PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum. Apakah
qurban bisa digantikan dengan uang ? [Mukhlisin
Elhanafi].
JAWABAN
:
Wa'alaikum salam. Qurban
yang dalam bahasa Arab dikenal dengan udhkhiyah adalah nama atas binatang ternak
yang disembelih dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dengan
demikian uang tidak bisa dikategorikan sebagai qurban. Binatang-binatang ternak
yang dianggap cukup sebagai qurban adalah unta, sapi dan kambing.
Referensi :
الاضحية
بضم الهمزة و كسرها مع تخفيف الياء و هي اسم لما يذبح او ينحر من النعم تقربا الى
الله تعالى فى ايام النحر الفقه على المذاهب الاربعة ١/٦٤٣
و
لا يجزئ ) فى الاضحية ( الا الابل و البقر) الاهلية (و الغنم) لان التضحية بغيرها
لم تنقل بشرى الكريم ٢/١٢٥
Kurban Berupa Uang [
NUoffline, 08/12/2008 ]
Mendermakan uang itu lebih
simpel dibanding mendermakan benda lain. Sehingga terkadang ada di antara kita
melaksanakan kurban dengan membagikan uang seharga hewan kurban. Praktek seperti
ini tidak sah sebagai kurban karena kurban adalah suatu bentuk ibadah yang
dikhususkan dengan penyembelihan binatang ternak sebagaimana ditegaskan di dalam
QS. Al-Hajj: 34
وَلِكُلِّ
أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ
بَهِيمَةِ اْلأَنْعَامِ
Dan bagi tiap-tiap umat
telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah
atas binatang ternak yang telah dirizkikan oleh Allah kepada mereka …… "
(Al-Hajj: 34)
Walaupun tidak sah sebagai
kurban, tetapi tidaklah sia-sia dan tidaklah termasuk bid'ah meskipun secara
implisit Rasulullah SAW tidak pernah melaksanakan, melegitimasi, dan
mengakuinya.
Dalam logika atau nalar
fikih uang yang dibagikan dengan niat kurban itu menjadi shadaqah atau sedekah.
Adapun keutamaan sedekah mengenai beberapa nashnya sudah cukup jelas. Akan
tetapi, betapa sayang bila kurban sebagai ibadah tahunan yang kita laksanakan
itu tidak diterima sebagai kurban karena kita melaksanakannya dalam bentuk
pembagian uang.
Bertolak dari ayat di atas,
ulama Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah, dan Hanabilah menyatakan, bahwa
kurban adalah ibadah yang aspeknya adalah iraqah ad-dam (penyembelihan) yang
berarti tidak boleh digantikan dengan benda lain termasuk dalam bentuk uang.
Ulama' Hanafiyyah yang membolehkan membayar dalam bentuk uang untuk zakat apa
pun, ternyata secara tegas tidak membolehkannya untuk kurban.
Dalam hal ini, Muhammad ibn
Abi Sahl As-Sarkhasiy (Wafat 490 H.) di dalam Al-Mabsuth; juz II, h.157
menyatakan, bahwa zakat bagi para mustahiq berdimensi kemaslahatan untuk
memenuhi kebutuhan mereka sehingga bolehlah diberikan berupa harganya. Sedangkan
kurban adalah suatu ibadah dalam bentuk penyembelihan. Sehingga seandainya
setelah dilakukan penyembelihan dan sebelum dibagikan, ternyata hewan qurban itu
hilang atau dicuri orang misalnya, tetaplah ibadah kurban itu sah.
