PERTANYAAN
:
Asalamualaikum, saya mau
nanya, kenapa kuda tidak boleh untuk kurban, padahal kuda juga kan hewan ternak
dan dagingnya boleh dimakan dan ada yang tau tidak dalilnya ? [اندر
سفوتر],
JAWABAN
:
Wa'alaikumsalam. Kuda tidak
boleh untuk kurban, karena beberapa pertimbangan sebagaimana berikut
:
فَصْلٌ
وَلَهَا أَيْ الْأُضْحِيَّةِ شُرُوطٌ عَبَّرَ عنها الرَّافِعِيُّ كَالْغَزَالِيِّ
بِالْأَرْكَانِ الْأَوَّلُ كَوْنُهَا من النَّعَمِ وَهِيَ الْإِبِلُ وَالْبَقَرُ
وَالْغَنَمُ بِسَائِرِ أَنْوَاعِهَا بِالْإِجْمَاعِ وقال تَعَالَى وَلِكُلِّ
أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ على ما رَزَقَهُمْ من
بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ولم يُنْقَلْ عنه صلى اللَّهُ عليه وسلم وَلَا عن
أَصْحَابِهِ التَّضْحِيَةُ بِغَيْرِهَا وَلِأَنَّ التَّضْحِيَةَ عِبَادَةٌ
تَتَعَلَّقُ بِالْحَيَوَانِ فَتَخْتَصُّ بِالنَّعَمِ كَالزَّكَاةِ فَلَا يُجْزِئُ
غَيْرُ النَّعَمِ من بَقَرِ الْوَحْشِ وَحَمِيرِهِ وَالظِّبَاءِ
وَغَيْرِهَا
[ PASAL ] Kurban memiliki
beberapa syarat yang oleh Imam Rofi’i dan Ghozali diistilahkan dengan beberapa
rukun diantaranya :
1. Berkurban harus
memakai binatang ternak yakni unta, sapi dan kambing dengan berbagai macam
spesiesnya
menurut kesepakatan para Ulama dengan berbagai dasar pertimbangan :
§Sesuai firman Allah Ta’ala
: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya
mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah
kepada mereka,”(QS. 22:34).
§Tidak dinukil sebuah
keteranganpun dari Nabi SAW dan para sahabatnya menyembelih kurban dengan
menggunakan selain binatang di atas.
§Kurban adalah Ibadah yang
berkaitan dengan binatang maka hanya tertentu untuk jenis binatang-binatang
ternak sebagaimana zakat (binatang yang wajib dizakati juga sebatas binatang
ternak/unta, sapi dan kambing) maka tidaklah cukup berkurban dengan selainnya
seperti memakai sapi hutan, keledai dan lainnya. [ Asnaa al-Mathaalib I/535
].
قَالَ
الْمَاوَرْدِيُّ : أَمَّا الضَّحَايَا فَلَا تَجُوزُ إِلَّا مِنَ النَّعَمِ
لِأَمْرَيْنِ : أَحَدُهُمَا : قَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى : أُحِلَّتْ لَكُمْ
بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ [ الْمَائِدَةِ : 1 ] .
وَالثَّانِي
: أَنَّهُ لَمَّا اخْتَصَّتْ بِوُجُوبِ الزَّكَاةِ اخْتَصَّتِ الْأُضْحِيَّةُ ،
لِأَنَّهَا قُرْبَةٌ ، وَالنَّعَمُ هِيَ الْإِبِلُ وَالْبَقَرُ وَالْغَنَمُ ، قَالَ
الشَّافِعِيُّ : هُمُ الْأَزْوَاجُ الثَّمَانِيَةُ الَّتِي قَالَ اللَّهُ تَعَالَى
: ثَمَانِيَةَ أَزْوَاجٍ مِنَ الضَّأْنِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْمَعْزِ اثْنَيْنِ [
الْأَنْعَامِ : 431 ] .
