan mudah. Contoh : batu, tanah, kayu, minyak, lumut,
ganggang...
Jika mukholit dan mujawir
nya najis, maka air sedikit ( kurang dari dua kulah ) menjadi mutanajis, sedang
air banyak ( dua kulah atau lebih ) juga mutanajis jika mengalami perubahan (
warna, bau atau rasanya ). Jadi nggak sah untuk bersuci.
Jika mukholit dan mujawir
itu suci, maka air menjadi suci tapi tak mensucikan ( thohir ghoiru muthohir )
jika hilang kemutlakan air tersebut, contoh setelah kecampuran air tersebut
menjadi disebut air kopi, air teh, air sabun misalnya. Berbeda Jika misalnya air
tercampur kopi tapi airnya tak sampai dinamai air kopi, maka tetap bisa
digunakan untuk bersuci.
Mukholit dan mujawir alami
( misal tanah, lumut, pasir, ganggang, daun ) yang sulit dihindari hingga bisa
merubah air, maka tidak mengapa.
Air yang telah berubah
salah satu sifatnya yaitu; rasa, warna, dan bau. Air ini disebut dengan air
Mutaghyyir. Berdasarkan sebabnya, air muthaghayyir dibagi menjadi tiga macam,
yaitu;
a.Mutaghayyir bi
al-mukhalith. Yaitu air yang berubah sifat-sifatnya sebab bercampur dengan benda
suci lainnya hingga mempengaruhi terhadap nama dan statusnya, semisal air kopi,
teh, sirup, susu, dll.
b.Mutaghayyir bi al-mujawir.
Yaitu, air yang berubah sifat-sifatnya sebab terpengaruh benda lain yang ada
disekitarnya. Contohnya adalah air yang berdekatan dengan bunga mawar sehingga
tercium aroma mawar pada air tersebut.
c.Mutaghayyir bi ath-thuli
al-muktsi. Yaitu air yang berubah sifat-sifatnya sebab terlalu lama diam.
Seperti air kolam yang tidak pernah digunakan oleh seseorang sehingga berubah
sifatnya.
Di antara ketiga jenis air
muthaghayyir tersebut hanya dua yang bisa digunakan untuk bersuci yaitu air
mutaghayyir bi al-mujawir dan mutaghayyir bi ath-thuli al-muktsi. Dan yang tidak
bisa digunakan untuk bersuci adalah air mutaghayyir bi al-mukhalith.
مجور
: ما يمكن الفصل ,
Artinya mukholit adalah
benda yang bercampur dengan air itu tdak bisa dipisahkan lagi sehingga mnjadi
air murni kembali, contoh air yang dicmpur kopi, kalao mujawir benda yang
bercmpur dengan air itu bisa dipisahkan kembali sehingga bisa menjadi air murni
kembali, contoh air yang dicampur debu, cukup diheningkan beberapa menit debu
akan mngendap nah itu dinamakan mujawir, lihat bajuri juz 1. Wallohu a'lam.
[Kang
As'ad, Alie Sibawaih, Alif Jum'an Azend].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/471228206233326/