Lebih jauh ia menyatakan,
bahwa penyembelihan kurban itu tidak dapat diukur dengan harga, dan mengandung
makna atau esensi yang tidak dapat digambarkan kemuliaannya. Adapun penggalan
kalimatnya sebagai berikut:
فَكَانَ
اْلمُعْتَبَرُ فِي حَقِّهِمْ أَنَّهُ مَحَلٌّ صَالِحٌ لِكِفَايَتِهِمْ حَتَّى
تُتَأَدَّى بِالْقِيْمَةِ بِخِلَافِ الهِدَايَا وَالضَّحَايَا فَإنَّ الْمُسْتَحِقُ
فِيْهَا إرَاقَةَ الدَّمِ حَتَّى وَلَوْ هَلَكَ بَعْدَ الذَّبْحِ قَبْلَ نَظِيْرٍ
بِهِ لَمْ يَلْزِمهُ شَيْءٌ وَإرَاقَةُ الدَّمِ لَيْسَ بِمُتَقَوِّمٍ وَلَا
مَعْقُوْلٍ الْمَعْنَى
"Adapun apa yang diakui
menjadi hak para mustahiq zakat adalah aspek kemaslahatan untuk memenuhi
kebutuhan mereka, sehingga boleh diberikan berupa harganya. Hal ini berbeda
dengan hadyu dan kurban yang esensinya adalah aliran darah (penyembelihan),
sehingga seandainya setelah hewan kurban itu disembelih binasa sebelum
dibagikan, maka tidak ada kewajiban sedikit pun yang dibebankan kepada orang
yang kurban. Penyembelihan kurban itu tidak dapat diukur dengan harga, dan tidak
dapat dirasionalkan makna kemuliaannya ".
Demikian pula hal yang
senada dinyatakan oleh Zain ibn Ibrahim ibn Muhammad ibn Muhammad ibn Bakr
(926-970 H) di dalam Al-Bahr ar-Raiq, jilid II, h.238. Adapun sedikit kutipan
kalimatnya sebagai berikut:
قَيَّدَ
الْمُصَنِّفُ بِالزَّكَاةِ لِأَنَّهُ لَا يَجُوْزُ دَفْعُ الْقِيْمَةِ فِيْ
الضَّحَايَا وَالْهَدَايَا وَالْعِتْقِ لِأنَّ مَعْنَى الْقُرْبَةِ إرَاقَةِ
الدَّمِ وَذَلِكَ لَا يَتَقَوَّمُ
Penyusun Kanz ad-Daqaiq
membatasi (pembahasan mengenai boleh memberikan berupa harga) dalam kewajiban
zakat. Persoalannya, tidak boleh memberikan dalam bentuk harga atas kurban,
hadyu dan memerdekakan budak karena esensi kurban adalah aliran darah
(penyembelihan) yang tidak dapat diukur dengan harga
Iuran Kurban Dibagikan
Uang
Iuran kurban adalah dana
yang dikeluarkan oleh beberapa orang untuk kurban, tetapi dana yang terkumpul
tidak untuk membeli hewan kurban melainkan dibagikan dalam bentuk uang. Praktek
ini sama dengan kurban berupa uang, dan secara jelas tidak sah sebagai kurban
karena kurban harus dilaksanakan dalam bentuk penyembelihan hewan ternak, tetapi
sah menjadi shadaqah bila para pembayar iuran ikhlas memberikannya.
Jika sebelum pembayaran itu
telah dinyatakan untuk pembelian hewan kurban kemudian dibagikan dalam bentuk
uang, maka wajib menanggung dan mengembalikan dana iuran itu kepada para
pembayarnya karena menyalahi tujuan semestinya.
Apabila cara ini
dimaksudkan untuk menggali sumber dana untuk kepentingan pribadi dengan dalih
kurban, maka sungguh tidak mendidik, tidak layak dan tidak terpuji untuk
dilakukan. Bahkan hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk tipu daya yang
menodai kebenaran dan mencederai kejujuran. Hendaklah praktek seperti ini tidak
terjadi di tengah masyarakat kita. Amin. (oleh KH Arwani Faishal, Wakil Ketua
Lembaga Bahtsul Masail PBNU). Wallohu a'lam. [Abdur
Rahman As-syafi'i II, Alif Jum'an Azend].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/483482588341221/