يَعْنِي
ذَكَرًا وَأُنْثَى فَاخْتَصَّ هَذِهِ الْأَزْوَاجَ الثَّمَانِيَةَ مِنَ النَّعَمِ
بِثَلَاثَةِ أَحْكَامٍ : أَحَدُهَا : وُجُوبُ الزَّكَاةِ فِيهَا .
وَالثَّانِي
: اخْتِصَاصُ الْأَضَاحِيِّ بِهَا .
وَالثَّالِثُ
: إِبَاحَتُهَا فِي الْحَرَمِ وَالْإِحْرَامِ وَفِي تَسْمِيَتِهَا نَعَمًا
وَجْهَانِ : أَحَدُهُمَا : لِنُعُومَةِ وَطْئِهَا إِذَا مَشَتْ حَتَّى لَا يُسْمَعَ
لِأَقْدَامِهَا وَقْعٌ .
وَالثَّانِي
: لِعُمُومِ النِّعْمَةِ فِيهَا فِي كَثْرَةِ الِانْتِفَاعِ بِأَلْبَانِهَا
وَنِتَاجِهَا .
فَإِذَا
تَقَرَّرَ أَنَّ الضَّحَايَا بِالْإِبِلِ وَالْبَقَرِ وَالْغَنَمِ دُونَ مَا
عَدَاهَا مِنْ جَمِيعِ الْحَيَوَانِ فَأَسْنَانُ مَا يَجُوزُ فِي الضَّحَايَا
مِنْهَا مُعْتَبَرَةٌ وَلَا يُجْزِئُ دُونَهَا ،
Imam al-Mawardy berkata :
“Sedang dalam hal berkurban maka tidak diperkenankan menggunakan selain binatang
ternak sebab dua hal :
1.Firman Allah Ta’ala
“Dihalalkan bagimu binatang ternak,” (QS. 5:1)
2.Sebagai binatang ternaklah
yang hanya wajib dizakati maka mereka juga tertentu dipergunakan untuk berkurban
karena arti kurban adalah QURBAH pendekatan diri pada Sang Khaliq.
Yang dimaksud dengan
binatang ternak disini adalah unta, sapi dan kambing”. Imam Syafi’i berkata :
“mereka adalah delapan binatang berpasangan sebagaimana firman Allah Ta’ala :
“(yaitu) delapan binatang yang berpasangan, sepasang dari domba dan sepasang
dari kambing.(QS. 6:143). Yakni jantan dan betina. Maka delapan binatang yang
berpasangan dari jenis ternak tersebut memiliki kekhusan dalam tiga hal,
kewajiban dizakati, tertentu untuk kurban diperkenankan saat ditanah haram dan
sedang ihram.
Binatang-binatang ini
dinamai dengan NA’AMAN (halus) karena dua hal :
a. Kehalusan suara tapak
kaikinya saat mereka berjalan hingga nyaris tiada terdengar bunyi
kakinya
b. Dirasakan banyak
kenikmatan yang diperoleh dari mereka sebab banyak kemanfaatan pada mereka, air
susunya dan perkembangbiakannya.
Dengan demikian bila telah
tertetapkan bahwa berkurban hanya tertentu dengan unta, sapi dan kambing dan
tidak dengan binatang-binatang lainnya maka berkurban dengan selainnya tidaklah
dianggap dan mencukupi menurut syariat Islam. [ Al-Haawi al-Mawardy 15/170 ].
- kitab Bughyatul
Mustarsyidiin halaman 547 (maktabah syamilah) :
فائدة
: عن ابن عباس رضي الله عنهما : "أنه يكفي في الأضحية إراقة الدم ولو من دجاجة
وأوز" كما قاله الميداني ، وكان شيخنا يأمر الفقير بتقليده ويقيس على الأضحية
العقيقة ، ويقول لمن ولد له مولود : عق بالديكة على مذهب ابن عباس اهـ
باجوري.
Kerbau termasuk jenis sapi
piaraan (jadi boleh dibuat kurban, berbeda dengan sapi hutan maka tidak
boleh)
اتفق
العلماء على أن الأضحية لا تصح إلا من نَعم: إبل وبقر (ومنها الجاموس) وغنم (ومنها
المعز) بسائر أنواعها، فيشمل الذكروالأنثى، والخصي والفحل، فلا يجزئ غير النعم من
بقر الوحش وغيره، و
الظباء
وغيرها، لقوله تعالى: {ولكل أمة جعلنا منسكاً ليذكروا اسم الله على ما رزقهم من
بهيمة الأنعام} [الحج:34/22] ولم ينقل عنه صلّى الله عليه وسلم ، ولا عن أصحابه
التضحية بغيرها،
Para Ulama Fiqh sepakat
bahwa kurban tidak diperbolehkan kecuali dengan binatang ternak yaitu : Unta,
Sapi (termasuk kerbau) dan kambing (termasuk kambing kacang) dengan segala
jenisnya mencakup ternak jantan atau betina, yang dikebiri atau menjadi
pejantan.
Dengan demikian kurban
tidak diperkenankan memakai selain binatang ternak seperti sapi alasan (hutan),
kijang dan lain-lain berdasarkan firman Allah “Dan bagi tiap-tiap umat telah
Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah
terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka” (QS.
22:34.). Dan tidak diriwayatkan dari nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam
dan para sahabat berkurban memakai selain binatang ternak. [ Al-Fiqh al-Islaam
IV/259 ].
1
- الْبَقَرُ : اسْمُ جِنْسٍ . قَال ابْنُ سِيدَهْ : وَيُطْلَقُ عَلَى الأَْهْلِيِّ
وَالْوَحْشِيِّ ، وَعَلَى الذَّكَرِ وَالأُْنْثَى ، وَوَاحِدُهُ بَقَرَةٌ ، وَقِيل
: إِنَّمَا دَخَلَتْهُ الْهَاءُ لأَِنَّهُ وَاحِدٌ مِنَ الْجِنْسِ . وَالْجَمْعُ :
بَقَرَاتٌ ، وَقَدْ سَوَّى الْفُقَهَاءُ الْجَامُوسَ بِالْبَقَرِ فِي الأَْحْكَامِ
، وَعَامَلُوهُمَا كَجِنْسٍ وَاحِدٍ (1) .
(1)
المصباح المنير ولسان العرب والقاموس المحيط في المادة .
BAQAR (SAPI) adalah kata
jinis, berkata Ibn Siidah “Sapi diucapkan untuk menamai yang jinak maupun yang
liar, jantan atau betina, bentuk tunggalnya BAQARATUN dikatakan dalam kalimatnya
terdapat ta’ karena bentuk tunggal dari isim jinis, bentuk jamaknya BAQARAATUN.
Ulama Fuqaha menyamakan hukumnya dengan kerbau dan menjadikan keduanya seperti
satu jenis. (Mishbah al-Muniir, Lisaan al-‘Arab dan Kamus al-Muhiith). [
Al-Mausuuah al-Fiqhiyyah VIII/158 ].
الأنعام
: يُراد بها الإبل والبقر ، وألحق بالبقر الجاموس ، ولم يُذكَر لأنه لم يكُنْ
موجوداً بالبيئة العربية ، والغنم وتشمل الضأن والماعز
[ BINATANG TERNAK ] Yang
dikehendaki dengan binatang ternak adalah unta, sapi dan kambing (baik domba
atau kacang). Kerbau disamakan dengan sapi dalam alQuran tidak disebut karena
binatang ini tidak terdapat dilingkuran arab. [ Tafsiir as-Sya’raawy I/6140 ].
Wallaahu A'lamu Bis Showaab. [Masaji
Antoro, Abdullah Afif, Aslim Tas'ad Sie Pengajian].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/467260863296727/